- Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD IRFAN alias IPANK telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak atau Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan atau Menguasai Narkotika Golongan I bukan Tanaman?.
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp.8.00.000.000 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan.
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan.
- Menetapkan agar barang bukti berupa :
- 1 (Satu) paket shabu-shabu yang dibungkus dengan Plastik bening, kemudian shabu-shabu tersebut ditimbang bersama dengan plastiknya dengan menggunakan timbangan digital maka beratnya 0,15 gram ;
- 1 (satu) batang potongan pipet warna putih yang sudah diruncing ;
- 1 (satu) lembar timah rokok warna silver yang digulung ;
- 1 (satu) buah timah rokok warna silver yang digulung ;
- 1 (satu) buah pireks kaca warna bening yang didalamnya terdapat shabu-shabu, kemudian ditimbang dengan menggunakan timbangan digital maka beratnya 1,49 gram ;
- 1 (satu) botol aqua yang berisi air, penutupnya terdapat dua batang pipet warna putih (bong) ;
- 1 (satu) buah korek api gas warna ungu, tempat apinya disambung dengan jarum;
- 1 (satu) buah korek api gas warna ungu ;
- 1 (satu) batang korek api gas wanra ungu ;
- 1 (satu) buah pembungkus rokok Dunhill yang berisi :
- 1 (satu) batang potongan pipet warna putih ;
- 2 (dua) potongan pipet warna bening yang tersambung ;
- 1 (satu) buah peniti ;
- 2 (dua) lembar plastik bening bekas pembungkus shabu-shabu ;
- 1 (satu) buah handphone merk Brand Code warna hitam nomor kartu 0822 9369 6650 ;
- Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah).
Putusan PN POSO Nomor 171/Pid.Sus/2018/PN Pso |
|
Nomor | 171/Pid.Sus/2018/PN Pso |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 24 Mei 2018 |
Lembaga Peradilan | PN POSO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Syawaludin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Suhendra Saputra, Br Hakim Anggota Deni Lipu |
Panitera | Panitera Pengganti Agungcahyadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dimusnahkan ; |
Tanggal Musyawarah | 7 Agustus 2018 |
Tanggal Dibacakan | 7 Agustus 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Lainnya : 171/Pid.Sus/2018/PN Pso
Statistik193