- Menyatakan Terdakwa Suriani, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dalam dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primair;
- Menyatakan Terdakwa Suriani, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Korupsi? sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dalam dakwaan Subsidiair;
- Terdakwa Suriani, dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun, 8 (delapan) bulan dan denda sebesar Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ;
- Menjatuhkan pidana tambahan terhadap Terdakwa Suriani, berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp. 958.181.581,06- (sembilan ratus lima puluh delapan juta seratus delapan puluh satu ribu koma nol enam rupiah) , jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 (satu) bulan sesudah Putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Penuntut Umum dan dilelang untuk menutupi Uang Pengganti tersebut, dalam hal terdakwa tersebut tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan ;
- Menetapkan uang titipan terdakwa sebesar Rp 450.000.000,- (empat ratus lima puluh juta rupiah) tersebut diperhitungkan sebagai uang pengganti ;
- Memerintahkan Terdakwa untuk di tahan;
- Menetapkan lamanya Terdakwa dalam masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menyatakan barang bukti berupa:
- 1 (satu) rangkap asli Lpaoran Pertanggung Jawaban Penggunaan Dana Desa (DD) Pembangunan Tahap I 60% Desa Bonto Manurung Kecamatan Tompobulu Kabupaten Maros Tahung 2020 ;
- 1 (satu) rangkap asli Laporan Hasil Audit Investigasi Atas Pengelolaan Alogasi Dana Desa (ADD) Dan Dana Desa ( DD ) Desa Bontomanurung Kecamatan Tompobulu TA. 2019 ? 2020 Nomor: 700/051/ADTT/ITDA 2021 Tanggal 25 Juni 2021 ;
- 1 (satu) rangkap Fotocopy Laporan Pertanggung Jawaban Pembangunan Tahap II (Dua) Desa Bonto Manurung Kecamatan Tompobulu Kabupaten Maros Nomor: 02/DD/BTM-TBL/X/2019 Tanggal 25 Oktober 2019 ;
- 1 (satu) rangkap Fotocopy Laporan Pertanggung Jawaban Dana Desa Tahap I Dana Desa 20% Pertama Desa Bonto Manurung Kecamatan Tompobulu Kabupaten Maros Tahun Anggaran 2019 Tanggal 2 September 2019 ;
- 8 (delapan) lembar Fotocopy Rencana Anggaran Biaya (RAB) Pekerjaaan Perintisan Jalan Dana Desa Tahun Anggaran 2019 Desa Bonto Manurung Kecamatan Tompobulu Kabupaten Maros Provinsi Sulawesi Selatan ;
- 1 (satu) rangkap asli Laporan Pertanggung Jawaban Penggunaan Dana Desa (DD) Pembangunan Tahap II 40% Desa Bonto Manurung Kecamatan Tompobulu Kbupaten Maros Tahun 2020 Nomor: 02/BTM-TB/XII/2020 Tanggal 30 Desember 2020 ;
- 9 (sembilan) lembar Fotocopy Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Pemerintah Desa Bonto Manurung Tahun Anggaran 2020 Nomor: 05 Tahun 2020 ;
- 1 (satu ) rangkap asli Laporan Hasil Perhitungan Bobot Volume Pekerjaan Desa Bontomanurung Kecamatan Tompobulu Tahun 2019;
- 13 (tIga belas) lembar asli Rencana Anggaran Belanja Pelebaran Jalan Dusun Makmur Desa Bonto Manurung Kecamatan Tompobulu Kabupaten Maros Tahun Anggaran 2019 ;
- 1 (satu) rangkap Fotocopy Rencana Anggaran Biaya (RAB) Pekerjaan Jalan Beton Dusun Bahagia Tahun 2019 ;
- 1 (satu) rangkap Fotocopy Rencana Anggaran Biaya Pekerjaan Jalan Rabat Beton Dusun Sejahtera Tahun Anggaran 2020 Desa Bontomanurung Kecamatan Tompobulu Kabupaten Maros ;
- 1 (satu) rangkap Fotocopy Rencana Anggaran Biaya (RAB) Pek. Pengupasan/ Perataan Damija ( 7 x 509,21 M) Jalan Rabat Beton ( 4 x 509,21 M) dan Duicker (2 unit) Desa Bontomanurung Dusun Sejahtera Tahun Anggaran 2020 Sumber Dana (DD/APBN) ;
- 4 (empat) lembar asli Rencana Anggaran Biaya (RAB) Desa Bontomanurung Kecamatan Tompobulu Kabupaten Maros Tahun Anggaran 2020 ;
- 1 (satu) rangkap asli Rencana Anggaran Biaya (RAB) Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2020 Dusun Baru Desa Bontomanurung Kecamatan Tompobulu Tanggal 10 Agustus 2020 ;
- 1 (satu) rangkap asli Peraturan Kepala Desa Bonto Manurung Nomor: 04 Tahun 2020 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Perubahan Pemerintah Desa Bonto Manurung Tahun Anggaran 2020 ;
- 1 (satu) rangkap Fotocopy Peraturan Kepala Desa Bonto Manurung Tahun 2019 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Perubahan Pemerintah Desa Bonto Manurung Tahun Anggaran 2019 ;
- 5 (lima) lembar asli Perubahan Anggaran Pendapatan Dan BelanjaDesa Pemerintah Desa Bonto Manurung Tahun Anggaran 2020 Nomor: 05 Tahun 2020 ;
- 1 (satu) rangkap Fotocopy Laporan Pertanggung Jawaban Pengunaan Dana Desa (DD) Tahap III 40% Desa Bonto Manurung Kecamatan Tompobulu Kabupaten Maros Tanggal 31 Agustus 2019;
- 1 (satu) lembar Fotocopy Rencana Anggaran Biaya Desa Bonto Manurung Kecamatan Tompobulu Silpa Tahun Anggaran 2019 ;
- 1 (satu) lembar Fotocopy Rencana Anggaran Biaya Desa Bonto Manurung Kecamatan Tompobulu Tahun Anggaran 2019 Tentang Pembangunan Talud Jalan Embung Desa ;
- 1 (satu) rangkap Fotocopy Rekapitulasi Pembangunan Desa Tentang Pengerjaan jalan Sirtu,Talud, dan Dekker Dusun Baru Kecamatan Tompobulu Kabupaten Maros Tahun Anggaran 2019 ;
- 8 (delapan) lembar Fotocopy Rencana Anggaran Biaya Desa Bonto Manurung Kecamatan Tompobulu Tahun Anggaran 2019 Tentang Pembangunan Jalan Beton Bahagia ;
- 1 (satu) lembar Fotocopy Perhitungan Bobot Volume Pekerjaaan Desa Bontomanurung Kecamatan Tompobulu Tahun Anggaran 2019 Tentang Pembangunan Talud Jalan Embung Desa ;
- 1 (satu) lembar Fotocopy Rencana Anggaran Biaya Tentang Pembukaaan Jalan Dusun Tanete Bulu ? Dusun Makmur Desa Bonto Manurung Kecamatan Tompobulu Kabupaten Maros Tahun Anggaran 2019 Tanggal 25 Oktober 2019 ;
- 11 (sebelas) lembar Fotocopy Rencana Anggaran Belanja Tentang Pelebaran Jalana Dusun Makmur Desa Bonto Manurung Kecamatan Tompobulu Kabupaten Maros Tahun Anggaran 2019 ;
- 8 (delapan) lembar Fotocopy Rencana Anggaran Belanja Tentang Perintisan Jalan Tani Bonto Manurung Desa Bonto Manurung Kecamatan Tompobulu Kabupaten Maros Tahun Anggaran 2019 ;
- 1 (satu) lembar asli Rencana Anggaran Biaya (RAB) Desa Bonto Manurung Kecamatan Tompobulu Kabupaten Maros Tahun Anggaran 2020 Tentang Pengerjaan Pembangunan Posyandu Tahun 2020 ;
- 1 (satu) lembar asli Rencana Anggaran Biaya (RAB) Desa Bonto Manurung Kecamatan Tompobulu Kabupaten Maros Tahun Anggaran 2020 Tentang Pengerjaan Pembangunan Fasilitas Embung Tahap I di Dusun Sejahtera Tahun 2020 ;
- 1 (satu) lembar Fotocopy Surat Perjanjian Sewa Pakai Alat Berat Excavator SK 200-10 Untuk Pekerjaan Pelebaran Jalan di Desa Bonto Manurung Kecamatan Tompobulu Kabupaten Maros ;
- 1 (satu) rangkap Fotocopy Rencana Anggaran Belanja (RAB) Pelebaran Jalan ? Makmur Tahun 2019 Desa Bonto Manurung Kecamatan Tompobulu Kabupaten Maros ;
- 1 (satu) rangka asli Laporan Realisasi Anggaran Tahun 2020 Desa Bonto Manurung Kecamatan Tompobulu Kabupaten Maros Tanggal 23 Februari 2021 ;
- 1 (satu) rangkap Fotocopy Rencana Anggaran Biaya (RAB) Pekerjaan Sirtu Talaud dan Dekker Desa Bonto Manurung Kecamatan Tompobulu Kabupaten Maros Tahun 2019 ;
- 1 (satu) rangkap Fotocopy Peraturan Bupati Maros Nomor: 118 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2020;
- 1 (satu) rangkap Fotocopy Keputusan Bupati Maros Nomor: 117/KPTS/142/I/2020 Tentang Penetapan Besaran Pembagian Pagu Belanja Pada Alokasi Dana Desa Se Kabupaten Maros Tahun Anggaran 2020 ;
- 4 (empat) lembar Fotocopy Keputusan Bupati Maros Nomor: 1060/KPTS/140/111/2019 Tentang Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Kepala Desa Terpilih Hasil Musyawarah Desa Bonto Manurung Kecamatan Tompobulu Kabupaten Maros Masa Jabatan 2019 ? 2020 ;
- 3 (tiga) lembar Fotocopy Keputusan Kepala Desa Bontomanurung Nomor: 03./KPTS/BMTG/TB/2019 Tentang Pengangkatan Kepala Urusan (KAUR) Kaur Keuangan dan Kaur Umum dan Perencanaan Desa Bontomanurung Kecamatan Tompobulu Kabupaten Maros ;
- 4 (empat) lembar Fotocopy Permohonan Pencairan Dana Desa Bantuan Langsung Tunai I-V (satu ? lima) Nomor: 02/P-DD/BTM/III/2021 Tanggal 22 Maret 2021 ;
- 4 (empat) lembar Fotocopy Rekomendasi Atas Nama Nasruddin,S.Hut., Tanggal 22 Maret 2021 ;
- 1 (satu) lembar Fotocopy Nota Toko Sumber Anugrah Nomor: 01644 Jumlah Rp. 100.000.000 ;
- 1 (satu) lembar Fotocopy Nota Toko Sumber Anugrah Nomor: 01626 Jumlah Rp. 300.000.000 ;
- 1 (satu) lembar Fotocopy Nota Toko Sumber Anugrah Nomor: 00234 Jumlah Rp. 60.000.000 ;
- 1 (satu) lembar Fotocopy Nota Toko Sumber Anugrah Nomor: 00211 Jumlah Rp. 120.000.000 ;
- 1 (satu) lembar asli Nota Tanggal 03 Agustus 2020 Jumlah Rp. 100.821.424 ;
- 1 (satu) lembar asli Rencana Anggaran Biaya (RAB) Desa Bonto Manurung Kecamatan Tompobulu Kabupaten Maros Tahun Anggarang 2020 Tentang Pekerjaan Pembuatan Lanjutan Jalan Beton Dusun Bahagia ;
- 1 (satu) rangkap Fotocopy Laporan Pertanggung Jawaban Penggunaan Alokasi Dana Desa Pekerjaan Lanjutan Jalan Rabat Beton Dusun Bahagia (ADD) Tahun 2019 Desa Bonto Manurung Kecamatan Tompobulu Kabupaten Maros Tahun 2019 Nomor: 03/BTM-TB/VIII/2020 Tanggal 03 Agustus 2020 ;
- 1 (satu) rangkap Fotocopy Laporan PertanggungJawaban ADD Pembangunan Tahap III 30% Tahun Anggaran 2019 Desa Bonto Manurung Kecamatan Tompobulu Kabupaten Maros Tanggal 27 November 2019 ;
- 2 (dua) Lembar asli Laporan Perkembangan Kegiatan Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran2019- 2020 Periode Maret 20219 dan Desember 2020 Desa Bonto Manurung Kecamatan Tompobulu Kabupaten Maros Tanggal 31 Maret 2020 dan 30 Desember 2020 ;
- 4 (empat) Lembar asli Hasil Pemeriksaan Lapangan Kegiatan Pekerjaan Pembangunan Sekolah Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di Dusun Baru Desa Bonto Manurung Tahun Anggaran 2020 Tanggal 21 Juni 2021 ;
- 5 (lima) Lembar asli Lembar asli Hasil Pemeriksaan Lapangan Kegiatan Pelebaran Jalan di Dusun Tanete Bulu Desa Bonto Manurung Tahun Anggaran 2019 Tanggal 21 Juni 2021 ;
- 4 (empat) Lembar asli Hasil Pemeriksaan Lapangan Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasaran Masyarakat Pedesaan Pembangunan Posyandu Dusun Baru Desa Bonto Manurung Tahun Anggaran 2020 Tanggal 21 Juni 2021 ;
- 4 (empat) Lembar asli Hasil Pemeriksaan Lapangan Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasaran Masyarakat Pedesaan Pembangunan Posyandu Dusun Tanete Bulu Desa Bonto Manurung Tahun Anggaran 2020 Tanggal 21 Juni 2021 ;
- 4 (empat) Lembar asli Hasil Pemeriksaan Lapangan Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasaran Masyarakat Pedesaan Pembangunan Posyandu Dusun Sejahtera Desa Bonto Manurung Tahun Anggaran 2020 Tanggal 21 Juni 2021 ;
- 4 (empat) Lembar asli Hasil Pemeriksaan Lapangan Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasaran Masyarakat Pedesaan Pembangunan Posyandu Dusun Bahagia Desa Bonto Manurung Tahun Anggaran 2020 Tanggal 21 Juni 2021 ;
- 4 (empat) Lembar asli Hasil Pemeriksaan Lapangan Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasaran Masyarakat Pedesaan Pembangunan Posyandu Dusun Makmur Desa Bonto Manurung Tahun Anggaran 2020 Tanggal 21 Juni 2021 ;
- 2 (dua) Lembar asli Laporan Hasil Pemeriksaan Fisik Nomor: T90/600/PUPRD-SEK Tanggal 21 Juni 2021 ;
- 1 (satu) rangkap asli Hasil Pemeriksaan Lapangan Kegiatan Pekerjaan Rabat Beton Dusun Sejahtera Desa Bonto Manurung Tahun Anggaran 2019 Tanggal 21 Juni 2021 ;
- 1 (satu) rangkap asli Hasil Pemeriksaan Lapangan Kegiatan Pekerjaan Pembuatan Lanjutan Jalan Beton Dusun Bahagia Desa Bonto Manurung Tahun Angaran 2020 Tanggal 21 Juni 2021 ;
- 1 (satu) rangkap asli Hasil Pemeriksaan Lapangan Kegiatan Pekerjaan Jalan Sirtu,Talud, dan Dekker Dusun Baru Desa Bonto Manurung Tahun Anggaran 2019 Tanggal 21 Juni 2021 ;
- 6 (enam) Lembar asli Hasil Pemeriksaan Lapangan Kegiatan Pembangunan Jalan beton Bahagia Dusun Bahagia Desa Bonto Manurung Tahun Anggaran 2019 Tanggal 21 Juni 2021 ;
- 1 (satu) rangkap asli Laporan Hasil Perhitungan Bobot Volume Pekerjaan Desa Bonto Manurung Kecamatan Tompobulu Tentang Pekerjaan Embung Membran Dusun Makmur Tanggal 21 Juni 2021;
- 1 (satu) rangkap asli Laporan Hasil Perhitungan Bobot Volume Pekerjaan Desa Bonto Manurung Kecamatan Tompobulu Tentang Pembangunan Talud Jalan Embung Desa Dusun Sejahtera Desa Bonto Manurung Tanggal 21 Juni 2021 ;
- 6 (enam) Lembar asli Hasil Pemeriksaan Lapangan Kegiatan Pelebaran Jalan Dusun Makmur Desa Bonto Manurung Tahun Anggaran 2019 Tahun 21 Juni 2021 ;
- 5 (lima) Lembar asli Hasil Pemeriksaan Lapangan Kegiatan Perintisan Jalan Tani Bonto Manurung Dusun Makmur Desa Bonto Manurung Tahun Anggaran 2019 Tanggal 21 Juni 2021 ;
- 4 (empat) Lembar asli Hasil Pemeriksaan Lapangan Kegiatan Pekerjaan Pembangunan Gudang Badan Usaha Milik Negara Desa (BUMDES) Desa Bonto Manurung Tahun Anggaran 2020 ;
- Uang tunai sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) ;
- Uang tunai sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) ;
Putusan PN MAKASSAR Nomor 20/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mks |
|||
Nomor | 20/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mks | ||
Tingkat Proses | Pertama | ||
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
||
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi | ||
Tahun | 2022 | ||
Tanggal Register | 2 Februari 2022 | ||
Lembaga Peradilan | PN MAKASSAR | ||
Jenis Lembaga Peradilan | PN | ||
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ni Putu Sri Indayani | ||
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yamto Susena, Br Hakim Anggota Sahrizal Lubis | ||
Panitera | Panitera Pengganti: Sugeng | ||
Amar | Lain-lain | ||
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU | ||
Catatan Amar |
10. Membebankan Terdakwa tersebut untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah); |
||
Tanggal Musyawarah | 10 Mei 2022 | ||
Tanggal Dibacakan | 10 Mei 2022 | ||
Kaidah | — | ||
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 20/Pid.Sus-TPK/2022/PN_Mks.zip
- Download PDF
- 20/Pid.Sus-TPK/2022/PN_Mks.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
52
27