- Menyatakan terdakwa VIDELYA ESMERELLA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana? menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat?
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa VIDELYA ESMERELLA dengan pidana penjara selama 8 (Delapan) Bulan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- Tweet / postingan akun Twitter @videlyae dengan Url : https://twitter.com/videlyae.
- Copy print butir-butir keberatan Pekerja / Buruh dan Penjelasan Undang-Un dang Cipta Kerja (Omnibus Law).
- Artikel berita dari media Kompas.tv yang meng-klarifikasi terkait Omnibus Law Cipta Kerja. URL: https://www.kompas.tv/article/113916/hati-hati-12-hoax-soal-omnibus-law-cipta-kerja
- 1 (satu) lembar copy KTP dengan NIK 7371097012840003
- 1 (satu) buah akun Twitter VIDELYA ESMERELLA dengan Url : https://twitter.com/videlyae; dan username: @videlyae, berikut 1 (satu) bundle screenshot tersebut
- 1 (satu) buah CD extract Twitter VIDELYA ESMERELLA dengan Url : https://twitter.com/videlyae; dan username: @videlyae
- 1 (satu) Unit Handphone Redmi 6 Pro M1805D1SE, Warna Hitam, Imei (1) 868706032181755;
- 1 (satu) buah kartu sim Telkomsel nomor 082189022047
Putusan PN MAKASSAR Nomor 305/Pid.Sus/2021/PN Mks |
|
Nomor | 305/Pid.Sus/2021/PN Mks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 4 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Timotius Djemey |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Heneng Pujadi, Br Hakim Anggota Ir. Abdul Rahman Karim |
Panitera | Panitera Pengganti Kristian Sianus |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
1 (satu) bundel print out dari screen capture yang terdiri dari : Tetap terlampir dalam berkas perkara Dirampas untuk dimusnahkan 4. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 29 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 305/Pid.Sus/2021/PN_Mks.zip
- Download PDF
- 305/Pid.Sus/2021/PN_Mks.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Lainnya : 305/Pid.Sus/2021/PN Mks
Statistik8033