- Menyatakan terdakwa Barthil Akvisoit, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan ?tindak pidana korupsi? sebagaimana dalam dakwaan alternative kedua;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun dan denda sejumlah Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
- Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp. 202.228.260,- (dua ratus dua juta dua ratus dua puluh delapan ribu dua ratus enam puluh rupiah) paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap. Jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Fotocopy dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Pejabat Pengelola Keuangan Daerah Kab. Luwu Timur Tahun 2008 Nomor DPA SKPD 1.20 1.20.05 00 00 5 1
- Fotocopy dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Pejabat Pengelola Keuangan Daerah Kab. Luwu Timur Tahun 2009 Nomor DPA SKPD 1.20 1.20.05 00 00 5 1
- Fotocopy surat Keputusan Bupati Luwu Timur Nomor : 337 Tahun 2008 tanggal 15 Desember 2008 tentang Pemberian Bantuan Keuangan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur Kepeda Pemerintah Desa Dalam Wilayah Kabupaten Luwu Timur Tahun Anggaran 2008
- Fotocopy Surat Perintah Membayar (SPM) Tahun Anggaran 2008
- Fotocopy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor SPM : 000126 DPPKAD Pemkab Luwu Timur sebesar Rp 9.900.000.000,- (sembilan milyar sembilan ratus juta rupiah) tanggal 18 Desember 2008
- Fotocopy Surat Pemindah Bukuan Bantuan Khusus Percepatan Pembangunan Desa se Kabupaten Luwu Timur Nomor : 900/989/BP/DPPKAD tanggal 17 Desember 2008.
- Fotocopy surat Keputusan Bupati Luwu Timur Nomor : 86.A Tahun 2009 tanggal 02 April 2009 tentang Pemberian Bantuan Keuangan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur Kepeda Pemerintah Desa Dalam Wilayah Kabupaten Luwu Timur Tahun Anggaran 2009
- Fotocopy Surat Perintah Membayar (SPM) Tahun Anggaran 2009 Nomor SPM : 000126 sebesar Rp. 14.850.000.000,- (empat belas milyar delapan ratus lima puluh juta rupiah) tanggal 01 September 2009
- Fotocopy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor SPM : 000126 DPPKAD Pemkab Luwu Timur sebesar Rp 14.850.000.000,- (empat belas milyar delapan ratus lima puluh juta rupiah) tanggal 01 September 2009.
- Fotocopy Surat Pemindah Bukuan Bantuan Khusus Percepatan Pembangunan Desa se Kabupaten Luwu Timur Tahun Anggaran 2009 Nomor : 900/561/BP/DPPKAD tanggal 05 September 2009
- Fotocopy permintaan pengiriman uang sebesar Rp. 14.850.000.000,- (empat belas milyar delapan ratus lima puluh juta rupiah) tanggal 02 September 2009
- Fotocopy surat Keputusan Bupati Luwu Timur Nomor : 239 Tahun 2009 tanggal 14 Desember 2009 tentang Pemberian Bantuan Keuangan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur Kepeda Pemerintah Desa Dalam Wilayah Kabupaten Luwu Timur Tahun Anggaran 2009
- Fotocopy Surat Perintah Membayar (SPM) Tahun Anggaran 2009 Nomor SPM : 000270 sebesar Rp. 9.900.000.000,- (sembilan milyar sembilan ratus juta rupiah) tanggal 17 Desember 2009
- Fotocopy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor SPM : 000270 DPPKAD Pemkab Luwu Timur sebesar Rp 9.900.000.000,- (sembilan milyar sembilan ratus juta rupiah) tanggal 23 Desember 2009
- Fotocopy Surat Pemindah Bukuan Bantuan Khusus Percepatan Pembangunan Desa se Kabupaten Luwu Timur Tahun Anggaran 2009 Nomor : 900/1858/BP/DPPKAD tanggal 23 Desember 2009.
- Fotocopy permintaan pengiriman uang sebesar Rp. 9.900.000.000,- (sembilan milyar sembilan ratus juta rupiah) tanggal 28 Desember 2009.
- Fotocopy Keputusan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Desa Nomor : 21 Tahun 2009 tentang Pedoman Peruntukkan dan Pengelolaan Bantuan Keuangan pemerintah Kabupaten kepada Pemerintah Desa dalam lingkup Kabupaten Luwu Timur Program Pemberdayaan Masyarakat Perdesaan (P2MP) Kabupaten Luwu Timur.
- Surat Perintah Camat Mangkutana Nomor : 094/90/KM/II/2014 tanggal 28 Februari 2014 memerintahkan sdr. EFRAIM MOMUDJI sebagai Plh Kepala Desa Pancakarsa
- Fotocopy Bupati Luwu Timur Nomor : 112/III/Tahun 2014 tanggal 10 Maret 2014 tentang Pemberhentian Pejabat dan Pengangkatan Pelaksana Tugas Kepala Desa Pancakarsa Kecamatan Mangkutana Kabupaten Luwu Timur
- Fotocopy Berita Acara Rapat II Evaluasi Dana Stimulan hari rabu tanggal 16 Agustus 2014
- Fotocopy Pernyataan sdr. BARHTIL AKVISOIT pertanggal 06 September 2014 untuk mengembalikkan Dana Pinjaman Stimulan dengan cara mengansur selama 3 (tiga) bulan sejak surat pernyataan ditanda tangani sampai Januari 2015
- Berita Acara Rapat Musyawarah mendengarkan pertanggung jawaban keuangan /tunggakan Dana Stimulan oleh Pengurus UPKD-P2MP Desa Pancakarsa pada hari rabu tanggal 16 Oktober 2014.
- Fotocopy Surat Peringatan I (pertama) terhadap sdr. BARTHIL pertanggal 20 Oktober 2015 untuk melunasi tunggakan Dana P2MP Pancakarsa
- Fotocopy Surat Keputusan BUPATI Luwu Timur Nomor 332 / XI / Tahun 2015 tanggal 13 November 2015 tentang Pemberhentian Penjabat Kepala Desa dan Pengangkatan Kepala Desa Terpilih pada Pemilihan Kepala Desa Serentak Gelombang I Dalam Wilayah Kabupaten Luwu Timur
- Fotocopy Surat Peringatan II (dua) terhadap sdr. BARTHIL pertanggal 14 Januari 2016 untuk melunasi tunggakan Dana P2MP Pancakarsa
- Fotocopy Surat Peringatan III (tiga) terhadap sdr. BARTHIL AKVISOIT pertanggal 18 April 2016 untuk melunasi tunggakan Dana P2MP Pancakarsa
- Fotocopy Keputusan Kepala Desa Pancakarsa Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Unit Pengelola Kegiatan Desa (UPKD) Program Pemberdayaan Masyarakat Perdesaan (P2MP) Luwu Timur Desa Pancakarsa Kecamatan Mangkutana Tahun Anggaran 2016
- Fotocopy Keputusan Kepala Desa Pancakarsa Nomor 12.a Tahun 2016 tentang Penetapan Unit Pengelola Kegiatan Desa (UPKD) Program Pemberdayaan Masyarakat Perdesaan (P2MP) Luwu Timur Desa Pancakarsa Kecamatan Mangkutana
- Laporan Perkembangan Pinjaman Dana Stimulan Unit Pengelola Kegiatan Desa (UPKD) Desa Pancakarsa pertanggal 10 Oktober 2014
- Fotocopy Keputusan Kepala Desa Pancakarsa Nomor 12.a Tahun 2016 tentang Penetapan Unit Pengelola Kegiatan Desa (UPKD) Program Pemberdayaan Masyarakat Perdesaan (P2MP) Luwu Timur Desa Pancakarsa Kecamatan Mangkutana
- 2 (dua) buku catatan peminjam Dana Stimulan Unit Pengelola Kegiatan Desa (UPKD) Desa Pancakarsa
- 1 (satu) buku Perguliran Dana Stimulan Unit Pengelola Kegiatan Desa (UPKD) Desa Pancakarsa
- Kuitansi pembayaran sdr. Barthil pertanggal 27 Desember 2017 sebesar Rp. 1.000.000,-
- Kuitansi pembayaran sdr. BARTHIL pertanggal 10 Desember 2017 sebesar Rp. 1.000.000,-
- Buku rekening BRI dengan nomor rekening 5007-01-010673-53-3 an. UPKD Desa Pancakarsa pertanggal 10 Oktober 2014 dengan nilai Rp. 14.351.700,-
- Buku rekening BRI dengan nomor rekening 7962-01-004863-53-4 an. UPKD Desa Pancakarsa pertanggal 31 Oktober 2018 dengan nilai Rp. 20.585.000,-
- 1 (satu) bundel Surat Perjanjian Pinjaman (SP3) Dana Stimulan UPKD Desa Pancakarsa
- 1 (satu) bundel Kuitansi penyerahan pinjaman modal ke Kelompok Dana Stimulan UPKD Desa Pancakarsa
Putusan PN MAKASSAR Nomor 51/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mks |
|
Nomor | 51/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 16 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yamto Susena |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ni Putu Sri Indayani, Br Hakim Anggota M. Hariyadi, S.sos. |
Panitera | Panitera Pengganti: Yuliati Azis |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dikembalikan kepada saksi KASIANI, S. Sos. Dikembalikan kepada saksi BASONDENG ABBAS, S. Sos. Dikembalikan kepada saksi EFRAIM MOMUDJI. Dikembalikan kepada saksi DEBORA SALURANTE Dikembalikan kepada saksi ELISABETH MOMUDJI. 7. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 5 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 5 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 51/Pid.Sus-TPK/2021/PN_Mks.zip
- Download PDF
- 51/Pid.Sus-TPK/2021/PN_Mks.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Lainnya : 51/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mks
Statistik9757