- Menyatakan Tergugat dan Turut Tergugat telah dipanggil dengan patut tetapi tidak hadir ;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian dengan Verstek ;
- Menyatakan bahwa benar PENGGUGATtelah membeli kepada TERGUGAT atas satu bidang tanah berikut bangunan rumah yang terletak di Perum Rancaekek Permai Blok C2 ? No.29, Kabupaten Bandung, Tipe 22 luas tanah 60 M2 (enam puluh meter persegi) tercatat atas nama GUNAWAN IWAT (TERGUGAT) pada Tahun 2007;
- Menyatakan bahwa PENGGUGATadalah pemilik yang sah atas satu bidang tanah berikut bangunan rumah yang terletak di Perum Rancaekek Permai Blok C2 ? No.29, Kabupaten Bandung, Tipe 22 luas tanah 60 M2 (enam puluh meter persegi) tercatat atas nama GUNAWAN IWAT (TERGUGAT);
- Menyatakan memberi kuasa kepada PENGGUGATuntuk dan atas nama TERGUGATsupaya mengambil Sertifikat atas satu bidang tanah berikut bangunan rumah yang terletak di Perum Rancaekek Permai Blok C2 ? No.29, Kabupaten Bandung, Tipe 22 luas tanah 60 M2 (enam puluh meter persegi) tercatat atas nama GUNAWAN IWAT (TERGUGAT), yang berada dalam kekuasaan TURUT TERGUGAT;
- Menghukum TURUT TERGUGATuntuk menyerahkan Sertifikat atas satu bidang tanah berikut bangunan rumah yang terletak di Perum Rancaekek Permai Blok C2 ? No.29, Kabupaten Bandung, Tipe 22 luas tanah 60 M2 (enam puluh meter persegi) tercatat atas nama GUNAWAN IWAT(TERGUGAT)kepada PENGGUGAT;
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 24/Pdt.G/2020/PN Blb |
|
Nomor | 24/Pdt.G/2020/PN Blb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Jual Beli Tanah |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 5 Februari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BALE BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Bambang Ariyanto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Siti Hamidah, Br Hakim Anggota Suwandi |
Panitera | Panitera Pengganti: Wuryani Retnaningsih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang hingga kini dihitung sejumlah Rp.1.651.000,- (Satu jutaenamratuslima puluh satu ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 14 Mei 2020 |
Tanggal Dibacakan | 14 Mei 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 24/Pdt.G/2020/PN_Blb.zip
- Download PDF
- 24/Pdt.G/2020/PN_Blb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 24/Pdt.G/2020/PN Blb
Statistik464