- Menyatakan Terdakwa Aep Rohendi Bin Salim tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penadahan sebagai kebiasaan yang dijadikan sebagai mata pencaharian? ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) Bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah perhiasan emas jenis kalung seberat 1,87 (satu koma delapan puluh tujuh) gram.
- 1 (satu) unit Amplifier merk AMP warna hitam.
- 1 (satu) unit Gitar Listrik Bass merk Ibanez.
- 1 (satu) unit Mic beserta stand mic warna hitam.
- 1 (satu) unit Gitar Accoustic merk Cowboy.
- 1 (satu) unit Gitar Accoustic merk Yamaha.
- 2 (dua) buah Stand Gitar warna hitam.
- 1 (satu) buah DVD Player merk Polytron.
- 1 (satu) buah buku catatan paket pencucian perhiasan emas warna kuning dengan tulisan ?CUCIAN FT ITC?.
- 7 (tujuh) lembar faktur / bon pengiriman paket cucian perhiasan emas dari Toko Emas Sinar Gaya ITC Bandung.
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 193/Pid.B/2020/PN Blb |
|
Nomor | 193/Pid.B/2020/PN Blb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penadahan |
Kata Kunci | PenadahanPenerbitandan Pencetakan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 23 Maret 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BALE BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Heru Dinarto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Firza Andriansyah, Br Hakim Anggota Saputro Handoyo |
Panitera | Panitera Pengganti: Darmawan Saputra |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain atas nama Agus Rahmat Bin Enjang. 6.Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya ini masing-masing sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 11 Mei 2020 |
Tanggal Dibacakan | 11 Mei 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 193/Pid.B/2020/PN_Blb.zip
- Download PDF
- 193/Pid.B/2020/PN_Blb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 193/Pid.B/2020/PN Blb
Statistik163