- Menyatakan terdakwa DODY SETIAWAN Bin RONI MESDI tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak dan Melawan Hukum Memiliki dan Menyimpan Narkotika Golongan I bukan Tanaman Dan Narkotika Golongan I dalam bentuk Tanaman Dan Psikotropika? ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) kantong plastik bening / klip yang berisi sabu dengan berat kotor 0,41 gram;
- 1 (satu) kantong plastik bening / klip yang berisi sabu dengan berat kotor 0,38 gram;
- 1 (satu) kantong plastik bening berisi ganja dengan berat bersih 12,57 gram;
- 1 (satu) kantong plastik bening / klip yang berisi ganja dengan berat kotor 2,10 gram;
- 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam berisi ganja dengan berat kotor 23,51 gram;
- 39 (tiga puluh sembilan) butir pil Valisanbe 5 Deasepam 5 mg;
- 1 (satu) buah pipet kaca;
- 1 (satu) buah kompor;
- 2 (dua) buah tutup botol yang ada 2 (dua) buah lubang dan ada sedotan di tiap lubangnya;
- 1 (satu) buah korek api;
- 1 (satu) buah sedotan plastik warna putih yang ujungnya ada sebuah pipet dan karet warna merah;
- 6 (enam) buah klip plastik yang masing-masing klip plastik berisi 30 (tiga puluh) pil DMP warna kuning, jumlah seluruhnya 180 (seratus delapan puluh) butir;
- 1 (satu) buah klip besar yang berisi 20 (dua puluh) klip kecil;
- 2 (dua) buah timbangan digital;
- 1 (satu) buah botol plastik;
- 1 (satu) buah mars brand shad cigarette paper;
- 1 (satu) kertas warna hitam dengan berat bersih 11,26 gram;
- 1 (satu) solasi putih dan coklat dengan berat bersih 7,74 gram;
- 1 (satu) buah handphone merk Samsung warna hitam beserta sim cardnya;
- 1 (satu) buah sepeda motor Honda Beat warna merah No.Pol AG-5505-IK;
Putusan PN BLITAR Nomor 466/Pid.Sus/2018/PN Blt |
|
Nomor | 466/Pid.Sus/2018/PN Blt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 11 Desember 2018 |
Lembaga Peradilan | PN BLITAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mulyadi Aribowo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rahid Pambingkas, Br Hakim Anggota Suci Astri Pramawati |
Panitera | Panitera Pengganti: Painten |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada saksi Tantris Sugiarti melalui Terdakwa; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 23 Januari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 23 Januari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 466/Pid.Sus/2018/PN_Blt.zip
- Download PDF
- 466/Pid.Sus/2018/PN_Blt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Lainnya : 466/Pid.Sus/2018/PN Blt
Statistik399