Putusan PN BLITAR Nomor 446/Pid.Sus/2018/PN Blt |
|
Nomor | 446/Pid.Sus/2018/PN Blt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 28 Nopember 2018 |
Lembaga Peradilan | PN BLITAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Fransiskus Wilfrirdus Mamo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Christina Simanullang, Br Hakim Anggota Rintis Candra |
Panitera | Panitera Pengganti: Prawito |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : 1. Menyatakan Terdakwa DITA RURI MARETA Binti YATMURI dan terdakwa ENGGAR MUTIARA DEWI Binti ENGGIANTO, telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Melakukan permufakatan jahat secara tanpa hak melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman? 2. Menjatuhkan pidana kepada para Terdakwa tersebut diatas dengan pidana penjara masing-masing selama 5 (lima) Tahun; 3. Menjatuhkan pula pidana denda kepada para Terdakwa masing-masing sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu Milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) bulan; 4. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para Terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 5. Memerintahkan agar para Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 6. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) kantong plastic bening / klip yang didalamnya berisi sabu dengan berat kotor 0,24 (nol koma dua empat) gram, 1(satu) buah bungkus bekas perman Hexos, 1(satu) buah bungkus bekas rokok merk Surya, 1 (satu) buah HP Merk Nokia warna hitam beserta No.Sim Cardnya, 1(satu) buah HP Merk Vivo warna hitam beserta No.Sim Cardnya dan 1(satu) tas warna merah muda (Pink) dirampas untuk dimusnahkan ; 7. Membebankan kepada para Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini masing-masing sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 6 Februari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 6 Februari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Lainnya : 446/Pid.Sus/2018/PN Blt
Statistik322