- Menyatakan Terdakwa AINUL ARI PRASETYO Alias KAMPRET Bin (Alm) AHMAD HERY SUBAGYO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan alternatif Kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun;
- Menjatuhkan pula pidana denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa : - 1(satu) kantong plastic bening / klip berisi atau sabu ? sabu dengan berat kotor 0,27 (nol koma dua tujuh) gram, 2(dua) buah pipet kaca, 1(satu) bungkus sedotan plastic warna putih, 1(satu) buah Handphone merk LENOVO warna hitam berikut Sim Cardnya, 1(satu) buah dompet warna hitam, dirampas untuk dimusnahkan, dan uang Rp. 100.000,- (seratus ribu upiah) dirampas untuk Negara;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN BLITAR Nomor 485/Pid.Sus/2018/PN Blt |
|
Nomor | 485/Pid.Sus/2018/PN Blt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 19 Desember 2018 |
Lembaga Peradilan | PN BLITAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Fransiskus Wilfrirdus Mamo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Christina Simanullang, Br Hakim Anggota Rintis Candra |
Panitera | Panitera Pengganti: Hj. Nilawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : |
Tanggal Musyawarah | 20 Februari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 20 Februari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 485/Pid.Sus/2018/PN_Blt.zip
- Download PDF
- 485/Pid.Sus/2018/PN_Blt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Lainnya : 485/Pid.Sus/2018/PN Blt
Statistik359