- Menyatakan Terdakwa MOHAMAD ALI MAKSUM al. ALI bin PATAH, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan Hukum menjual Narkotiksa Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut diatas dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 5 (lima) klip bening berisi Kristal bening atau sabu-sabu dengan rincian : 1 (satu) buah kantong plastik bening/klip sabu-sabu dengan berat bersih 1,77 gram, 1 (satu) buah kantong plastik bening/klip berisi sabu-sabu dengan berat bersih 0,31 gram, 1 (satu) buah kantong plastik bening/klip sabu-sabu dengan berat bersih 0,27 gram, 1 (satu) buah kantong plastik bening/klip berisi sabu-sabu dengan berat bersih 0,11 gram, 1 (satu) buah kantong plastik bebing/klip sabu-sabu dengan berat bersih 0,14 gram;
- 1 (satu) buah kantong plastik bening/klip berisi Pil Ineks/ekstasi dengan berat bersih 0,61 gram.
- 1 (satu) ATM BRI warna Biru.
- 1 (satu) sedotan plastik warna putih yang ujungnya runcing.
- 1 (satu) timbangan Digital.
- 1 (satu) kantong berisi 100 (seratus) kantong plastik bening/klip kosong.
- 1 (satu) bungkus bekas rokok Pro Mild warna putih.
- 1 (satu) tempat bekas minyak rambut merk Gatsby.
- 1 (satu) buah tisu warna putih.
- 1 (satu) buah Hand phone merk VIVO warna putih beserta nomor Sim Cardnya.
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN BLITAR Nomor 484/Pid.Sus/2018/PN Blt |
|
Nomor | 484/Pid.Sus/2018/PN Blt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 19 Desember 2018 |
Lembaga Peradilan | PN BLITAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Fransiskus Wilfrirdus Mamo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Christina Simanullang, Br Hakim Anggota Rintis Candra |
Panitera | Panitera Pengganti: Surip |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 20 Februari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 20 Februari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 484/Pid.Sus/2018/PN_Blt.zip
- Download PDF
- 484/Pid.Sus/2018/PN_Blt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Lainnya : 484/Pid.Sus/2018/PN Blt
Statistik5811