- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT KONVENSI /TERGUGAT REKONVENSI;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SAMARINDA NOMOR 210/PDT.G/2021/PN SMR TANGGAL 6 JUNI 2022 YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT KHUSUSNYA DALAM GUGATAN REKONVENSI SEHINGGA AMAR LENGKAP PUTUSAN DENGAN PERBAIKAN ADALAH SEBAGAI BERIKUT :
- MENOLAK GUGATAN PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT KONVENSI /TERGUGAT REKONVENSI SELURUHNYA
- MENGABULKAN GUGATAN TERBANDING SEMULA TERGUGAT KONVENSI / PENGGUGAT REKONVENSI UNTUK SEBAGIAN;
- MENYATAKAN PERJANJIAN-PERJANJIAN TERSEBUT DI BAWAH INI YANG TELAH DITANDATANGANI OLEH DAN ANTARA PENGGUGAT REKONVENSI DAN TERGUGAT REKONVENSI ADALAH SAH, MENGIKAT DAN BERKEKUATAN HUKUM;
- PERJANJIAN PEMBIAYAAN NOMOR 6501900061 TANGGAL 27 MARET 2019 JUNCTO ADDENDUM TANGGAL 22 JULI 2020;
- PERJANJIAN PEMBIAYAAN NOMOR 6501900063 TANGGAL 27 MARET 2019 JUNCTO ADDENDUM TANGGAL 22 JULI 2020;
- PERJANJIAN PEMBIAYAAN NOMOR 6501900127 TANGGAL 30 JULI 2019 JUNCTO ADDENDUM TANGGAL 22 JULI 2020;
- PERJANJIAN PEMBIAYAAN NOMOR 6501900061 TANGGAL 27 MARET 2019 JUNCTO ADDENDUM TANGGAL 22 JULI 2020;
- PERJANJIAN PEMBIAYAAN NOMOR 6501900063 TANGGAL 27 MARET 2019 JUNCTO ADDENDUM TANGGAL 22 JULI 2020;
- PERJANJIAN PEMBIAYAAN NOMOR 6501900127 TANGGAL 30 JULI 2019 JUNCTO ADDENDUM TANGGAL 22 JULI 2020;
- PERJANJIAN PEMBIAYAAN NOMOR 6501900061 TANGGAL 27 MARET 2019 JUNCTO ADDENDUM TANGGAL 22 JULI 2020 DENGAN HUTANG SEBESAR RP. 374,156,458.16 (TIGA RATUS TUJUH PULUH EMPAT JUTA SERATUS LIMA PULUH ENAM RIBU EMPAT RATUS LIMA PULUH DELAPAN RUPIAH ENAM BELAS SEN);
- PERJANJIAN PEMBIAYAAN NOMOR 6501900063 TANGGAL 27 MARET 2019 JUNCTO ADDENDUM TANGGAL 22 JULI 2020 DENGAN HUTANG SEBESAR RP. 388,490,141.40 (TIGA RATUS DELAPAN PULUH DELAPAN JUTA EMPAT RATUS SEMBILAN PULUH RIBU SERATUS EMPAT PULUH SATU RUPIAH EMPAT PULUH SEN);
- PERJANJIAN PEMBIAYAAN NOMOR 6501900127 TANGGAL 30 JULI 2019 JUNCTO ADDENDUM TANGGAL 22 JULI 2020 DENGAN HUTANG SEBESAR RP. 1,064,415,626.76 (SATU MILYAR ENAM PULUH EMPAT JUTA EMPAT RATUS LIMA BELAS RIBU ENAM RATUS DUA PULUH ENAM RUPIAH TUJUH PULUH ENAM SEN);
- PERJANJIAN PEMBIAYAAN NOMOR 6501900061 TANGGAL 27 MARET 2019 JUNCTO ADDENDUM TANGGAL 22 JULI 2020 DENGAN HUTANG SEBESAR RP. 374,156,458.16 (TIGA RATUS TUJUH PULUH EMPAT JUTA SERATUS LIMA PULUH ENAM RIBU EMPAT RATUS LIMA PULUH DELAPAN RUPIAH ENAM BELAS SEN);
- PERJANJIAN PEMBIAYAAN NOMOR 6501900063 TANGGAL 27 MARET 2019 JUNCTO ADDENDUM TANGGAL 22 JULI 2020 DENGAN HUTANG SEBESAR RP. 388,490,141.40 (TIGA RATUS DELAPAN PULUH DELAPAN JUTA EMPAT RATUS SEMBILAN PULUH RIBU SERATUS EMPAT PULUH SATU RUPIAH EMPAT PULUH SEN);
- PERJANJIAN PEMBIAYAAN NOMOR 6501900127 TANGGAL 30 JULI 2019 JUNCTO ADDENDUM TANGGAL 22 JULI 2020 DENGAN HUTANG SEBESAR RP. 1,064,415,626.76 (SATU MILYAR ENAM PULUH EMPAT JUTA EMPAT RATUS LIMA BELAS RIBU ENAM RATUS DUA PULUH ENAM RUPIAH TUJUH PULUH ENAM SEN);
- MENGHUKUM PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT KONVENSI /TERGUGAT REKONVENSI UNTUK MEMBAYAR SELURUH BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat Konvensi /Tergugat Rekonvensi;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Samarinda Nomor 210/Pdt.G/2021/PN Smr tanggal 6 Juni 2022 yang dimohonkan banding tersebut khususnya dalam gugatan Rekonvensi sehingga amar lengkap putusan dengan perbaikan adalah sebagai berikut :
- Menolak gugatan Pembanding semula Penggugat Konvensi /Tergugat Rekonvensi seluruhnya
- Mengabulkan gugatan Terbanding semula Tergugat Konvensi / Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;
- Menyatakan perjanjian-Perjanjian tersebut di bawah ini yang telah ditandatangani oleh dan antara Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi adalah sah, mengikat dan berkekuatan hukum;
- Perjanjian Pembiayaan nomor 6501900061 tanggal 27 Maret 2019 juncto Addendum tanggal 22 Juli 2020;
- Perjanjian Pembiayaan nomor 6501900063 tanggal 27 Maret 2019 juncto Addendum tanggal 22 Juli 2020;
- Perjanjian Pembiayaan nomor 6501900127 tanggal 30 Juli 2019 juncto Addendum tanggal 22 Juli 2020;
- Perjanjian Pembiayaan nomor 6501900061 tanggal 27 Maret 2019 juncto Addendum tanggal 22 Juli 2020;
- Perjanjian Pembiayaan nomor 6501900063 tanggal 27 Maret 2019 juncto Addendum tanggal 22 Juli 2020;
- Perjanjian Pembiayaan nomor 6501900127 tanggal 30 Juli 2019 juncto Addendum tanggal 22 Juli 2020;
- Perjanjian Pembiayaan nomor 6501900061 tanggal 27 Maret 2019 juncto Addendum tanggal 22 Juli 2020 dengan hutang sebesar Rp. 374,156,458.16 (tiga ratus tujuh puluh empat juta seratus lima puluh enam ribu empat ratus lima puluh delapan rupiah enam belas sen);
- Perjanjian Pembiayaan nomor 6501900063 tanggal 27 Maret 2019 juncto Addendum tanggal 22 Juli 2020 dengan hutang sebesar Rp. 388,490,141.40 (tiga ratus delapan puluh delapan juta empat ratus sembilan puluh ribu seratus empat puluh satu rupiah empat puluh sen);
- Perjanjian Pembiayaan nomor 6501900127 tanggal 30 Juli 2019 juncto Addendum tanggal 22 Juli 2020 dengan hutang sebesar Rp. 1,064,415,626.76 (satu milyar enam puluh empat juta empat ratus lima belas ribu enam ratus dua puluh enam rupiah tujuh puluh enam sen);
- Perjanjian Pembiayaan nomor 6501900061 tanggal 27 Maret 2019 juncto Addendum tanggal 22 Juli 2020 dengan hutang sebesar Rp. 374,156,458.16 (tiga ratus tujuh puluh empat juta seratus lima puluh enam ribu empat ratus lima puluh delapan rupiah enam belas sen);
- Perjanjian Pembiayaan nomor 6501900063 tanggal 27 Maret 2019 juncto Addendum tanggal 22 Juli 2020 dengan hutang sebesar Rp. 388,490,141.40 (tiga ratus delapan puluh delapan juta empat ratus sembilan puluh ribu seratus empat puluh satu rupiah empat puluh sen);
- Perjanjian Pembiayaan nomor 6501900127 tanggal 30 Juli 2019 juncto Addendum tanggal 22 Juli 2020 dengan hutang sebesar Rp. 1,064,415,626.76 (satu milyar enam puluh empat juta empat ratus lima belas ribu enam ratus dua puluh enam rupiah tujuh puluh enam sen);
- Menghukum Pembanding semula Penggugat Konvensi /Tergugat Rekonvensi untuk membayar seluruh biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PT SAMARINDA Nomor 100/PDT/2022/PT SMR |
|
Nomor | 100/PDT/2022/PT SMR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 30 Juni 2022 |
Lembaga Peradilan | PT SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Sukri Sulumin |
Hakim Anggota | Marolop Simamora, Brerma Suharti |
Panitera | - Hotma Situngkir |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI : DALAM KONVENSI DALAM REKONVENSI 3. MENYATAKAN TERGUGAT REKONVENSI TELAH MELAKUKAN TINDAKAN CIDERA JANJI (WANPRESTASI) KEPADA PENGGUGAT REKONVENSI BERDASARKAN PERJANJIAN PEMBIAYAAN SEBAGAI BERIKUT: 4. MENYATAKAN TERGUGAT REKONVENSI TELAH BERHUTANG KEPADA PENGGUGAT REKONVENSI SEJUMLAH RP.1,827,062,226.32 (SATU MILYAR DELAPAN RATUS DUA PULUH TUJUH JUTA ENAM PULUH DUA RIBU DUA RATUS DUA PULUH ENAM RUPIAH TIGA PULUH DUA SEN) BERDASARKAN PERJANJIAN PEMBIAYAAN TERSEBUT DI BAWAH INI DENGAN RINCIAN SEBAGAI BERIKUT: 5.MENGHUKUM TERGUGAT REKONVENSI UNTUK MEMBAYAR KEPADA PENGGUGAT REKONVENSI ATAS HUTANGNYA SECARA LUNAS DAN SEKALIGUS SEJUMLAH RP.1,827,062,226.32 (SATU MILYAR DELAPAN RATUS DUA PULUH TUJUH JUTA ENAM PULUH DUA RIBU DUA RATUS DUA PULUH ENAM RUPIAH TIGA PULUH DUA SEN) BERDASARKAN PERJANJIAN PEMBIAYAAN TERSEBUT DI BAWAH INI DENGAN RINCIAN SEBAGAI BERIKUT: 6.MENGHUKUM TERGUGAT REKONVENSI UNTUK MEMBAYAR DENDA KETERLAMBATAN KEPADA PENGGUGAT REKONVENSI SEBESAR 2 (DUA PER MIL) ATAU RP.133.453,00 (SERATUS TIGA PULUH TIGA EMPAT RATUS LIMA PULUH TIGA RUPIAH) SETIAP HARINYA TERHITUNG SEJAK PUTUSAN INI MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM TETAP HINGGA TERGUGAT REKONVENSI MELAKUKAN PEMBAYARAN HUTANG KEPADA PENGGUGAT REKONVENSI SEJUMLAH RP.1,827,062,226.32 (SATU MILYAR DELAPAN RATUS DUA PULUH TUJUH JUTA ENAM PULUH DUA RIBU DUA RATUS DUA PULUH ENAM RUPIAH TIGA PULUH DUA SEN); 7. MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT REKONVENSI UNTUK SELAIN DAN SELEBIHNYA; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Catatan Amar |
MENGADILI : DALAM KONVENSI DALAM REKONVENSI 3. Menyatakan Tergugat Rekonvensi telah melakukan tindakan cidera janji (wanprestasi) kepada Penggugat Rekonvensi berdasarkan Perjanjian Pembiayaan sebagai berikut: 4. Menyatakan Tergugat Rekonvensi telah berhutang kepada Penggugat Rekonvensi sejumlah Rp.1,827,062,226.32 (satu milyar delapan ratus dua puluh tujuh juta enam puluh dua ribu dua ratus dua puluh enam rupiah tiga puluh dua sen) berdasarkan Perjanjian Pembiayaan tersebut di bawah ini dengan rincian sebagai berikut: 5.Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi atas hutangnya secara lunas dan sekaligus sejumlah Rp.1,827,062,226.32 (satu milyar delapan ratus dua puluh tujuh juta enam puluh dua ribu dua ratus dua puluh enam rupiah tiga puluh dua sen) berdasarkan Perjanjian Pembiayaan tersebut di bawah ini dengan rincian sebagai berikut: 6.Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar denda keterlambatan kepada Penggugat Rekonvensi sebesar 2 ? (dua per mil) atau Rp.133.453,00 (seratus tiga puluh tiga empat ratus lima puluh tiga rupiah) setiap harinya terhitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap hingga Tergugat Rekonvensi melakukan pembayaran hutang kepada Penggugat Rekonvensi sejumlah Rp.1,827,062,226.32 (satu milyar delapan ratus dua puluh tujuh juta enam puluh dua ribu dua ratus dua puluh enam rupiah tiga puluh dua sen); 7. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 22 Agustus 2022 |
Tanggal Dibacakan | 22 Agustus 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada