- Menolak eksepsi Turut Tergugat II;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi sebagian;
- Menyatakan sah menurut hukum Akta Jual Beli Nomor 407/2016 tanggal 27 Oktober 2016, yang dibuat Samsul Echwani, S.H., PPAT Kabupaten Blitar atas sebidang tanah dan bangunan seluas 98 m2 (sembilan puluh delapan meter persegi) yang terletak di Desa Wonorejo Kecamatan Talun Kabupaten Blitar, sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Hak Milik No. 1045;
- Menyatakan Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi adalah Pemilik Sah sebidang tanah dan bangunan seluas 98 m2 (sembilan puluh delapan meter persegi) yang terletak di Desa Wonorejo Kecamatan Talun Kabupaten Blitar, sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Hak Milik No. 1045;
- Menyatakan Tergugat I Konvensi / Penggugat I Rekonvensi dan Tergugat II Konvensi / Penggugat II Rekonvensi telah melakukan ?Cidera janji? (Wanprestasi);
- Menghukum Tergugat I Konvensi / Penggugat I Rekonvensi dan Tergugat II Konvensi / Penggugat II Rekonvensi atau siapapun yang menempati tanah dan bangunan obyek sengketa seluas 98 m2 (sembilan puluh delapan meter persegi) yang terletak di Desa Wonorejo Kecamatan Talun Kabupaten Blitar, sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Hak Milik No. 1045 untuk segera mengosongkan dan menyerahkannya kepada Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi dengan sukarela, dan jika bila perlu dengan aparat negara;
- Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk pada Putusan Perkara ini;
- Menolak gugatan Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi selain dan selebihnya;
- Menyatakan gugatan Rekonvensi Tergugat I Konvensi / Penggugat I Rekonvensi dan Tergugat II Konvensi / Penggugat II Rekonvensi tidak dapat diterima;
- Menghukum Tergugat I Konvensi / Penggugat I Rekonvensi dan Tergugat II Konvensi / Penggugat II Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp2.236.000,00 (dua juta dua ratus tiga puluh enam ribu rupiah);
Putusan PN BLITAR Nomor 110/Pdt.G/2019/PN Blt |
|
Nomor | 110/Pdt.G/2019/PN Blt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 21 Agustus 2019 |
Lembaga Peradilan | PN BLITAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua A.a. Gd. Agung Parnata. |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rintis Candra, Br Hakim Anggota Suci Astri Pramawati |
Panitera | Panitera Pengganti: Moh. Aliyanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI: DALAM POKOK PERKARA: DALAM REKONVENSI: DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 19 Desember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 19 Desember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 110/Pdt.G/2019/PN_Blt.zip
- Download PDF
- 110/Pdt.G/2019/PN_Blt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Lainnya : 110/Pdt.G/2019/PN Blt
Statistik5316