Putusan PN PALANGKARAYA Nomor 21/Pid.Sus-TPK/2022/PN Plk |
|
Nomor | 21/Pid.Sus-TPK/2022/PN Plk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 23 Mei 2022 |
Lembaga Peradilan | PN PALANGKARAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Achmad Peten Sili |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Irfanul Hakim, Br Hakim Anggota Darjono Abadi |
Panitera | Panitera Pengganti: Sopyani Devi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa OKI RAHAFISTA NUGRAHA, ST.MT tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair; 2. Membebaskan Terdakwa OKI RAHAFISTA NUGRAHA, ST.MT dari dakwaan primair tersebut; 3. Menyatakan Terdakwa OKI RAHAFISTA NUGRAHA, ST.MT telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?korupsi secara bersama-sama? sebagaimana dalam dakwaan subsidair; 4. Menjatuhkan pidana terhadap OKI RAHAFISTA NUGRAHA, ST.MT dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak dapat membayar denda maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; 5. Menghukum terdakwa dengan pidana Tambahan untuk terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp.105.159.705,20, (seratus lima juta seratus lima puluh sembilan ribu tujuh ratus lima rupiah duapuluh sen), jika uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap maka harta benda milik terpidana akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, jika terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka akan diganti dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan ; 6. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 7. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 8. Memerintahkan barang bukti berupa : 1. 1 (bundel) Asli Dokumen Laporan Bulanan : 01 (Periode : 23 Maret 2020 s/d 19 April 2020) Kegiatan Peningkatan Jalan Maliku-Bantanan tahun 2020 oleh PT Pancar Kurnia Raya; 2. 1 (bundel) Asli Dokumen Laporan Bulanan 02 (Periode : 20 April 2020 s/d 17 Mei 2020) Kegiatan Peningkatan Jalan Maliku-Bantanan tahun 2020 oleh PT Pancar Kurnia Raya; 3. 1 (bundel) Asli Dokumen Laporan Bulanan 03 (Periode : 18 Mei 2020 s/d 14 Juni 2020) Kegiatan Peningkatan Jalan Maliku-Bantanan tahun 2020 oleh PT Pancar Kurnia Raya; 4. 1 (bundel) Asli Dokumen Laporan Bulanan 04 (Periode : 15 Juni 2020 s/d 12 Juli 2020) Kegiatan Peningkatan Jalan Maliku-Bantanan tahun 2020 oleh PT Pancar Kurnia Raya 5. 1 (bundel) Asli Dokumen Laporan Bulanan 05 (Periode : 13 Juli 2020 s/d 09 Agustus 2020) Kegiatan Peningkatan Jalan Maliku-Bantanan tahun 2020 oleh PT Pancar Kurnia Raya; 6. 1 (bundel) Asli Dokumen Laporan Bulanan 06 (Periode : 10 Agustus 2020 s/d 18 September 2020) Kegiatan Peningkatan Jalan Maliku-Bantanan tahun 2020 oleh PT Pancar Kurnia Raya; 7. 1 (bundel) fotocopy Dokumen Data Ukur Survey Topografi Kegiatan Pekerjaan Perencanaan Teknis Peningkatan Jalan Maliku ? Bantana Tahun Anggaran 2019 oleh CV Hastareka Ekakarsa 8. 1 (bundel) Asli Dokumentasi Survey dan pengukuran Pekerjaan Perencanaan Teknis Peningkatan Jalan Maliku ? Bantana Tahun Anggaran 2019 oleh CV Hastareka Ekakarsa; 9. 1 (bundel) Asli Dokumen Analisis Perhitungan dan Data CBR Lapangan Pekerjaan Perencanaan Teknis Peningkatan Jalan Maliku ? Bantana Tahun Anggaran 2019 oleh CV Hastareka Ekakarsa; 10. 1 (bundel) Fotocopy Dokumen Gambar Rencana (Drawing Design) Pekerjaan Perencanaan Teknis Peningkatan Jalan Maliku ? Bantana Tahun Anggaran 2019 oleh CV Hastareka Ekakarsa; 11. 1 (satu) bundel asli dokumen Photo dokumentasi Kegiatan : Peningkatan Jalan Kabupaten, Peningkatan Jalan Maliku Bantanan, Tahun Anggaran 2020; 12. 2 (Lembar) Asli BA Serah Terima Kedua Hasil Pekerjaan Nomor : 72/Cv-HS/PST/KPS/IV/2021 tanggal 07 April 2021 PT Pancar Kurnia Raya; 13. 1 (bundel) fotocopy Keputusan Kepala Dinas PUPR Kab. Pulang Pisau TA 2020 Nomor : 600/397/KPTS/PPTK/DPU-PR/VII/2020 tanggal 09 Juli 2020 tentang Perubahan Kedua Penunjukan Pejabat PelaksananTeknis Kegiatan di Lingkungan Dinas PUPR Kab. Pulang Pisau TA 2020; 14. 1 (bundel) fotocopy Keputusan Kepala Dinas PUPR Kab. Pulang Pisau TA 2020 Nomor : 600/249/KPTS/PPTK/DPU-PR/IV/2020 tanggal April 2020 tentang Perubahan Pertama Penunjukan Pejabat PelaksananTeknis Kegiatan di Lingkungan Dinas PUPR Kab. Pulang Pisau TA 2020; 15. 1 (bundel) Asli Surat Pencairan Dana Nomor SPM : 01017/SPMBL/BI/LS/10310301/2020 tanggal 19 November 2020 kepada HERMANSYAH ( PT Pancar Kurnia Raya) untuk Pembayaran 100% atas Pekerjaan Peningkatan Jalan Maliku -Bantanan sebesar Rp.4.844.819.318,00; 16. 1 (bundel) Asli Surat Pencairan Dana Nomor SPM : 00572/SPMBL/BI/LS/10310301/2020 tanggal 25 Agustus 2020 kepada HERMANSYAH ( PT Pancar Kurnia Raya) untuk Pembayaran Termin 60% atas Pekerjaan Peningkatan Jalan Maliku -Bantanan sebesar Rp. 6.299.053.409; 17. 1 (bundel) Asli Surat Pencairan Dana Nomor SPM : 00325/SPM-BL/BI/LS/10310301/2020 tanggal 8 Juni 2020 kepada HERMANSYAH (PT Pancar Kurnia Raya) untuk Pembayaran Termin 60% atas Pekerjaan Peningkatan Jalan Maliku -Bantanan sebesar Rp. 2.768468.182; 18. 1 (bundel) fotocopy Dokumensurat Keputusan Nomor : 600/008/DPUPRBM/III/2020 tanggal 23 Maret 2020 tentang Pengawasan Teknis Peningkatan Jalan Maliku - Bantana Tahun Anggaran 2020 oleh CV. Eastern Bangun Perkasa Pusat Palangka Raya; 19. 1 (bundel) Asli Dokumen Adendum Kontrak Nomor : 600/010/ADD/DPUPR-BM/IV/2020 tanggal 30 April 2020 tentang Peningkatan Jalan Maliku - Bantana Tahun Anggaran 2020 oleh PT Pancar Kurnia Jaya; 20. 1 (bundel) Asli Dokumensurat Perjanjian Kerja (Kontrak) Nomor : 600/005/ADD/DPUPR-BM/III/2020 tanggal 23 Maret 2020 tentang Peningkatan Jalan Maliku - Bantana Tahun Anggaran 2020 oleh PT. Pancar Kurnia Jaya; 21. 1 (bundel) fotocopy Keputusan Pengguna Anggaran Dinas PUPR Kab. Pulang Pisau Nomor : 600/402/KPTS/PPK/DPUPR/XII/2019 tanggal 27 Desember 2019 tentang Penetapan Pejabat Pembuat Komitmen Dinas PUPR Kab Pulang Pisau; Dikembalikan kepada Saksi SULISTIONO, S.T. 22. 1 (bundel) Asli Keputusan Kepala Dinas PUPR Kab. Pulang Pisau Tahun Ariggaran 2020 Nomor : 600/10/DPUPR/I/2020 tanggal 02 Januari 2020 tentang Penunjukan Pengawas Teknis pada Bidang Bina Marga Kepala Dinas PUPR Kab. Pulang Pisau. . Dikembalikan kepada Saksi HERU CAHYONO. 23. 1 (bundel) Fotocopy dokumentelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA-SKPD) tahun Anggaran 2019 Nomor 261 tahun 2019 tanggal 20 agustus 2019; 24. 1 (bundel) Fotocopy dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) tahun Anggaran 2020 Nomor 04 tahun 2020 tanggal 02 Januari 2020 25. 1 (satu) lembar asli surat perintah pencairan dana No. 01873/SP2D/1.03.01.01/2020 tanggal 23 Juni 2020 beserta bukti dukung lampiran lainnya. 26. 1 (satu) lembar asli surat perintah pencairan dana No. 04708/SP2D/1.03.01.01/2020 tanggal 25 November 2020 beserta bukti dukung lampiran lainnya; Dikembalikan kepada Saksi I MADE SUWARNAYA 27. 1 (bundel) fotocopy Dokumen SK Bupati Pulang Pisau Nomor 463 Tahun 2019 tanggal 31 Desember 2019 tentang Penunjukan Pejabat Pengguna Anggaran/ Kuasa Pengguna Anggaran atau Atasan Langsung Bendahara, Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK), Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau Tahun Anggaran 2020; 28. 1 (bundel) fotocopy Dokumen Petikan Keputusan Bupati Pulang Pisau Nomor : SK.821/103/Pemb/X/BKPP/2019 tanggal 31 Oktober Tentang Pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, administrator dan Pengawas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau; Dikembalikan kepada Saksi USIS I SANGKAI 29. 1 (bundel) Fotocopy Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : 01313/SPM-BL/LS/10310301/22019 tanggal 5 Desember 2019 tebtabg Pembayaran 100% atas pekerjaan perencanaan teknis Peningkatan Jalan Maliku Bantanan Sebesar Rp. 99.825.000,00,; 30. 1 (bundel) Fotocopy Izin Usaha Kontruksi Nasional Nomor : 1-6271-1-00317-006110 tanggal 24 Januari 2019 Nama Perusahaan CV. Hastareka ekakarsa,; 31. 1 (bundel) Fotocopy Akta Notaris No 70 tanggal 17 Desember 1999 atas nama Agustri Paruna, SH Akta Pendirian CV Hasterak Ekakarsa; 32. 1 (bundel) fotocopy Dokumen Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 600/692/DPUPR-BM/PL/VIII/2019 tanggal 30 Agustus 2019 Paket Kegiatan Perencanaan Teknis Penigkatan Jalan Maliku-Bantanan tahun Anggaran 2019 Pelaksana CV HASTERAK EKAKARSA; 33. 1 (Bundel) Asli Rekening Koran Bank Kalteng No Rekening : 100103000364 An Cv Hastareka Ekakarsa periode 19-09-2019 samapi dengan 31-12-2020 Dikembalikan kepada Sdr. SUPARDI, ST 34. 1 (Lembar) Dokumen Jadwal Tender Paket Pelaksana; 35. 1 (Lembar) Dokumen daftar Peserta Tender; 36. 1 (Lembar) Dokumen incian HPS Paket Pelaksanaan yang diupload; 37. 1 (Lembar) fotocopy sertifikat Ahli Pengadaan Nasional Atas nama M. Arie Taufan SE tingkat dasar dengan masa berlaku 4 tahun diterbitkan di jakarta 03 Januari 2021; 38. 1 (Lembar) Dokumen paket Pelaksanaan Pengawas yang diupload; 39. 1 (Bundel) Dokumen summary Report Kode Tender 2201483 tender Pengawasan Teknis Peningkatan Jalan Maliku-Bantanan; 40. 1 (Bundel) Fotocopy Dokumen kerangka Aucan Kerja (KAK) ; 41. 1 (Bundel) Fotocopy Dokumenseleksi Nomor : 004/Pokmil-II/ULPPP/I/2020 tanggal 31 Januari 2020 untuk pengadaan Pengawasan Teknis Peningkatan Jalan Maliku Bantanan; 42. 1 (Bundel) Fotocopy Dokumen Kualifikasi Nomor : 003/Pokmil-II/ULPPP/I/2020 tanggal 31 Januari 2020 untuk pengadaan Pengawasan Teknis Peningkatan Jalan Maliku Bantanan; 43. 1 (Bundel) Asli Dokumen surat Pengantar Hasil Seleksi Nomor : 72/Pokmil-II/ULP-PP/III/2020 tanggal 19 Maret 2020 dari POKJA Pemilihan II Upt. Kab. Pulang Pisau TA 2020; 44. 1 (Bundel) Dokumenualifikasi pengadaan Pengawasan Teknis Peningkatan Jalan Maliku Bantanan oleh CV EASTERN BANGUN PERKARA; Dikembalikan kepada Sdr. MUHAMMAD ARIE TAUFAN, SE 45. 1 (satu) bundle Laporan Bulanan CV. Eastern Bangun Perkasa Program Pengawasan Teknis Peningkatan Jalan Maliku-Bantanan Periode 01 06 Tahun 2020; 46. 1 (satu) bundle Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) No. 600/008/DPUPR-BM/III/2020 tanggal 23 maret 2020 Pengawasan Teknis Peningkatan Jalan Maliku-Bantanan Nilai Kontrak Rp. 296.956.000 oleh CV EASTERN BANGUN PERKASA Pusat Palangka Raya Tahun 2020; 47. 1 (satu) bundle fotocopy Laporan pengujian Kepadatan Lapangan Dengan Alat Konus Pasir (Sand Cone) Laposan Pondasi Agregat Kelas A untuk Pekerjaan Peningkatan Jalan Maliku-Bantanan; 48. 1 (satu) bundle fotocopy Laporan Pengujian Kepadatan Lapangan Dengan Alat Konus Pasir (Sand Cone) Lapisan Pondasi Agregat Kelas B untuk Pekerjaan Peningkatan Jalan Maliku-Bantanan. 49. 2 (dua) lembar Foto Copy Berita Acara Pemeriksaan Administrasi P2HP Nomor : 600/152/PPHP-BM/DPUPR/lX/2020 tanggal 28 September 2020. 50. 2 (dua) [embar Foto Copy Berita Acara Hasil Pemeriksaan Pekerjaan Tim Teknis Bidang Bina Marga Tahun 2020 Nomor : 600/58fTlM TEKNISBM/DPUPR/W2020 tanggal 28 September 2020. 51. 1 (satu) bundle Foto Copy Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pulang Pisau Tahun Anggaran 2020 Nomor : 600/03/KPTS/TP/DPU-PR/l/2020 Tentang Penunjukan Tim Teknis Di Lingkungan Dinas Pekerjaan Urnum Dan Penataan Ruang Kabupaten Pulang Pisau Tahun Anggaran 2020. 52. I (satu) bundle Foto Copy Surat Keputusan Pengguna Anggaran Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pulang Pisau Tahun Anggaran 2020 Nomor : 600/25/KPTS/P2HP/DPU-PR/l/2020 Tentang Penunjukan Pejabat dan / atau Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP) Di Lingkungan Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kabupaten Pulang Pisau Tahun Anggaran 2020. 53. 1 (satu) lembar Foto Copy surat Permintaan Pemeriksaan 100% Nomor :/PKR-KPS/lX/2020 tanggai 25 September dari Direktur Utama PT. PANCAR KURNIA RAYA kepada Pejabat Pembuat Komitmen (tidak bernomor dan tidak ditandatangani); 54. 1 (satu) lembar Foto Copy Berita Acara Serah Terima Nomor 600/263/PPK/DPUPR-BWlX/2020 yang belum ada tanda tangan PPK dan PA; 55. 2 (dua) lembar Foto Copy Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan Kontruksi Nomor :45/PKR-KPS/IX/2020 yang belum ditandatangani oleh PA dan Penyedia; 56. 1 (satu) lembar Foto Copy Berita Acara Serah Terima Barang (Aset) Nomor : 600//BAST-BM/DPUPR/IX/2020; 57. 1 (satu) lembar fotocop surat Pengajuan Pembayaran 100 % Nomor 47/PKR-KPS/XI/2020 tanggal 12 November 2020 yang ditujukan kepada Pengguna Anggaran Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kab. Pulang Pisau TA. 2020. Yang belum ditanda tangani oleh hermansyah; 58. 2 (dua) lembar Berita Acara Pembayaran Pekerjaan Nomor 900/245/DPUPR-BM/XI/2020 tanggal 13 Nopember 2020 yang belum ditanda tangani oleh PA dan Dirut PT. Pancar Kurnia Raya. 59. 1 (satu) Foto Copy Resume Kontrak tanggal 13 Nopember 2020 yang belum ditanda tangani oleh PA Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kab. Pulang Pisau TA 2020 60. 1( satu) bundle Laporan Bulanan CV. Eastern Bangun Perkasa Program Pengawasan Teknis Peningkatan Jalan Maliku-Bantanan Periode 0106 Tahun 2020; 61. 1 (satu) bundle Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) No. 600/008/DPUPR-BM/III/2020 tanggal 23 maret 2020 Pengawasan Teknis Peningkatan Jalan Maliku-Bantanan Nilai Kontrak Rp.296.956.000 oleh CV EASTERN BANGUN PERKASA Pusat Palangka Raya Tahun 2020; 62. 1 (satu) bundle fotocopy Laporan pengujian Kepadatan Lapangan Dengan Alat Konus Pasir (Sand Cone) Laposan Pondasi Agregat Kelas A untuk Pekerjaan Peningkatan Jalan Maliku- Bantanan.; 63. 1 (satu) bundle fotocopy Laporan Pengujian Kepadatan Lapangan Dengan Alat Konus Pasir (Sand Cone) Lapisan Pondasi Agregat Kelas B untuk Pekerjaan Peningkatan Jalan Maliku-Bantanan; 64. 2 (dua) lembar Foto Copy Berita Acara Pemeriksaan Administrasi Nomor : 600/152/PPHP- BM/DPUPR/IX/2020 tanggal 28 September 2020; 65. 2 (dua) lembar Foto Copy Berita Acara Hasil Pemeriksaan Pekerjaan Tim Teknis Bidang Bina Marga Tahun 2020 Nomor : 600/58/TIM TEKNISBM/DPUPR/IX/2020 tanggal 28 September 2020. 66. 1 (satu) bundle Foto Copy Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pulang Pisau Tahun Anggaran 2020 Nomor : 600/03/KPTS/TP/DPU-PR/I/2020 Tentang Penunjukan Tim Teknis Di Lingkungan Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kabupaten Pulang Pisau Tahun Anggaran 2020. 67. 1 (satu) bundle Foto Copy Surat Keputusan Pengguna Anggaran Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pulang Pisau Tahun Anggaran 2020 Nomor : 600/25/KPTS/P2HP/DPU-PR/I/2020 Tentang Penunjukan Pejabat dan / atau Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP) Di Lingkungan Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kabupaten Pulang Pisau Tahun Anggaran 2020. 68. 1 (satu) lembar Foto Copy surat Permintaan Pemeriksaan 100% Nomor :/PKR-KPS/IX/2020 tanggal 25 September dari Direktur Utama PT. PANCAR KURNIA RAYA kepada Pejabat Pembuat Komitmen (tidak bernomor dan tidak ditandatangani); 69. 1 (satu) lembar Foto Copy Berita Acara Serah Terima Nomor : 600/263/PPK/DPUPR-BM/IX/2020 yang belum ada tanda tangan PPK dan PA; 70. 2 (dua) lembar Foto Copy Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan Kontruksi Nomor :45/PKR-KPS/IX/2020 yang belum ditandatangani oleh PA dan Penyedia. 71. 1 (satu) lembar Foto Copy Berita Acara Serah Terima Barang (Aset) Nomor : 600//BAST-BM/DPUPR/IX/2020; 72. 1 (satu) lembar fotocop surat Pengajuan Pembayaran 100 % Nomor 47/PKR-KPS/XI/2020 tanggal 12 November 2020 yang ditujukan kepada Pengguna Anggaran Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kab. Pulang Pisau TA. 2020. Yang belum ditanda tangani oleh hermansyah 73. 2 (dua) lembar Berita Acara Pembayaran Pekerjaan Nomor : 900/245/DPUPR-BM/XI/2020 tanggal 13 Nopember 2020 yang belum ditanda tangani oleh PA dan Dirut PT. Pancar Kurnia Raya. 74. 1 (satu) lembar Foto Copy Resume Kontrak tanggal 13 Nopember 2020 yang belum ditanda tangani oleh PA Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kab. Pulang Pisau TA. 2020. 75. 1 (Bundel) Asli Buku Direksi pada Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Maliku Bantanan Tahun Anggaran 2020; 76. 1 (bundel) Asli Data Core Drill Kegiatan Peningkatan Jalam Maliku Bantanan; 77. 2 (Lembar) Asli Dokumen Lampiran Hasil Rapat Show Cause Meeting Kegiatan Peningkatan Jalan Maliku Bantanan TA 2020; 78. 1 (lembar) Asli Dokumen Rapat Koordinasi Pekerjaan Peningkatan Jalan Maliku Bantanan DAK 2020 tanggal 05 Agustus 2020; Dikembalikan kepada Terdakwa OKI RAHAFISTA NUGRAHA, ST. 79. 1 (bundel) fotocopy Dokumen surat Keputusan Nomor 600/003/KPTS/TP/DPI-PR/I/2020 tanggal 2 Januari 2020 tentang Penunjukan Tim Teknis di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kab. Pulang Pisau Tahun 2020; 80. 1 (bundel) fotocopy Dokumen surat Keputusan Nomor 600/025/KPTS/TP/DPI-PR/I/2020 tanggal 2 Januari 2020 tentang Penunjukan Pejabat dan / atau Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP) di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kab. Pulang Pisau Tahun 2020. Dikembalikan kepada Saksi YANTO RANAN 81. 1 (bundel) Asli Dokumen Pemiliihan Nomor : 007/Pokmill-II/ULPPP/II/2020 tanggal 10 Februari 2020 untuk Pekerjaan Peningkatan Jalan Maliku Bantanan; 82. 1 (bundel) Asli Dokumen Risalah Tender dan Penawaran Asli PT. Pancar Kurnia Jaya untuk pekerjaan Peningkatan Jalan Maliku Bantanan; 83. 1 (bundel) Fotocopy SK Bupati Pulang Pisau Nomor : 52 Tahun 2020 tentang Penetapan Perangkat dan Anggota Kelompok Kerja Pemilihan pada Unit Layanan Pengadaan (ULP) Barang/Jasa Pemerintah, Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau Tahun 2020; 84. 1 (bundel) Fotocopy SK Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau Nomor : 01/SK/ULP/ Tahun 2020 tentang Penetapan Penugasan dan Penempatan Anggota Kelompok Kerja Pemilihan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Pulang Pisau Tahun 2020. Dikembalikan kepada Sdr. MUHAMMAD ARIE TAUFAN 85. 1 (satu) bundel photo copy dokumen hasil Pengujian Laboratorium (Design Mix Formula ) HRS -BASE SIFAT FISIS ASPHAL PEN 60/70 Pekerjaan : Peningkatan Jalan Maliku Bantanan, Kecamatan : Sebangau Kuala, Pelaksana PT.Pancar Kurnia Raya Kuala Kapuas, April 2020, Pemerintah Prov. Kalteng Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang UPT Laboratorium Bahan Konstruksi; 86. 1 (satu) bundel photo copy dokumenhasil Pengujian Laboratorium (Design Mix Formula ) Lapis Pondasi Agregat Kelas " A", Lapis Pondasi Agregat Kelas " B " untuk Pekerjaan : Peningkatan Jalan Maliku Bantanan, Kecamatan : Sebangau Kuala, Tahun Anggaran 2020, Pelaksana PT.Pancar Kurnia Raya Kuala Kapuas, April 2020, Pemerintah Prov. Kalteng Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang UPT Laboratorium Bahan Konstruksi; 87. 1 (satu) bundel photo copy dokumenhasil Pengujian Laboratorium (Design Mix Formula ) Lapis Pondasi Agregat Kelas " A", Lapis Pondasi Agregat Kelas " B " untuk Pekerjaan : Peningkatan Jalan Maliku Bantanan, Kecamatan : Sebangau Kuala, Tahun Anggaran 2020, Pelaksana PT.Pancar Kurnia Raya Kuala Kapuas, April 2020, Pemerintah Prov. Kalteng Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang UPT Laboratorium Bahan Konstruksi 88. 1 (satu) bundel photo copy dokumenaporan Back - Up Data Program Pembangunan Jalan dan Jembatan, Peningkatan Jalan Kabupaten, Peningkatan Jalan Maliku Bantanan, Lokasi : Kecamatan Sebangau Kuala, Tahun Anggaran 2020, PT.Pancar Kurnia Raya Kuala Kapuas, alamat : JI. Cilik Riwut No.04 Kuala Kapuas; 89. 1 (satu) bundel asli dokumenhoto dokumentasi Kegiatan : Peningkatan Jalan Kabupaten, Peningkatan Jalan Maliku Bantanan, Tahun Anggaran 2020; 90. 1 (satu) asli dikumen photo dokumentasi pengawasan teknis peningkatan jalan maliku bantanan tahun anggaran 2020; 91. 3 (tiga) lembar print photo Peningkatan Jalan Maliku Bantanan 92. 4 (empat) lembar photo copy dokumenkeputusan Pengguna Anggaran Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kab. Pulang Pisau Nomor : 600/402/KPTS/PPK/DPUPR/XII/ 2019 tentang Penetapan Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kab. Pulang Pisau, tanggal 27 Desember 2019 93. 1 (satu) lembar surat perintan pencairan dana No. 04693/SP2D/1.03.01.01/2020 tanggal 25 November 2020 beserta bukti dukung lampiran lainnya; 94. 1 (satu) lembar surat perintan pencairan dana No. 01795/SP2D/1.03.01.01/2020 tanggal 16 Juni 2020 beserta bukti dukung lampiran lainnya 95. 1 (satu) lembar surat perintan pencairan dana No. dukung 02990/SP2D/1.03.01.01/2020 lampiran lainnya tanggal 31 Agustus 2020 beserta bukti dukung lampiran lainnya; Dikembalikan kepada Saksi SULISTIONO. 96. 1 (Lembar) Catatan yang berisi rincian kompisi bahan aspal antara lain ? Pasir = 130 130 ? Abu = 270 400 ? 1/1 = 220 620 ? 1/2 = 320 940 ? Aspal = 60 HRS ? BASE Dikembalikan kepada Sdr. ANWAR 97. 1 (satu) Asli Buku Cek Bank Kalteng No CKB 015551 sampai dengan CKB 015575 Dengan nomor rekening 600.0103.00141-7 PT Pancar Kurnia Raya 98. 5 (lembar) Asli Rekening Koran PT Pancar Kurnia Raya dengan Nomor Rekening 600.0103.00141-7 Periode 01/01/2020 s/d 31/12/2020 Dikembalikan kepada Sdr. H. SURJANA TAHER 99. 1 (bundel) Print out riwayat Log In dan Log Out pada server LPSE Kabupaten Pulang Pisau Tanggal 10 Februari 2020 s/d 14 Februari 2020 100. 1 (bundel) Print out Summary Report dari Server LPSE Kabupaten Pulang Pisau untuk Tender Peningkatan Jalan Maliku-Bantanan; Dikembalikan kepada Sdr. HUSNI MUBAROK, S.Sos 101. 1 (satu) Lembar salinan (Warna Merah) Invoice Nomor PT.LS/INV/2020/XII/003 tanggal 21 Desember 2020 Atas Nama Pembeli H. Janna 102. 1 (satu) lembar Asli Data Pembayaran H. Janna ke PT. Lison Jaya Kalteng 103. 1 (satu) Lembar Daftar LPA H. Janna Bahaur 104. 1 (satu) bundel salinan (warna Kuning) Surat Kirim PT. Lison Jaya No. 029562 s/d No. 029581 Jenis Material LPA 105. 2 (dua) Lembar Asli Daftar LPB H. Janna Bahaur 106. 1 (satu) bundel salinan (warna Kuning) Surat Kirim PT. Lison Jaya No. 029501 s/d No. 029561 Jenis Material LPB Dikembalikan kepada Sdr. ALFIAN ZULKARNAIN 107. 1 (bundel) Print Out Kerangka Acuan Kerja (KAK) Dikembalikan kepada Sdr. OKTA PREADINATA 108. Uang tunai sebesar Rp. 818.349.600,00 (delapan ratus delapan belas juta tiga ratus empat puluh sembilan ribu enam ratus rupiah disimpan/ ditempatkan pada Rekening Penampungan Dana Titipan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah pada Bank Rakyat Indonesia Cab. Palangka Raya 109. Uang tunai sebesar Rp. 1.500.000.000,00 (satu milyar Lima ratus juta rupiah). disimpan/ ditempatkan pada Rekening Penampungan Dana Titipan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah pada Bank Rakyat Indonesia Cab. Palangka Raya 110. Uang tunai sebesar Rp. 1.200.000.000,00 (satu milyar Dua ratus juta rupiah). disimpan/ ditempatkan pada Rekening Penampungan Dana Titipan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah pada Bank Rakyat Indonesia Cab. Palangka Raya 04/11/2021 Telah dirampas untuk diperhitungkan sebagai uang pengganti dalam perkara atas nama Hermansyah. 111. Uang Tunai Sebesar Rp. 80.000.000 (delapan puluh juta rupiah) disetorkan ke Rekening Penampungan Dana Titipan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah pada Bank Rakyat Indonesia Cab. Palangka Raya dengan Nomor Rekening : 0243-01-002429-30-3 112. Uang Tunai Sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) disetorkan ke Rekening Penampungan Dana Titipan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah pada Bank Rakyat Indonesia Cab. Palangka Raya dengan Nomor Rekening : 0243-01-002429-30-3Bukti Setor Terlampir; 113. Uang Tunai Sebesar Rp. 4.200.000 (empat juta dua ratus ribu rupiah) Barang bukti nomor urut 111, 112, dan 113 tersebut dirampas untuk Negara dan diperhitungkan sebagai uang Pengganti sejumlah Rp.105.159.705,20, (seratus lima juta seratus lima puluh sembilan ribu tujuh ratus lima rupiah duapuluh sen), dan sisanya sebesar Rp 29.040.294,8 (dua puluh sembilan juta empat puluh ribu dua ratus sembilan puluh empat rupiah delapan sen) dikembalikan kepada terdakwa OKI RAHAFISTA NUGRAHA, ST.MT. 9. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 22 Agustus 2022 |
Tanggal Dibacakan | 22 Agustus 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 21/Pid.Sus-TPK/2022/PN_Plk.zip
- Download PDF
- 21/Pid.Sus-TPK/2022/PN_Plk.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada