- Menyatakan Terdakwa AHMAD BADARUDIN Bin SUKARMIN tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana sebagaimana di dakwakan dalam dakwaan primair;
- Membebaskan Terdakwa AHMAD BADARUDIN Bin MAT SUKARMIN dari dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa AHMAD BADARUDIN Bin MAT SUKARMIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman ?;
- Menghukum Terdakwa AHMAD BADARUDIN Bin MAT SUKARMIN tersebut diatas dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ;
- Menetapkan masa tahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan daun-daun kering yang mengandung narkotika jenis MDMB-4 e PINACA dengan berat netto awal 3,7137 gram, sisa setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium dengan berat netto akhir 3,4254 gram;
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan daun-daun kering yang mengandung narkotika jenis MDMB-4 e PONACA dengan berat netto awal 5,9371 gram, sisa setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium dengan berat netto awal 5,5541 gram;
- 3 (tiga) bungkus plastik klip masing-masing berisikan daun-daun kering yang mengandung narkotika jenis MDMB-4e PINACA dengan berat netto awal seluruhnya 5,5242 gram, sisa setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium dengan berat netto akhir seluruhnya 5,1845 gram;
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan daun-daun kering yang mengandung narkotika jenis MDMB- e PINACA dengan berat netto awal 0,6303 gram, sisa setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium dengan berat netto akhir 0,5127 gram;
- 1 (satu) linting berisikan daun-daun kering yang mengandung narkotika jenis MDMB-4 e PINACA dengan berat netto awal 0,0787 gram, sisa setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium dengan berat netto akhir 0,0413 gram;
- 1 (satu) buah handphone merk Iphone beserta kartunya dengan Nomor 085695025818;
Putusan PN BEKASI Nomor 205/Pid.Sus/2021/PN Bks |
|
Nomor | 205/Pid.Sus/2021/PN Bks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 22 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BEKASI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ambo Masse |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ardi, M.hbr Hakim Anggota Syofia Marlianti Tambunan |
Panitera | Panitera Pengganti: Sugianti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk dimusnahkan; 8.Menghukum Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 3 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 3 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 205/Pid.Sus/2021/PN Bks
Statistik14112