- Menyatakan Terdakwa LOMO SIMANJUNTAK ALS. LOMO Bin BANAHAN SIMANJUNTAK telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Secara melawan Hukum Menjadi Prantara Dalam Jual Beli Narkotika Golongan I bukan tanaman melebihi berat 5 (lima) gram ? sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kesatu ;
- Menjatuhkan Pidana Kepada Terdakwa oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama 10 (sepuluh) tahun denda sejumlah Rp.1.000.000.000.- (satu milyar Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan ;
- Menetapkan masa Penangkapan dan Penahanan yang telah di jalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 12 (dua belas) paket narkotika dengan sisa berat bersih 62,27 (enam puluh dua koma dua puluh tujuh) gram dan pembungkus denagn berat 16,47 (enam belas koma empat puluh tujuh) gram ;
- 1 (satu) bungkusan plastik kresek warna hitam berisikan 1 (satu) pak plastik klip warna putih bening pembungkus paket sabu dan 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam merk Amput ;
- 1 (satu) unit handphone merk prince warna gold berikut simcard No. 085261828310 ; ---
- 1 (satu) buah buku tulis warna kuning biru berisikan catatan penjualan sabu ;
Putusan PN PASIR PANGARAIAN Nomor 212/Pid.Sus/2019/PN Prp |
|
Nomor | 212/Pid.Sus/2019/PN Prp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 15 Agustus 2019 |
Lembaga Peradilan | PN PASIR PANGARAIAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Irpan Hasan Lubis |
Hakim Anggota | Mba., Hakim Anggota Adhika Budi Prasetyo, Mhbr Hakim Anggota Adil Matogu Franky Simarmata |
Panitera | Panitera Pengganti: Zubir Amri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dimusnahkan ; 6. Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 22 Oktober 2019 |
Tanggal Dibacakan | 22 Oktober 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 212/Pid.Sus/2019/PN_Prp.zip
- Download PDF
- 212/Pid.Sus/2019/PN_Prp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Lainnya : 212/Pid.Sus/2019/PN Prp
Statistik5417