Putusan PT DENPASAR Nomor 10/PID.TPK/2022/PT DPS |
|
Nomor | 10/PID.TPK/2022/PT DPS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 25 Juli 2022 |
Lembaga Peradilan | PT DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Riyadi Sunindyo Florentinus |
Hakim Anggota | Braaa Putu Oka Dewi Iriani, H. Sumino |
Panitera | I Gede Putu Karnacaya |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : 1. MENERIMA PERMINTAAN BANDING YANG DIAJUKAN OLEH PENUNTUT UMUM; 2. MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI PADA PENGADILAN NEGERI DENPASAR NOMOR 8/PID.SUS-TPK/2022/PN DPS, TANGGAL 8 JULI 2022 YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT SEKEDAR MENGENAI KUALIFIKASI TINDAK PIDANA YANG DILAKUKAN OLEH TERDAKWA SEHINGGA SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT : 1. MENYATAKAN TERDAKWA NI PUTU EKA SUANDEWI TERSEBUT DIATAS TIDAK TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA KORUPSI SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN PRIMAIR; 2. MEMBEBASKAN TERDAKWA NI PUTU EKA SUANDEWI OLEH KARENA ITU DARI DAKWAAN PRIMAIR; 3. MENYATAKAN TERDAKWA NI PUTU EKA SUANDEWI TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA KORUPSI SECARA BERSAMA SAMA DAN BERLANJUT ; 4. MENJATUHKAN PIDANA OLEH KARENA ITU KEPADA TERDAKWA NI PUTU EKA SUANDEWI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 2 ( DUA ) TAHUN PIDANA DENDA SEBESAR RP50.000.000, (LIMA PULUH JUTA RUPIAH) DENGAN KETENTUAN JIKA DENDA TIDAK DIBAYAR DIGANTI DENGAN PIDANA KURUNGAN SELAMA 2 ( DUA ) TAHUN; 5. MENGHUKUM TERDAKWA NI PUTU EKA SUANDEWI UNTUK MEMBAYAR UANG PENGGANTI SEBESAR RP86.389.750 ( DELAPAN PULUH ENAM JUTA TIGA RATUS DELAPAN PULUH SEMBILAN RIBU TUJUH RATUS LIMA PULUH JUTA RUPIAH) DENGAN KETENTUAN JIKA TERDAKWA TIDAK MEMBAYAR UANG PENGGANTI PALING LAMA DALAM WAKTU 1 ( SATU ) BULAN SESUDAH PUTUSAN PENGADILAN MEMPEROLEH KEKUATAN HUKUM TETAP, MAKA HARTA BENDANYA DAPAT DISITA OLEH JAKSA DAN DILELANG UNTUK MENUTUPI UANG PENGGANTI TERSEBUT,DALAM HAL TERDAKWA TIDAK MEMPUNYAI HARTA BENDA YANG MENCUKUPI UNTUK MEMBAYAR UANG PENGGANTI, MAKA DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 2 ( DUA ) BULAN; 6. MEMERINTAHKAN AGAR TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN; 7. MENETAPKAN MASA PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN; 8. MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA : 1) KEPUTUSAN GUBERNUR KEPALA DAERAH TINGKAT I BALI NOMOR 10 TAHUN 1994 TANGGAL 8 JANUARI 1994 TENTANG PENDIRIAN LEMBAGA PERKREDITAN DESA DI KABUPATEN DAERAH TINGKAT II TABANAN TAHUN ANGGARAN 1993/1994 BESERTA LAMPIRANNYA. 2) KEPUTUSAN GUBERNUR KEPALA DAERAH TINGKAT I BALI NOMOR 55 TAHUN 1997 TANGGAL 7 MARET 2997 TENTANG PEMBAGIAN KEUNTUNGAN BERSIH LEMBAGA PERKREDITAN DESA DI PROPINSI DAERAH TINGKAT I BALI. 3) KEPUTUSAN BUPATI TABANAN DAERAH TINGKAT II TABANAN NOMOR 525 TAHUN 1998 TANGGAL 28 OKTOBER 1998 TENTANG PENGANGKATAN BADAN PENGURUS LEMBAGA PERKREDITAN DESA, DESA ADAT SUNANTAYA KEC. PENEBEL KABUPATEN DAERAH TINGKAT II TABANAN. 4) KEPUTUSAN KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN TABANAN NOMOR : 34-530.2.61.02-2004 TANGGAL 12 JULI 2004 TENTANG PEMBERIAN HAK PAKAI ATAS NAMA DESA ADAT SUNANTYA ATAS TANAH DI DESA PENEBEL KEC. PENEBEL. 5) KEPUTUSAN BUPATI TABANAN NOMOR 145 TAHUN 2007 TANGGAL 2 MARET 2007 TENTANG PENGANGKATAN PENGURUS LEMBAGA PERKREDITAN DESA, DESA PAKRAMAN SUNANTAYA KEC. PENEBEL KABUPATEN TABANAN. 6) KEPUTUSAN BUPATI TABANAN NOMOR 24 TAHUN 2009 TANGGAL 21 JANUARI 2009 TENTANG PENGUKUHAN PENGURUS LEMBAGA PERKREDITAN DESA, DESA PAKRAMAN SUNANTAYA KECAMATAN PENEBEL KABUPATEN TABANAN. 7) TUGAS-TUGAS PENGURUS LPD KABUPATEN TABANAN. 8) PARAREM DESA ADAT SUNANTAYA INDIK DRUWEN DESA/ LABA PURA TANGGAL 6 PEBRUARI 2003. 9) PARAREM PERKREDITAN DESA (LPD) DESA PAKRAMAN SUNANTAYA TANGGAL 23 NOPEMBER 2007. 10) 1 (SATU) BENDEL LAPORAN BULANAN LPD SUNANTAYA TAHUN 2014. 11) 1 (SATU) BENDEL LAPORAN BULANAN LPD SUNANTAYA TAHUN 2015. 12) 1 (SATU) BENDEL LAPORAN BULANAN LPD SUNANTAYA TAHUN 2016. 13) 1 (SATU) BENDEL LAPORAN BULANAN LPD SUNANTAYA TAHUN 2017. 14) 1 (SATU) JILID LAPORAN TAHUNAN LPD SUNANTAYA TAHUN 2011. 15) 1 (SATU) JILID LAPORAN TAHUNAN LPD SUNANTAYA TAHUN 2012. 16) 1 (SATU) JILID LAPORAN TAHUNAN LPD SUNANTAYA TAHUN 2013. 17) 1 (SATU) JILID LAPORAN TAHUNAN LPD SUNANTAYA TAHUN 2015. 18) 1 (SATU) BENDEL YANG TERDIRI DARI 8 (DELAPAN) PRIMA NOTA KREDIT ATAS NAMA I GEDE KETUT SUKERTA. 19) 1 (SATU) BENDEL YANG TERDIRI DARI 5 (LIMA) PRIMA NOTA KREDIT ATAS NAMA I GEDE WAYAN SUTARJA. 20) 1 (SATU) BENDEL YANG TERDIRI DARI 2 (DUA) PRIMA NOTA ATAS NAMA DESA PAKRAMAN SUNANTYA. 21) 1 (SATU) BENDEL YANG TERDIRI DARI 6 (ENAM) PRIMA NOTA ATAS NAMA NI PUTU EKA SWANDEWI. 22) 2 (DUA) LEMBAR PRIMA NOTA ATAS NAMA NI KETUT ARMINI. 23) 1 (SATU) LEMBAR PRIMA NOTA ATAS NAMA GUSTI PUTU EKA YANA PUTRA. 24) 1 (SATU) BENDEL YANG TERDIRI DARI 8 (DELAPAN) LEMBAR SURAT SIMPAN PINJAM BERJANGKA ATAS NAMA NI MADE SARINI. 25) BUKU TABUNGAN DI LPD SUNANTAYA MILIK NI MADE SARINI ATAS NAMA IBUK I GUSTI PUTU ARY SASTRAWAN. 26) 3 (TIGA) LEMBAR SURAT SIMPANAN BERJANGKA ATAS NAMA I GEDE KETUT SUARTAMA. 27) BUKU TABUNGAN DI LPD SUNANTAYA ATAS NAMA SAGUNG ALIT INDRAYANI. 28) 6 (ENAM) BUAH BUKU TABUNGAN BANK BPD MILIK LPD SUNANTYA. 29) REKENING KORAN TABUNGAN LPD SUNANTAYA DI BANK PEMBANGUNAN DAERAH BALI CAPEM PENEBEL PERIODE 01-01-2012 S/D 24-04-2018. 30) BUKU KAS LPD SUNANTAYA TAHUN 2007 S/D 2017. 31) BUKTI KAS MASUK (BKM) LPD SUNANTAYA TAHUN 2016 S/D 2017. 32) LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN LPD DESA PAKRAMAN SUNANTAYA PENEBEL BULAN OKTOBER 2017 OLEH LEMBAGA PEMBERDAYAAN LEMBAGA PERKREDITAN DESA KABUPATEN TABANAN. BARANG BUKTI NOMOR 1 SAMPAI DENGAN NOMOR 32 DISERAHKAN KEPADA PENUNTUT UMUM UNTUK DAPAT DIPERGUNAKAN DALAM PERKARA LAINNYA YANG BERKAITAN DENGAN PERKARA INI. 9. MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING SEBESAR RP5000,00 ( LIMA RIBU RUPIAH ); M E N G A D I L I : 1. MENERIMA PERMINTAAN BANDING YANG DIAJUKAN OLEH PENUNTUT UMUM; 2. MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI PADA PENGADILAN NEGERI DENPASAR NOMOR 8/PID.SUS-TPK/2022/PN DPS, TANGGAL 8 JULI 2022 YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT SEKEDAR MENGENAI KUALIFIKASI TINDAK PIDANA YANG DILAKUKAN OLEH TERDAKWA SEHINGGA SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT : 1. MENYATAKAN TERDAKWA NI PUTU EKA SUANDEWI TERSEBUT DIATAS TIDAK TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA KORUPSI SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN PRIMAIR; 2. MEMBEBASKAN TERDAKWA NI PUTU EKA SUANDEWI OLEH KARENA ITU DARI DAKWAAN PRIMAIR; 3. MENYATAKAN TERDAKWA NI PUTU EKA SUANDEWI TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA KORUPSI SECARA BERSAMA SAMA DAN BERLANJUT ; 4. MENJATUHKAN PIDANA OLEH KARENA ITU KEPADA TERDAKWA NI PUTU EKA SUANDEWI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 2 ( DUA ) TAHUN PIDANA DENDA SEBESAR RP50.000.000, (LIMA PULUH JUTA RUPIAH) DENGAN KETENTUAN JIKA DENDA TIDAK DIBAYAR DIGANTI DENGAN PIDANA KURUNGAN SELAMA 2 ( DUA ) TAHUN; 5. MENGHUKUM TERDAKWA NI PUTU EKA SUANDEWI UNTUK MEMBAYAR UANG PENGGANTI SEBESAR RP86.389.750 ( DELAPAN PULUH ENAM JUTA TIGA RATUS DELAPAN PULUH SEMBILAN RIBU TUJUH RATUS LIMA PULUH JUTA RUPIAH) DENGAN KETENTUAN JIKA TERDAKWA TIDAK MEMBAYAR UANG PENGGANTI PALING LAMA DALAM WAKTU 1 ( SATU ) BULAN SESUDAH PUTUSAN PENGADILAN MEMPEROLEH KEKUATAN HUKUM TETAP, MAKA HARTA BENDANYA DAPAT DISITA OLEH JAKSA DAN DILELANG UNTUK MENUTUPI UANG PENGGANTI TERSEBUT,DALAM HAL TERDAKWA TIDAK MEMPUNYAI HARTA BENDA YANG MENCUKUPI UNTUK MEMBAYAR UANG PENGGANTI, MAKA DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 2 ( DUA ) BULAN; 6. MEMERINTAHKAN AGAR TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN; 7. MENETAPKAN MASA PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN; 8. MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA : 1) KEPUTUSAN GUBERNUR KEPALA DAERAH TINGKAT I BALI NOMOR 10 TAHUN 1994 TANGGAL 8 JANUARI 1994 TENTANG PENDIRIAN LEMBAGA PERKREDITAN DESA DI KABUPATEN DAERAH TINGKAT II TABANAN TAHUN ANGGARAN 1993/1994 BESERTA LAMPIRANNYA. 2) KEPUTUSAN GUBERNUR KEPALA DAERAH TINGKAT I BALI NOMOR 55 TAHUN 1997 TANGGAL 7 MARET 2997 TENTANG PEMBAGIAN KEUNTUNGAN BERSIH LEMBAGA PERKREDITAN DESA DI PROPINSI DAERAH TINGKAT I BALI. 3) KEPUTUSAN BUPATI TABANAN DAERAH TINGKAT II TABANAN NOMOR 525 TAHUN 1998 TANGGAL 28 OKTOBER 1998 TENTANG PENGANGKATAN BADAN PENGURUS LEMBAGA PERKREDITAN DESA, DESA ADAT SUNANTAYA KEC. PENEBEL KABUPATEN DAERAH TINGKAT II TABANAN. 4) KEPUTUSAN KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN TABANAN NOMOR : 34-530.2.61.02-2004 TANGGAL 12 JULI 2004 TENTANG PEMBERIAN HAK PAKAI ATAS NAMA DESA ADAT SUNANTYA ATAS TANAH DI DESA PENEBEL KEC. PENEBEL. 5) KEPUTUSAN BUPATI TABANAN NOMOR 145 TAHUN 2007 TANGGAL 2 MARET 2007 TENTANG PENGANGKATAN PENGURUS LEMBAGA PERKREDITAN DESA, DESA PAKRAMAN SUNANTAYA KEC. PENEBEL KABUPATEN TABANAN. 6) KEPUTUSAN BUPATI TABANAN NOMOR 24 TAHUN 2009 TANGGAL 21 JANUARI 2009 TENTANG PENGUKUHAN PENGURUS LEMBAGA PERKREDITAN DESA, DESA PAKRAMAN SUNANTAYA KECAMATAN PENEBEL KABUPATEN TABANAN. 7) TUGAS-TUGAS PENGURUS LPD KABUPATEN TABANAN. 8) PARAREM DESA ADAT SUNANTAYA INDIK DRUWEN DESA/ LABA PURA TANGGAL 6 PEBRUARI 2003. 9) PARAREM PERKREDITAN DESA (LPD) DESA PAKRAMAN SUNANTAYA TANGGAL 23 NOPEMBER 2007. 10) 1 (SATU) BENDEL LAPORAN BULANAN LPD SUNANTAYA TAHUN 2014. 11) 1 (SATU) BENDEL LAPORAN BULANAN LPD SUNANTAYA TAHUN 2015. 12) 1 (SATU) BENDEL LAPORAN BULANAN LPD SUNANTAYA TAHUN 2016. 13) 1 (SATU) BENDEL LAPORAN BULANAN LPD SUNANTAYA TAHUN 2017. 14) 1 (SATU) JILID LAPORAN TAHUNAN LPD SUNANTAYA TAHUN 2011. 15) 1 (SATU) JILID LAPORAN TAHUNAN LPD SUNANTAYA TAHUN 2012. 16) 1 (SATU) JILID LAPORAN TAHUNAN LPD SUNANTAYA TAHUN 2013. 17) 1 (SATU) JILID LAPORAN TAHUNAN LPD SUNANTAYA TAHUN 2015. 18) 1 (SATU) BENDEL YANG TERDIRI DARI 8 (DELAPAN) PRIMA NOTA KREDIT ATAS NAMA I GEDE KETUT SUKERTA. 19) 1 (SATU) BENDEL YANG TERDIRI DARI 5 (LIMA) PRIMA NOTA KREDIT ATAS NAMA I GEDE WAYAN SUTARJA. 20) 1 (SATU) BENDEL YANG TERDIRI DARI 2 (DUA) PRIMA NOTA ATAS NAMA DESA PAKRAMAN SUNANTYA. 21) 1 (SATU) BENDEL YANG TERDIRI DARI 6 (ENAM) PRIMA NOTA ATAS NAMA NI PUTU EKA SWANDEWI. 22) 2 (DUA) LEMBAR PRIMA NOTA ATAS NAMA NI KETUT ARMINI. 23) 1 (SATU) LEMBAR PRIMA NOTA ATAS NAMA GUSTI PUTU EKA YANA PUTRA. 24) 1 (SATU) BENDEL YANG TERDIRI DARI 8 (DELAPAN) LEMBAR SURAT SIMPAN PINJAM BERJANGKA ATAS NAMA NI MADE SARINI. 25) BUKU TABUNGAN DI LPD SUNANTAYA MILIK NI MADE SARINI ATAS NAMA IBUK I GUSTI PUTU ARY SASTRAWAN. 26) 3 (TIGA) LEMBAR SURAT SIMPANAN BERJANGKA ATAS NAMA I GEDE KETUT SUARTAMA. 27) BUKU TABUNGAN DI LPD SUNANTAYA ATAS NAMA SAGUNG ALIT INDRAYANI. 28) 6 (ENAM) BUAH BUKU TABUNGAN BANK BPD MILIK LPD SUNANTYA. 29) REKENING KORAN TABUNGAN LPD SUNANTAYA DI BANK PEMBANGUNAN DAERAH BALI CAPEM PENEBEL PERIODE 01-01-2012 S/D 24-04-2018. 30) BUKU KAS LPD SUNANTAYA TAHUN 2007 S/D 2017. 31) BUKTI KAS MASUK (BKM) LPD SUNANTAYA TAHUN 2016 S/D 2017. 32) LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN LPD DESA PAKRAMAN SUNANTAYA PENEBEL BULAN OKTOBER 2017 OLEH LEMBAGA PEMBERDAYAAN LEMBAGA PERKREDITAN DESA KABUPATEN TABANAN. BARANG BUKTI NOMOR 1 SAMPAI DENGAN NOMOR 32 DISERAHKAN KEPADA PENUNTUT UMUM UNTUK DAPAT DIPERGUNAKAN DALAM PERKARA LAINNYA YANG BERKAITAN DENGAN PERKARA INI. 9. MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING SEBESAR RP5000,00 ( LIMA RIBU RUPIAH ); |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : 1. Menerima permintaan banding yang diajukan oleh Penuntut Umum; 2. Mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 8/Pid.Sus-TPK/2022/PN Dps, tanggal 8 Juli 2022 yang dimintakan Banding tersebut sekedar mengenai kualifikasi tindak pidana yang dilakukan oleh Terdakwa sehingga selengkapnya berbunyi sebagai berikut : 1. Menyatakan Terdakwa Ni Putu Eka Suandewi tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primair; 2. Membebaskan Terdakwa Ni Putu Eka Suandewi oleh karena itu dari Dakwaan Primair; 3. Menyatakan Terdakwa Ni Putu Eka Suandewi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ? Korupsi secara bersama sama dan berlanjut ?; 4. Menjatuhkan Pidana oleh karena itu kepada Terdakwa Ni Putu Eka Suandewi dengan Pidana Penjara selama 2 ( dua ) Tahun pidana denda sebesar Rp50.000.000, (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar diganti dengan Pidana kurungan selama 2 ( dua ) tahun; 5. Menghukum Terdakwa Ni Putu Eka Suandewi untuk membayar uang pengganti sebesar Rp86.389.750 ( delapan puluh enam juta tiga ratus delapan puluh Sembilan ribu tujuh ratus lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 ( satu ) bulan sesudah Putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut,dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan Pidana Penjara selama 2 ( dua ) bulan; 6. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam Tahanan; 7. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari Pidana yang dijatuhkan; 8. Menetapkan barang bukti berupa : 1) Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Bali Nomor 10 Tahun 1994 tanggal 8 Januari 1994 tentang Pendirian Lembaga Perkreditan Desa di Kabupaten daerah Tingkat II Tabanan Tahun Anggaran 1993/1994 beserta Lampirannya. 2) Keputusan Gubernur Kepala daerah Tingkat I Bali Nomor 55 Tahun 1997 tanggal 7 Maret 2997 tentang Pembagian Keuntungan Bersih Lembaga Perkreditan Desa di Propinsi daerah Tingkat I Bali. 3) Keputusan Bupati Tabanan Daerah Tingkat II Tabanan Nomor 525 tahun 1998 tanggal 28 Oktober 1998 tentang Pengangkatan Badan Pengurus Lembaga Perkreditan Desa, Desa Adat Sunantaya Kec. Penebel Kabupaten Daerah Tingkat II Tabanan. 4) Keputusan Kantor Pertanahan Kabupaten Tabanan Nomor : 34-530.2.61.02-2004 tanggal 12 Juli 2004 tentang Pemberian Hak Pakai atas nama Desa Adat Sunantya Atas Tanah di Desa Penebel Kec. Penebel. 5) Keputusan Bupati Tabanan Nomor 145 Tahun 2007 tanggal 2 Maret 2007 tentang Pengangkatan Pengurus Lembaga Perkreditan Desa, Desa Pakraman Sunantaya Kec. penebel Kabupaten Tabanan. 6) Keputusan Bupati Tabanan nomor 24 tahun 2009 tanggal 21 Januari 2009 tentang Pengukuhan Pengurus Lembaga Perkreditan Desa, Desa Pakraman Sunantaya Kecamatan Penebel Kabupaten Tabanan. 7) Tugas-tugas pengurus LPD Kabupaten Tabanan. 8) Pararem Desa Adat Sunantaya Indik Druwen Desa/ Laba Pura tanggal 6 Pebruari 2003. 9) Pararem Perkreditan Desa (LPD) Desa Pakraman Sunantaya tanggal 23 Nopember 2007. 10) 1 (satu) bendel Laporan Bulanan LPD Sunantaya Tahun 2014. 11) 1 (satu) bendel Laporan Bulanan LPD Sunantaya Tahun 2015. 12) 1 (satu) bendel Laporan Bulanan LPD Sunantaya Tahun 2016. 13) 1 (satu) bendel Laporan Bulanan LPD Sunantaya Tahun 2017. 14) 1 (satu) jilid Laporan Tahunan LPD Sunantaya Tahun 2011. 15) 1 (satu) jilid Laporan Tahunan LPD Sunantaya Tahun 2012. 16) 1 (satu) jilid Laporan Tahunan LPD Sunantaya Tahun 2013. 17) 1 (satu) jilid Laporan Tahunan LPD Sunantaya Tahun 2015. 18) 1 (satu) bendel yang terdiri dari 8 (delapan) Prima Nota Kredit atas nama I Gede Ketut Sukerta. 19) 1 (satu) bendel yang terdiri dari 5 (lima) Prima Nota Kredit atas nama I Gede Wayan Sutarja. 20) 1 (satu) bendel yang terdiri dari 2 (dua) Prima Nota atas nama Desa Pakraman Sunantya. 21) 1 (satu) bendel yang terdiri dari 6 (enam) Prima Nota atas nama Ni Putu Eka Swandewi. 22) 2 (dua) lembar Prima Nota atas nama Ni Ketut Armini. 23) 1 (satu) lembar Prima Nota atas nama Gusti Putu Eka Yana Putra. 24) 1 (satu) bendel yang terdiri dari 8 (delapan) lembar Surat Simpan Pinjam Berjangka atas nama Ni Made Sarini. 25) Buku tabungan di LPD Sunantaya milik Ni Made Sarini atas nama Ibuk I Gusti Putu Ary Sastrawan. 26) 3 (tiga) lembar Surat Simpanan Berjangka atas nama I Gede Ketut Suartama. 27) Buku tabungan di LPD Sunantaya atas nama Sagung Alit Indrayani. 28) 6 (enam) buah buku Tabungan Bank BPD milik LPD Sunantya. 29) Rekening Koran Tabungan LPD Sunantaya di Bank Pembangunan daerah Bali Capem Penebel periode 01-01-2012 s/d 24-04-2018. 30) Buku Kas LPD Sunantaya tahun 2007 s/d 2017. 31) Bukti Kas Masuk (BKM) LPD Sunantaya Tahun 2016 s/d 2017. 32) Laporan Hasil pemeriksaan LPD Desa Pakraman Sunantaya Penebel Bulan Oktober 2017 oleh Lembaga Pemberdayaan Lembaga Perkreditan Desa Kabupaten Tabanan. Barang Bukti Nomor 1 sampai dengan Nomor 32 diserahkan kepada Penuntut Umum untuk dapat dipergunakan dalam perkara lainnya yang berkaitan dengan perkara ini. 9. Membebankan biaya Perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat Peradilan yang dalam tingkat Banding sebesar Rp5000,00 ( lima ribu rupiah ); M E N G A D I L I : 1. Menerima permintaan banding yang diajukan oleh Penuntut Umum; 2. Mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 8/Pid.Sus-TPK/2022/PN Dps, tanggal 8 Juli 2022 yang dimintakan Banding tersebut sekedar mengenai kualifikasi tindak pidana yang dilakukan oleh Terdakwa sehingga selengkapnya berbunyi sebagai berikut : 1. Menyatakan Terdakwa Ni Putu Eka Suandewi tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primair; 2. Membebaskan Terdakwa Ni Putu Eka Suandewi oleh karena itu dari Dakwaan Primair; 3. Menyatakan Terdakwa Ni Putu Eka Suandewi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ? Korupsi secara bersama sama dan berlanjut ?; 4. Menjatuhkan Pidana oleh karena itu kepada Terdakwa Ni Putu Eka Suandewi dengan Pidana Penjara selama 2 ( dua ) Tahun pidana denda sebesar Rp50.000.000, (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar diganti dengan Pidana kurungan selama 2 ( dua ) tahun; 5. Menghukum Terdakwa Ni Putu Eka Suandewi untuk membayar uang pengganti sebesar Rp86.389.750 ( delapan puluh enam juta tiga ratus delapan puluh Sembilan ribu tujuh ratus lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 ( satu ) bulan sesudah Putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut,dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan Pidana Penjara selama 2 ( dua ) bulan; 6. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam Tahanan; 7. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari Pidana yang dijatuhkan; 8. Menetapkan barang bukti berupa : 1) Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Bali Nomor 10 Tahun 1994 tanggal 8 Januari 1994 tentang Pendirian Lembaga Perkreditan Desa di Kabupaten daerah Tingkat II Tabanan Tahun Anggaran 1993/1994 beserta Lampirannya. 2) Keputusan Gubernur Kepala daerah Tingkat I Bali Nomor 55 Tahun 1997 tanggal 7 Maret 2997 tentang Pembagian Keuntungan Bersih Lembaga Perkreditan Desa di Propinsi daerah Tingkat I Bali. 3) Keputusan Bupati Tabanan Daerah Tingkat II Tabanan Nomor 525 tahun 1998 tanggal 28 Oktober 1998 tentang Pengangkatan Badan Pengurus Lembaga Perkreditan Desa, Desa Adat Sunantaya Kec. Penebel Kabupaten Daerah Tingkat II Tabanan. 4) Keputusan Kantor Pertanahan Kabupaten Tabanan Nomor : 34-530.2.61.02-2004 tanggal 12 Juli 2004 tentang Pemberian Hak Pakai atas nama Desa Adat Sunantya Atas Tanah di Desa Penebel Kec. Penebel. 5) Keputusan Bupati Tabanan Nomor 145 Tahun 2007 tanggal 2 Maret 2007 tentang Pengangkatan Pengurus Lembaga Perkreditan Desa, Desa Pakraman Sunantaya Kec. penebel Kabupaten Tabanan. 6) Keputusan Bupati Tabanan nomor 24 tahun 2009 tanggal 21 Januari 2009 tentang Pengukuhan Pengurus Lembaga Perkreditan Desa, Desa Pakraman Sunantaya Kecamatan Penebel Kabupaten Tabanan. 7) Tugas-tugas pengurus LPD Kabupaten Tabanan. 8) Pararem Desa Adat Sunantaya Indik Druwen Desa/ Laba Pura tanggal 6 Pebruari 2003. 9) Pararem Perkreditan Desa (LPD) Desa Pakraman Sunantaya tanggal 23 Nopember 2007. 10) 1 (satu) bendel Laporan Bulanan LPD Sunantaya Tahun 2014. 11) 1 (satu) bendel Laporan Bulanan LPD Sunantaya Tahun 2015. 12) 1 (satu) bendel Laporan Bulanan LPD Sunantaya Tahun 2016. 13) 1 (satu) bendel Laporan Bulanan LPD Sunantaya Tahun 2017. 14) 1 (satu) jilid Laporan Tahunan LPD Sunantaya Tahun 2011. 15) 1 (satu) jilid Laporan Tahunan LPD Sunantaya Tahun 2012. 16) 1 (satu) jilid Laporan Tahunan LPD Sunantaya Tahun 2013. 17) 1 (satu) jilid Laporan Tahunan LPD Sunantaya Tahun 2015. 18) 1 (satu) bendel yang terdiri dari 8 (delapan) Prima Nota Kredit atas nama I Gede Ketut Sukerta. 19) 1 (satu) bendel yang terdiri dari 5 (lima) Prima Nota Kredit atas nama I Gede Wayan Sutarja. 20) 1 (satu) bendel yang terdiri dari 2 (dua) Prima Nota atas nama Desa Pakraman Sunantya. 21) 1 (satu) bendel yang terdiri dari 6 (enam) Prima Nota atas nama Ni Putu Eka Swandewi. 22) 2 (dua) lembar Prima Nota atas nama Ni Ketut Armini. 23) 1 (satu) lembar Prima Nota atas nama Gusti Putu Eka Yana Putra. 24) 1 (satu) bendel yang terdiri dari 8 (delapan) lembar Surat Simpan Pinjam Berjangka atas nama Ni Made Sarini. 25) Buku tabungan di LPD Sunantaya milik Ni Made Sarini atas nama Ibuk I Gusti Putu Ary Sastrawan. 26) 3 (tiga) lembar Surat Simpanan Berjangka atas nama I Gede Ketut Suartama. 27) Buku tabungan di LPD Sunantaya atas nama Sagung Alit Indrayani. 28) 6 (enam) buah buku Tabungan Bank BPD milik LPD Sunantya. 29) Rekening Koran Tabungan LPD Sunantaya di Bank Pembangunan daerah Bali Capem Penebel periode 01-01-2012 s/d 24-04-2018. 30) Buku Kas LPD Sunantaya tahun 2007 s/d 2017. 31) Bukti Kas Masuk (BKM) LPD Sunantaya Tahun 2016 s/d 2017. 32) Laporan Hasil pemeriksaan LPD Desa Pakraman Sunantaya Penebel Bulan Oktober 2017 oleh Lembaga Pemberdayaan Lembaga Perkreditan Desa Kabupaten Tabanan. Barang Bukti Nomor 1 sampai dengan Nomor 32 diserahkan kepada Penuntut Umum untuk dapat dipergunakan dalam perkara lainnya yang berkaitan dengan perkara ini. 9. Membebankan biaya Perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat Peradilan yang dalam tingkat Banding sebesar Rp5000,00 ( lima ribu rupiah ); |
Tanggal Musyawarah | 24 Agustus 2022 |
Tanggal Dibacakan | 24 Agustus 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
203
20