- Menyatakan Terdakwa Rimul Efendi Als Imul Bin Syamsibar tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan Pemufakatan Jahat Tanpa Hak Menjadi Perantara Dalam Jual Beli Narkotika Golongan I (Satu) Bukan Tanaman Yang Beratnya Melebihi 5 (lima) Gram? sebagaimana dalam dakwaan alternatif Kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik Bening;
- 1 (satu) buah plastik Bening;
- 1 (satu) buah plastik warna Hitam;
- 1 (satu) unit Handphone merk Samsung Lipat warna Hitam Putih;
- 1 (satu) unit Handphone merk Oppo warna Gold;
- 1 (satu) unit kendaraan R4 merk Toyota Vios warna Hitam dengan No.Pol. BM 1705 TR, No.Rangka: MR053HY93C9061391 dan No. Mesin: INZY727446;
Putusan PN BANGKINANG Nomor 135/Pid.Sus/2021/PN Bkn |
|
Nomor | 135/Pid.Sus/2021/PN Bkn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 24 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANGKINANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Dewa Gede Budhy Dharma Asmara |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Neli Gusti Ade, Br Hakim Anggota Hj. Yuanita Tarid |
Panitera | Panitera Pengganti: Nova R Sianturi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada yang berhak berdasarkan bukti kepemilikan yang sah; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 7 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 7 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 135/Pid.Sus/2021/PN Bkn
Statistik467