- Menyatakan Terdakwa I SUGIONO Als SUGI Bin SAIMAN, Terdakwa II SUPOMO Als POMO Bin MUKIJAN dan Terdakwa III LIBERT JEANSTAR SIHOMBING Als JEAN, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permufakatan Jahat melakukan tindak pidana tanpa hak menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram? sebagaimana dalam dakwaan kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar oleh para terdakwa tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijatuhkan kepada para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan para terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus plastik bening ukuran sedang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bersih 21,73 (dua satu koma tujuh tiga);
- 1 (satu) bal plastik bening ukuran kecil;
- 1 (satu) buah alat hisap sabu (bong);
- 1 (satu) buah korek api gas (mancis);
- 1 (satu) buah sendok sabu;
- 1 (satu) buah toples plastik;
- 2 (dua) lembar tisu;
- 1 (satu) buah buku catatan;
- 1 (satu) unit handphone Oppo warna Hitam;
- 1 (satu) unit handphone Nokia warna Biru.
- Uang tunai sebesar Rp. 1.050.000,- (satu juta lima puluh ribu rupiah).
Putusan PN BANGKINANG Nomor 286/Pid.Sus/2021/PN Bkn |
|
Nomor | 286/Pid.Sus/2021/PN Bkn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 10 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANGKINANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Syofia Nisra |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ferdi, Br Hakim Anggota Aulia Fhatma Widhola |
Panitera | Panitera Pengganti: Zulmaini Vera |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan. Dirampas untuk Negara. 6. Membebankan biaya perkara kepada para terdakwa masing-masing sebesar Rp5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 22 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 22 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 286/Pid.Sus/2021/PN Bkn
Statistik8516