Putusan DILMILTI II JAKARTA Nomor 01-K/PMT.II/BDG/AD/I/2021 |
|
Nomor | 01-K/PMT.II/BDG/AD/I/2021 |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | Penganiayaan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 6 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | DILMILTI II JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTM |
Hakim Ketua | Kolonel Laut Kh Hari Aji Sugianto |
Hakim Anggota | Marwan Suliandi, M.hbrkhairul Rizal |
Panitera | Zulkopli |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENIMBANG : BAHWA MENGENAI PIDANA YANG DIJATUHKAN OLEH PENGADILAN TINGKAT PERTAMA TERHADAP TERDAKWA BERUPA PIDANA PENJARA SELAMA 7 (TUJUH) BULAN MENETAPKAN SELAMA WAKTU TERDAKWA BERADA DALAM TAHANAN DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN, MAJELIS HAKIM TINGKAT BANDING MEMANDANG BAHWA PENJATUHAN PIDANA TERSEBUT MASIH TERLALU RINGAN, BELUM BERIMBANG DAN ADIL DENGAN PERBUATAN TERDAKWA SEHINGGA HARUS DIPERBERAT, DENGAN MELIHAT KEADAAN-KEADAAN YANG MEMBERATKAN PIDANANYA SEBAGAI BERIKUT : 1. BAHWA PERBUATAN TERDAKWA YANG MELAKUKAN PENGANIAYAN TERHADAP SAKSI-1 (SDRI. TITA NOVITASARI) SESUNGGUHNYA TELAH MERUSAK CITRA DAN MARTABAT KESATUAN YONIF MEKANISME 202/TM KHUSUSNYA DAN INSTITUSI TNI PADA UMUMNYA, UNTUK ITU TERDAKWA HARUS DIJATUHI HUKUMAN YANG SETIMPAL SESUAI DENGAN KUALITAS KESALAHAN TERDAKWA UNTUK MEMBERIKAN EFEK JERA SEHINGGA DIHARAPKAN TERDAKWA TIDAK LAGI MENGULANGI PERBUATANNYA. 2. BAHWA PERBUATAN PENGANIAYAAN YANG DILAKUKAN OLEH TERDAKWA MERUPAKAN SUATU PERBUATAN YANG NYATA-NYATA TIDAK SEHARUSNYA TERJADI, APALAGI DILAKUKAN TERHADAP SESEORANG WANITA YANG SEHARUSNYA TERDAKWA MELINDUNGI SESUAI DENGAN 8 WAJIB TNI KE-3, DAN HAL TERSEBUT DAPAT MENIMBULKAN KETIDAKPERCAYAAN MASYARAKAT TERHADAP TNI SERTA MERUSAK CITRA TNI AD DIMATA MASYARAKAT. 3. BAHWA PERBUATAN PERBUATAN TERDAKWA YANG TELAH MENYIRAMKAN AIR AKI WAJAH DAN MEMUKUL TULANG KERING KAKI KIRI SAKSI-1 DENGAN MENGGUNAKAN LINGGIS SEBANYAK 4 (EMPAT) KALI SERTA MENGAKIBATKAN MATA SAKSI-1 DAN KAKINYA MENGALAMI LUKA YANG SERIUS, HAL TERSEBUT SANGATLAH TIDAK PANTAS DILAKUKAN OLEH SEORANG PRAJURIT TNI, HAL INI MENUNJUKKAN BAHWA TERDAKWA SUDAH TIDAK MENGINDAHKAN HUKUM NORMA AGAMA DAN PERATURAN-PERATURAN SERTA KETENTUAN-KETENTUAN YANG ADA DIDALAM SANTIAJI PRAJURIT. DARI URAIAN TERSEBUT DI ATAS, MENUNJUKKAN KEADAAN-KEADAAN TERSEBUT MERUPAKAN HAL-HAL YANG DAPAT MEMBERATKAN PEMIDANAAN TERDAKWA, OLEH KARENANYA MAJELIS HAKIM TINGKAT BANDING BERPENDAPAT TERDAPAT ALASAN YANG KUAT UNTUK MENGUBAH PIDANANYA YAITU DENGAN MEMPERBERAT LAMANYA PIDANA YANG HARUS DIJALANI OLEH TERDAKWA. MENIMBANG : BAHWA MAJELIS HAKIM TINGKAT BANDING MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN MILITER II-08 JAKARTA NOMOR : 214-K/PM II-08/AD/XI/2020 TANGGAL 15 DESEMBER 2020, SEKEDAR MENGENAI PIDANANYA SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM AMAR PUTUSAN INI. MENIMBANG : BAHWA PIDANA YANG DIJATUHKAN KEPADA TERDAKWA SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM AMAR PUTUSAN INI ADALAH ADIL DAN SEIMBANG DENGAN KESALAHAN YANG TELAH DILAKUKAN OLEH TERDAKWA. MENIMBANG : BAHWA MENGENAI PERTIMBANGAN SELEBIHNYA DALAM PUTUSAN PENGADILAN MILITER II-08 JAKARTA NOMOR : NOMOR : 214-K/PM II-08/AD/XI/2020 TANGGAL 15 DESEMBER 2020, MAJELIS HAKIM TINGKAT BANDING BERPENDAPAT SUDAH TEPAT DAN BENAR, OLEH KARENANYA HARUS DIKUATKAN. MENIMBANG : BAHWA OLEH KARENA TERDAKWA DIJATUHI PIDANA, MAKA BIAYA PERKARA TINGKAT BANDING DIBEBANKAN KEPADA TERDAKWA. MENGINGAT : PASAL 351 AYAT (2) KUHP JO PASAL 228 AYAT (1) UU RI NO 31 TAHUN 1997 TENTANG PERADILAN MILITER DAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAIN YANG BERSANGKUTAN DENGAN PERKARA INI. M E N G A D I L I 1. MENYATAKAN MENERIMA SECARA FORMAL PERMOHONAN BANDING YANG DIAJUKAN OLEH ODITUR MILITER UPEN JAYA SUPENA, S.H MAYOR CHK/11020007730175 2. MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN MILITER II-08 JAKARTA NOMOR : 214-K/PM II-08/AD/XI/2020 TANGGAL 15 DESEMBER 2020 SEKEDAR MENGENAI PIDANANYA, SEHINGGA AMARNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT : - PIDANA : PENJARA SELAMA 8 (DELAPAN) BULAN DAN 20 (DUA PULUH) HARI. 3. MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN MILITER II-08 JAKARTA NOMOR : 214-K/PM II-08/AD/XI/2020 TANGGAL 15 DESEMBER 2020 UNTUK SELEBIHNYA. 4. MEMERINTAHKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN. 5. MEMBEBANKAN TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT BANDING SEBESAR RP. 15.000,- (LIMA BELAS RIBU RUPIAH). 6. MEMERINTAHKAN KEPADA PANITERA AGAR MENGIRIMKAN SALINAN PUTUSAN INI, BESERTA BERKAS PERKARA KEPADA PENGADILAN MILITER II-08 JAKARTA. |
Catatan Amar |
Menimbang : Bahwa mengenai pidana yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tingkat Pertama terhadap Terdakwa berupa Pidana Penjara selama 7 (tujuh) bulan menetapkan selama waktu Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, Majelis Hakim Tingkat Banding memandang bahwa penjatuhan pidana tersebut masih terlalu ringan, belum berimbang dan adil dengan perbuatan Terdakwa sehingga harus diperberat, dengan melihat keadaan-keadaan yang memberatkan pidananya sebagai berikut : 1. Bahwa perbuatan Terdakwa yang melakukan penganiayan terhadap Saksi-1 (Sdri. Tita Novitasari) sesungguhnya telah merusak citra dan martabat kesatuan Yonif Mekanisme 202/TM khususnya dan institusi TNI pada umumnya, untuk itu Terdakwa harus dijatuhi hukuman yang setimpal sesuai dengan kualitas kesalahan Terdakwa untuk memberikan efek jera sehingga diharapkan Terdakwa tidak lagi mengulangi perbuatannya. 2. Bahwa perbuatan penganiayaan yang dilakukan oleh Terdakwa merupakan suatu perbuatan yang nyata-nyata tidak seharusnya terjadi, apalagi dilakukan terhadap seseorang wanita yang seharusnya Terdakwa melindungi sesuai dengan 8 wajib TNI ke-3, dan hal tersebut dapat menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap TNI serta merusak Citra TNI AD dimata masyarakat. 3. Bahwa perbuatan perbuatan Terdakwa yang telah menyiramkan air aki wajah dan memukul tulang kering kaki kiri Saksi-1 dengan menggunakan linggis sebanyak 4 (empat) kali serta mengakibatkan mata Saksi-1 dan kakinya mengalami luka yang serius, hal tersebut sangatlah tidak pantas dilakukan oleh seorang Prajurit TNI, hal ini menunjukkan bahwa Terdakwa sudah tidak mengindahkan hukum norma agama dan peraturan-peraturan serta ketentuan-ketentuan yang ada didalam santiaji Prajurit. Dari uraian tersebut di atas, menunjukkan keadaan-keadaan tersebut merupakan hal-hal yang dapat memberatkan pemidanaan Terdakwa, oleh karenanya Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat terdapat alasan yang kuat untuk mengubah pidananya yaitu dengan memperberat lamanya pidana yang harus dijalani oleh Terdakwa. Menimbang : Bahwa Majelis Hakim Tingkat Banding mengubah Putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta Nomor : 214-K/PM II-08/AD/XI/2020 tanggal 15 Desember 2020, sekedar mengenai pidananya sebagaimana tercantum dalam amar putusan ini. Menimbang : Bahwa pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa sebagaimana tercantum dalam amar putusan ini adalah adil dan seimbang dengan kesalahan yang telah dilakukan oleh Terdakwa. Menimbang : Bahwa mengenai pertimbangan selebihnya dalam Putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta Nomor : Nomor : 214-K/PM II-08/AD/XI/2020 tanggal 15 Desember 2020, Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat sudah tepat dan benar, oleh karenanya harus dikuatkan. Menimbang : Bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana, maka biaya perkara tingkat banding dibebankan kepada Terdakwa. Mengingat : Pasal 351 ayat (2) KUHP jo Pasal 228 ayat (1) UU RI No 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer dan peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan dengan perkara ini. M E N G A D I L I 1. Menyatakan menerima secara formal permohonan banding yang diajukan oleh Oditur Militer Upen Jaya Supena, S.H Mayor Chk/11020007730175 2. Mengubah Putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta Nomor : 214-K/PM II-08/AD/XI/2020 tanggal 15 Desember 2020 sekedar mengenai pidananya, sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut : - Pidana : Penjara selama 8 (delapan) bulan dan 20 (dua puluh) hari. 3. Menguatkan Putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta Nomor : 214-K/PM II-08/AD/XI/2020 tanggal 15 Desember 2020 untuk selebihnya. 4. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan. 5. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sebesar Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah). 6. Memerintahkan kepada Panitera agar mengirimkan salinan Putusan ini, beserta berkas perkara kepada Pengadilan Militer II-08 Jakarta. |
Tanggal Musyawarah | 26 Januari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 26 Januari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 01-K/PMT.II/BDG/AD/I/2021.zip
- Download PDF
- 01-K/PMT.II/BDG/AD/I/2021.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada