- Menyatakan para Terdakwa tersebut di atas yaitu:
- Memidana para Terdakwa oleh karena itu dengan:
- Menetapkan barang-barang bukti berupa:
- Barang-barang:
- 1 (satu) unit sepeda motor merek Suzuki Satria FU warna hitam Nopol BP 6107 Fl (barbuk berada di Denpom Lanal Batam).
- 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Vixion warna hitam Nopol BP 5170 AG (barbuk berada di Denpom Lanal Batam).
- 1 (satu) buah Flashdisk Toshiba warna putih kapasitas 2GB berisi salinan video rekaman peristiwa perkelahian antar anggota TNI yang melibatkan anggota Yonif 10 Mar/SBY dengan Yonif RK 136/TS yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 27 November 2021.
- 3 (tiga) buah Helm warna biru.
- 3 (tiga) pasang sepatu warna hitam.
- 10 (sepuluh) stel pakaian sipil yang digunakan para Terdakwa pada saat terjadinya perkelahian pada hari Sabtu tanggal 27 November 2021.
- 2 (dua) lembar Visum Et Repertum dari RS. Awal Bros Batam Nomor RM/790/RSAB/VER/XII/2021 tanggal 30 November 2021 a.n. Amri Riansyah Sitorus, Prada NRP 31190506500900, Tamudi Pool 5 Yonif RK 136/TS Batam, Perumahan Tiban BTN Blok L Nomor 82 RT 003 RW 002 Tiban Indah, yang ditandatangani oleh Dokter Pemeriksa a.n. dr. Secilia Virena Timoty serta diketahui Dokter Forensik dan Medikolegal a.n. dr. Leonardo, Sp.FM.
- 2 (dua) lembar Visum Et Repertum dari RS. Awal Bros Batam Nomor RM/791/RSAB/VER/XII/2021 tanggal 30 November 2021 a.n. Wardimansyah, Pratu NRP 31170820440796, Tabakpan-1 Ru-2 Ton-3 Mekanis Kisus Yonif RK 136/TS Batam, Perumahan Tiban BTN Blok L Nomor 82 RT 003 RW 002 Tiban Indah, yang ditandatangani oleh Dokter Pemeriksa a.n. dr. Secilia Virena Timoty serta diketahui Dokter Forensik dan Medikolegal a.n. dr. Leonardo, Sp.FM.
- 2 (dua) lembar print out foto para korban yang dibuat dan ditandatangani oleh Penyidik Denpom Lanal Batam tertanggal 17 Desember 2021.
- 2 (dua) lembar print out foto KTA para Korban yang dibuat dan ditandatangani oleh Penyidik Denpom Lanal Batam tertanggal 17 Desember 2021.
- 10 (sepuluh) lembar print out foto para Terdakwa menggunakan pakaian sipil saat terjadinya perkelahian yang dibuat dan ditandatangani oleh Penyidik Denpom Lanal Batam tertanggal 20 Desember 2021.
- 10 (sepuluh) lembar print out foto KTA para Terdakwa yang dibuat dan ditandatangani oleh penyidik Denpom Lanal Batam tertanggal 17 Desember 2021.
- 1 (satu) lembar print out foto 3 (tiga) buah helm warna biru yang digunakan para Terdakwa yang dibuat dan ditandatangani oleh Penyidik Denpom Lanal Batam tertanggal 1 Desember 2021.
- 1 (satu) lembar print out foto barang bukti sepeda motor merek Suzuki Satria FU warna hitam Nopol BP 6107 Fl yang dibuat dan ditandatangani oleh Penyidik Denpom Lanal Batam tertanggal 17 Desember 2021.
- 1 (satu) lembar print out foto barang bukti sepeda motor merek Yamaha Vixion warna hitam Nopol BP 5170 AG yang dibuat dan ditandatangani oleh Penyidik Denpom Lanal Batam tertanggal 17 Desember 2021.
- 1 (satu) lembar print out foto barang bukti flashdisk Toshiba 2GB yang berisi video rekaman perkelahian yang dibuat dan ditandatangani oleh Penyidik Denpom Lanal Batam tertanggal 17 Desember 2021.
- 1 (satu) lembar print out foto Jalan Raya Trans Barelang depan markas Yonif RK 136/TS Batam yang dibuat dan ditandatangani oleh Penyidik Denpom I/6 Batam tertanggal 1 Desember 2021.
- 1 (satu) lembar print out foto Jalan Raya Trans Barelang Batam (depan simpang Kopak Jaya) yang dibuat dan ditandatangani oleh Penyidik Denpom I/6 Batam tertanggal 1 Desember 2021.
- 1 (satu) lembar print out foto tempat kejadian perkara (TKP) di Jembatan 1 Jalan Trans Barelang Kel. Tembesi Kec. Sagulung Kota Batam Prov. Kepri yang dibuat dan ditandatangani oleh Penyidik Denpom I/6 Batam tertanggal 1 Desember 2021.
- Membebankan biaya perkara kepada:
- Terdakwa-1 sejumlah Rp7.500,00 (tujuh ribu lima ratus rupiah).
- Terdakwa-2 sejumlah Rp7.500,00 (tujuh ribu lima ratus rupiah).
- Terdakwa-3 sejumlah Rp7.500,00 (tujuh ribu lima ratus rupiah).
- Terdakwa-4 sejumlah Rp15.000,00 (lima belas ribu rupiah).
- Terdakwa-5 sejumlah Rp7.500,00 (tujuh ribu lima ratus rupiah).
- Terdakwa-6 sejumlah Rp7.500,00 (tujuh ribu lima ratus rupiah).
- Terdakwa-7 sejumlah Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah).
- Terdakwa-8 sejumlah Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah).
- Terdakwa-9 sejumlah Rp7.500,00 (tujuh ribu lima ratus rupiah).
- Terdakwa-10 sejumlah Rp7.500,00 (tujuh ribu lima ratus rupiah).
- Memerintahkan agar para Terdakwa tetap ditahan.
Putusan DILMIL I 03 PADANG Nomor 17-K/PM.I-03/AL/I/2022 |
|
Nomor | 17-K/PM.I-03/AL/I/2022 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | Penganiayaan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 21 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | DILMIL I 03 PADANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yudi Pranoto Atmojo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mirza Ardiansyah, M.hbr Hakim Anggota Suparlan |
Panitera | Panitera Pengganti: Samsudin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Terdakwa-1 : Fernando Edi Syahputra Sibuea, Pratu Mar NRP 122235; Terdakwa-2 : Yulparizan, Prada Mar NRP 129822; Terdakwa-3 : Antan Ramadhani, Prada Mar NRP 126873; Terdakwa-4 : Karisma Nizar Roswendy, S.Tr.Han., Letda Mar NRP 23746/P; Terdakwa-5 : Angga Syaifuddin, Pratu Mar NRP 122227; Terdakwa-6 : Aeiza Defino, Pratu Mar NRP 122241; Terdakwa-7 : Juliyanto Munte, Sertu Mar NRP 121864; Terdakwa-8 : Dodi Ridwan Firmansyah, Serda Mar NRP 125781; Terdakwa-9 : Adi Supriyadi, Prada Mar NRP 127290; Terdakwa-10 : Rickhy Nurdha Niamin Selan, Prada Mar NRP 127293 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: ?Melakukan kekerasan terhadap orang?. Terdakwa-1 Pidana : Penjara selama 6 (enam) bulan. Menetapkan selama Terdakwa berada dalam penahanan sementara dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Terdakwa-2 Pidana : Penjara selama 5 (lima) bulan. Menetapkan selama Terdakwa berada dalam penahanan sementara dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Terdakwa-3 Penjara : Penjara selama 5 (lima) bulan. Menetapkan selama Terdakwa berada dalam penahanan sementara dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Terdakwa-4 Pidana : Penjara selama 7 (tujuh) bulan. Menetapkan selama Terdakwa berada dalam penahanan sementara dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan Terdakwa-5 Pidana : Penjara selama 3 (tiga) bulan 20 (dua puluh) hari. Menetapkan selama Terdakwa berada dalam penahanan sementara dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Terdakwa-6 Pidana : Penjara selama 3 (tiga) bulan 20 (dua puluh) hari. Menetapkan selama Terdakwa berada dalam penahanan sementara dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Terdakwa-7 Pidana : Penjara selama 3 (tiga) bulan 20 (dua hari) hari. Menetapkan selama Terdakwa berada dalam penahanan sementara dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Terdakwa-8 Pidana : Penjara selama 3 (tiga) bulan 20 (dua puluh) hari. Menetapkan selama Terdakwa berada dalam penahanan sementara dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Terdakwa-9 Pidana : Penjara selama 3 (tiga) bulan 20 (dua puluh) hari. Menetapkan selama Terdakwa berada dalam penahanan sementara dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Terdakwa-10 Pidana : Penjara selama 3 (tiga) bulan 20 (dua puluh) hari. Menetapkan selama Terdakwa berada dalam penahanan sementara dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Dikembalikan kepada yang berhak yaitu Terdakwa-2 (Prada Mar Yulparizan) Dikembalikan kepada yang berhak yaitu Terdakwa-1 (Pratu Fernando Edi Syahputra Sibuea). Dipergunakan sebagai barang bukti dalam perkara lain. Barang bukti pada angka 4) dan angka 5), dikembalikan kepada yang berhak yaitu masing-masing Terdakwa-1, Terdakwa-2 dan Terdakwa-3. Dikembalikan kepada yang berhak yaitu masing-masing para Terdakwa. b. Surat-surat: Tetap dilekatkan dalam berkas perkara. |
Tanggal Musyawarah | 29 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 29 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada