- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar tunai seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya kepada Penggugat sebesar Rp.176.652.948,- (Seratus Tujuh Puluh Enam Juta Enam Ratus Lima Puluh Dua Ribu Sembilan Ratus Emapat Puluh Delapan Rupiah). Apabila Tergugat I dan Tergugat II tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan Surat SKT Nomor 594/397/SKRP1/C-TUNI/2012,Surat SKT Nomor 594/437/SKRPT/C-TU/I/2016, yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I dan Tergugat II kepada Penggugat;
- Memerintahkan kepada Tergugat I dan Tergugat II atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan SKT Nomor 594/397/SKRPT/C-TUNI/2012,Surat SKT Nomor 594/437/SKRPT/C-TU/I/2016, untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut Apabila Tergugat I dan Tergugat II tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Tergugat I dan Tergugat II sendiri, pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya;
- Menolak Gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Menghukum Tergugat membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 896.000,00 ( delapan ratus sembilan puluh enam ribu rupiah).
Putusan PN PASIR PANGARAIAN Nomor 16/Pdt.G.S/2019/PN Prp |
|
Nomor | 16/Pdt.G.S/2019/PN Prp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 12 September 2019 |
Lembaga Peradilan | PN PASIR PANGARAIAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Adil Matogu Franky Simarmata |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Adil Matogu Franky Simarmata |
Panitera | Panitera Pengganti: Suridah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 22 Oktober 2019 |
Tanggal Dibacakan | 22 Oktober 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 16/Pdt.G.S/2019/PN_Prp.zip
- Download PDF
- 16/Pdt.G.S/2019/PN_Prp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Lainnya : 16/Pdt.G.S/2019/PN Prp
Statistik3417