- Menyatakan Terdakwa Detik Tata Pradana tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau sistem elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik, yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain, sebagaimana dalam dakwaan kesatu primair dan bersama-sama melakukan tindak pidana pencucian uang, sebagaimana dalam dakwaan kedua primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Detik Tata Pradana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bendel print out transaksi-transaksi illegal pada system LINKQU yang dilakukan menggunakan akun atas nama ABC Reload dengan Username LI062QTYO periode 21 September 2021 s/d 26 Oktober 2021;
- 1 (satu) bendel bukti transfer atau deposit dari PT Tri Usaha Berkat (LINKQU) kepada pihak ketiga PT. Bimasakti Multi Sinergi dan PT Medussa Multi Bisnis Center Tour & Travel (MMBC);
- 1 (satu) bendel copy data pemilik akun ABC Reload yang digunakan saat pengajuan pembuatan akun LINKQU atas nama ABC Reload;
- 1 (satu) bendel contoh log transaksi transfer dana yang dilakukan oleh pelaku dengan menggunakan akun atas nama ABC Reload dengan Username LI062QTYO;
- Salinan aktifitas akun ABC Reload pada log server system LINKQU yang diexport ke dalam DVD-R, berikut 1 (satu) bendel hasil cetaknya;
- 1 (satu) bendel foto copy Perjanjian kerja sama antara PT Bima Sakti Multi Sinergi dengan PT Tri Usaha Berkat tentang layanan transfer dana;
- 1 (satu) bendel foto copy Perjanjian Penggunaan Layanan Disbursement antara PT Dompet Harapan Bangsa dengan PT Bima Sakti Sinergi, No. OY!: 04/DHB/06/BMS/2021, No. BMS: 060/BMS-DHB/PKS;
- 1 (satu) lembar history Top Up Deposit PT Tri Usaha Berkat ke PT Bima Sakti Multi Sinergi periode 20 September 2021 s.d. 30 September 2021;
- 1 (satu) lembar history Top UP Deposit PT Bima Sakti Multi Sinergi (FASTPAY) ke PT Dompet Harapan Bangsa (OY!) periode 17 September 2021 s.d. 30 September 2021 berikut bukti transfernya;
- 1 (satu) bendel data transaksi PT Tri Usaha Berkat periode 21 September 2021 s.d. 30 September 2021 sebanyak 53 (lima puluh tiga) transaksi dengan total Rp1.517.100.000,00 (satu milyar lima ratus tujuh belas juta seratus ribu rupiah);
- 1 (satu) bendel data transaksi PT Gerbang Pembayaran Indonesia atas permintaan PT Tri Usaha Berkat tanggal 21 September 2021 sampai dengan 26 Oktober 2021 sebanyak 88 (delapan puluh delapan) kali transaksi dengan total nilai transaksi Rp348.975.000,00 (tiga ratus empat puluh delapan juta sembilan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
- 1 (satu) bendel copy perjanjian kerjasama antara PT Gerbang Pembayaran Indonesia dengan PT Tri Usaha Berkat dengan No. Pihak pertama :0023/PKS-API/GPI/IV/2021 No. Pihak kedua :031/TUB-01/PKS-BLR/IV/2021;
- Uang tunai Rp421.500.000,00 (empat ratus dua puluh satu juta lima ratus ribu rupiah) yang diambil dari rekening Bank BCA dengan nomor 697537831 a.n. Muhammad Fikri Ardiansyah;
- Uang tunai Rp8.400.000,00 (delapan juta empat ratus ribu rupiah) yang diambil dari rekening Bank Mandiri a.n. Muhammad Fikri Ardiansyah;
- 1 (satu) bendel foto copy Perjanjian kerja sama antara PT Medussa Multi Bussines Center Tour and Travel dengan PT Tri Usaha Berkat;
- 1 (satu) bendel foto copy Perjanjian kerja sama antara PT Medussa Multi Bussines Center Tour and Travel dengan PT Dompet Harapan Bangsa;
- 1 (satu) bendel data transaksi PT Medussa Multi Bussines Center Tour and Travel atas permintaan PT Tri Usaha Berkat 22 September 2021 sampai dengan 26 Oktober 2021 sebanyak 81 (delapan puluh satu) kali transaksi dengan total nilai transaksi Rp1.601.160.001,00 (satu milyar enam ratus satu juta seratus enam puluh ribu satu rupiah);
- 1 (satu) bendel perjanjian kerjasama antara PT Dompet Harapan Bangsa (OY! Indonesia) dengan PT Bimasakti Multi Sinergi;
- 1 (satu) bendel perjanjian kerjasama antara PT Dompet Harapan Bangsa (OY! Indonesia) dengan PT Medussa Multi Business Center Tour and Travel (MMBC);
- 1 (satu) unit Telepon Seluler Merk Apple model Iphone 13 Promax warna biru;
- 1 (satu) unit Telepon Seluler Merk Apple model Iphone 12 Promax warna putih;
- 1 (satu) buah handphone oppo F1s warna rose gold;
- 1 (satu) buah handphone vivo Y55 warna gold;
- 1 (satu) buah konsol setir merk Logitech model G29 warna hitam;
- 2 (dua) buah sound sistem speaker model Hs7 warna hitam;
- 1 (satu) unit CPU Merk ASUS model ROG warna putih;
- 3 (tiga) buah mainan action figure;
- 1 (satu) unit LCD Merk ASUS model ROG RX-78-2 Gundam warna putih;
- 1 (satu) buah kalung merk LV;
- 1 (satu) buah alat DJ Merk Pioneer model XDJ-RX2 warna hitam;
- 1 (satu) buah tas Merk LV warna silver;
- 3 (tiga) pasang sepatu Merk NIKE AIR JORDAN model AJI;
- 2 (dua) buah celana model Joeger Pants warna hitam;
- 1 (satu) buah sound sistem woofer Merk GMC warna hitam;
- 1 (satu) buah kalung berlian beserta 1 (satu) bendel sertifikatnya;
- 1 (satu) unit mobil Honda Civic Turbo warna merah tahun 2018 No. Pol G-2393-PC berikut STNK dan BPKB nya;
- 1 (satu) unit Telepon Seluler Merek Apple model Iphone XR warna merah;
- 1 (satu) buah handphone Iphone 7 warna hitam;
- 1 (satu) buah Handphone Asus warna biru;
- 4 (empat) buah jaket;
- Uang tunai Rp12.400.000,00 (dua belas juta empat ratus ribu rupiah) yang diambil dari rekening Bank BRI dengan nomor 675501024706530 a.n. Detik Tata Pradana;
- 1 (satu) unit Telepon Seluler merek Apple model Iphone 5s warna putih;
- 1 (satu) unit Telepon Seluler merek Apple model Iphone 12 Mini warna biru;
- 1 (satu) unit gitar listrik merek Telecaster warna merah;
- 1 (satu) lembar daftar transaksi PT Dompet Harapan Bangsa (OY! Indonesia) atas permintaan dari PT Bimasakti Multi Sinergi ke rekening tujuan Bank BTPN 90370125374 atas nama Rizky Yolanda;
- 1 (satu) lembar daftar transaksi PT Dompet Harapan Bangsa (OY! Indonesia) atas permintaan dari PT Bimasakti Multi Sinergi ke rekening tujuan Bank BTPN 90200143757 atas nama Rafif Bayu Abdillah;
- 1 (satu) lembar daftar transaksi PT Dompet Harapan Bangsa (OY! Indonesia) atas permintaan dari PT Medussa Multi Business Center Tour and Travel (MMBC) ke rekening tujuan Bank BTPN 90350158372 atas nama Dede Yoyoh;
- 1 (satu) lembar daftar transaksi PT Dompet Harapan Bangsa (OY! Indonesia) atas permintaan dari PT Medussa Multi Business Center Tour and Travel (MMBC) ke rekening tujuan Bank BTPN 90200143757 atas nama Rafif Bayu Abdillah;
- Print out history transaksi (rekening koran) rekening Bank BCA nomor rekening 697537831 a.n. Muhammad Fikri Ardiansyah periode Oktober 2021 s.d. Desember 2021;
- 1 (satu) bendel history transaksi (rekening koran) nomor rekening Bank BTPN 90012645073 atas nama Muhammad Fikri Ardiansyah;
- 1 (satu) bendel history transaksi (rekening koran) nomor rekening Bank BTPN 90014422332 atas nama Detik Tata Pradana;
- 1 (satu) bendel history transaksi (rekening koran) nomor rekening Bank BTPN 90250113263 atas nama Khoirul Fata;
- 1 (satu) bendel history transaksi (rekening koran) nomor rekening Bank BTPN 90200143757 atas nama Rafif Bayu Abdillah;
- 1 (satu) bendel history transaksi (rekening koran) nomor rekening Bank BTPN 90350158372 atas nama Dede Yoyoh;
- 1 (satu) bendel history transaksi (rekening koran) nomor rekening Bank BTPN 90370125374 atas nama Rizky Yolanda;
- 1 (satu) bendel history transaksi (rekening koran) nomor rekening Bank BTPN 90320152526 atas nama Ndaru Adirat;
- Print out history transaksi (rekening koran) rekening Bank BRI nomor rekening 675501024706530 a.n. Detik Tata Pradana periode September 2021 s.d. Desember 2021;
- Print out history transaksi (rekening koran) rekening Bank BCA nomor rekening 6975375840 a.n. Detik Tata Pradana periode Oktober 2021 s.d. Desember 2021;
- 1 (satu) buah Buku rekening Bank BCA dengan nomor 697537831 an. Muhammad Fikri Ardiansyah;
- 1 (satu) buah Kartu ATM Bank BCA Platinum dengan nomor kartu 5260512025253918;
- 1 (satu) buah Kartu ATM Bank Mandiri dengan nomor kartu 4616996001548194;
- 1 (satu) buah Kartu ATM BRI dengan nomor kartu 6013010092655951;
- 1 (satu) buah Kartu ATM Jenius Bank BTPN dengan nomor kartu 6035152000352331;
- 1 (satu) buah Kartu ATM Jenius Bank BTPN dengan nomor kartu 4661601032132984;
- 3 (tiga) buah kartu perdana Telkomsel dengan nomor:
- 081229350212;
- 081229350339;
- 081229350335;
- 1 (satu) buah buku rekening Bank BCA dengan nomor 6975375840 a.n. Detik Tata Pradana;
- 1 (satu) buah buku rekening Bank BRI dengan nomor 675501024706530 a.n. Detik Tata Pradana;
- 1 (satu) buah kartu ATM Bank BRI dengan nomor kartu 6013010092966192;
- 1 (satu) buah kartu ATM Jenius Bank BTPN dengan nomor kartu 4661601027856399;
- 1 (satu) buah kartu ATM Bank BCA dengan nomor kartu 5379412079369616;
- 1 (satu) buah kartu ATM Bank BCA Xpresi dengan nomor kartu 5379413039916355;
- 1 (satu) buah buku rekening Bank BRI dengan nomor 699701029978536 a.n. Khoirul Fata;
- 1 (satu) buah kartu ATM Bank BRI dengan nomor kartu 6013010220105895;
- 1 (satu) buah ATM Jenius Bank BTPN dengan nomor kartu 4661601027206929;
- 14 (empat belas) buah kartu perdana telkomsel dengan nomor:
- 082135561381;
- 081312292154;
- 081227767931;
- 081212736095;
- 081227767920;
- 081329813144;
- 081227767915;
- 081227767930;
- 082135561853;
- 081227767934;
- 081212609053;
- 081312294540;
- 081212609024;
- 081312294553.
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN SIDOARJO Nomor 380/Pid.Sus/2022/PN Sda |
|
Nomor | 380/Pid.Sus/2022/PN Sda |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus ITE |
Kata Kunci | Informasi dan Transaksi Elektronik |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 2 Juni 2022 |
Lembaga Peradilan | PN SIDOARJO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua R.a.didi Ismiatun |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sigit Pangudianto, Br Hakim Anggota Sriwati |
Panitera | Panitera Pengganti: Dendi Prasetijo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dipergunakan dalam perkara lain yaitu perkara atas nama Terdakwa KHOIRUL FATA; |
Tanggal Musyawarah | 23 Agustus 2022 |
Tanggal Dibacakan | 23 Agustus 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
262
202