- Menyatakan Terdakwa Jones Susilo als Jones Bin (Alm) Zaipul Gamri tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak atau Melawan Hukum Menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman Berupa Sabu-Sabu? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sejumlah Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada didalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu-sabu dibungkus plastik bening berat bersih 1,90 gram (satu koma sembilan puluh gram);
- 1 (satu) Pack Plastik Bening;
- 1 (satu) buah sendok yang terbuat dari pipet plastic;
- 1 (satu) buah kotak rokok Sampoerna Mild Warna Putih;
- 1 (satu) Unit Handphone Merk Nokia Warna Hitam Berikut Simcard No. 0822 1112 0077 dan 0822 8790 9189;
- 1 (satu) buah Kaca Pirex,
- 1 (satu) Unit Mobil merk Toyota Avanza warna merah dengan Nopol BM 1459 MT,
Putusan PN PASIR PANGARAIAN Nomor 420/Pid.Sus/2020/PN Prp |
|
Nomor | 420/Pid.Sus/2020/PN Prp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 30 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN PASIR PANGARAIAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Adhika Budi Prasetyo, Mba. |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Nurlaili Wulan Rahmawati, Hakim Anggota Gilar Amrizal |
Panitera | Panitera Pengganti: Suridah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan Dikembalikan kepada Saksi Suparmin Als Parmin Bin Pario; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 5 Januari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 5 Januari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 420/Pid.Sus/2020/PN_Prp.zip
- Download PDF
- 420/Pid.Sus/2020/PN_Prp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Lainnya : 420/Pid.Sus/2020/PN Prp
Statistik176