- Menyatakan Terdakwa Zamani Saputra Als Putra Bin Suparman tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ?Penyalahgunaan Narkotika Golongan I bukan tanaman bagi diri sendiri? sebagaimana dalam dakwaan alternatif ketiga;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 6 (enam) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menyatakan barang bukti berupa:
- 3 (tiga) paket kecil narkotika jenis shabu;
- 1 (satu) unit HP Android jenis Samsung;
- 1 (satu) unit HP Oppo Warna hitam;
- 1 (satu) unit HP Nokia Warna hitam;
- 1 (satu) buah dompet warna hitam merk 501;
- 1 (satu) buah rokok Sampoerna Mild;
- 1 (satu) buah plastik es warna bening;
- 1 (satu) unit SPM R2 jenis Yamaha Mio warna putih Nopol BM 4763 ZN;
- 1 (satu) unit SPM R2 Yamaha FIZ R tanpa Nopol;
- Uang Tunai sejumlah Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah) hasil dari penjualan narkotika jenis shabu yang disita dari Saudara Abdul Hidayat Als Idul Bin Yunaldi;
- 1 (satu) unit Handphone merek Samsung A21S warna hitam;
- 1 (satu) buah STNK SPM R2 jenis Yamaha Mio warna putih nopol BM 4763 ZN;
Putusan PN PASIR PANGARAIAN Nomor 33/Pid.Sus/2021/PN Prp |
|
Nomor | 33/Pid.Sus/2021/PN Prp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 4 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PASIR PANGARAIAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hendah Karmila Dewi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Budi Setyawan, Br Hakim Anggota Stevie Rosano |
Panitera | Panitera Pengganti: Zubir Amri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Digunakan dalam perkara atas nama Priyono Als Priyono Bin Riyanto ; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 18 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 18 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 33/Pid.Sus/2021/PN_Prp.zip
- Download PDF
- 33/Pid.Sus/2021/PN_Prp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Lainnya : 33/Pid.Sus/2021/PN Prp
Statistik3812