- Menyatakan Terdakwa Rasid Siddik als. Siddik bin Sugiarto tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka digantikan dengan pidana penjara selama penjara 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) plastik bening ukuran kecil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu seharga Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) kotak permen merek Opalmint warna biru langit berisikan 4 (empat) paket kecil diduga narkotika jenis sabu seharga Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah);
- 1 (satu) paket kecil diduga narkotika jenis sabu seharga Rp300.000,00 (tuga ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) buah pipet plastik;
- 1 (satu) unit telepon seluler merek Nokia tipe N1280 warna abu-abu;
- Uang tunai sejumlah Rp153.000,00 (seratus lima puluh tiga ribu rupiah);
Putusan PN PASIR PANGARAIAN Nomor 114/Pid.Sus/2021/PN Prp |
|
Nomor | 114/Pid.Sus/2021/PN Prp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 14 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PASIR PANGARAIAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hendah Karmila Dewi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Jatmiko Pujo Raharjo, Br Hakim Anggota Stevie Rosano |
Panitera | Panitera Pengganti: Aryananda |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; Dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi; Dirampas untuk negara; 6.Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 25 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 25 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 114/Pid.Sus/2021/PN_Prp.zip
- Download PDF
- 114/Pid.Sus/2021/PN_Prp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Lainnya : 114/Pid.Sus/2021/PN Prp
Statistik155