- Menolak eksepsi Tergugat Konvensi untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi sebagian;
- Menyatakan Penggugat Konvensi adalah pemilik sah atas sebidang tanah yang dikuasai oleh Tergugat Konvensi yang terletak di RT.07/RW.04, Desa Langgak II, Kelurahan Koto Tandun, Kecamatan Tandun, Kabupaten Rokan Hulu seluas 11.250 m2 dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah utara berbatas dengan Buyung Moli : 130 m;
- Sebelah timur berbatas dengan Sungai Bawak : 90 m;
- Sebelah selatan berbatas dengan Darsim : 120 m;
- Sebelah Barat berbatas dengan Jalan Raya : 90 m;
- Sebelah utara berbatas dengan Buyung Moli : 130 m;
- Sebelah timur berbatas dengan Sungai Bawak : 90 m;
- Sebelah selatan berbatas dengan Darsim : 120 m;
- Sebelah Barat berbatas dengan Jalan Raya : 90 m;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;
- Menyatakan gugatan Para Penggugat Intervensi tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard);
- Menghukum Tergugat Asal/Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi dan Para Penggugat Intervensi untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sejumlah Rp3.460.000,00 (tiga juta empat ratus enam puluh ribu rupiah);
Putusan PN PASIR PANGARAIAN Nomor 498/Pdt.G/2020/PN Prp |
|
Nomor | 498/Pdt.G/2020/PN Prp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 25 Agustus 2020 |
Lembaga Peradilan | PN PASIR PANGARAIAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Lusiana Amping |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Geri Caniggia, Br Hakim Anggota Jatmiko Pujo Raharjo |
Panitera | Panitera Pengganti: Zubir Amri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: DALAM GUGATAN ASAL: DALAM EKSEPSI: DALAM POKOK PERKARA: 3. Menyatakan perbuatan Tergugat Konvensi yang telah menguasai lahan tanah tersebut diatas merupakan Perbuatan Melawan Hukum; 4. Menghukum Tergugat Konvensi untuk mengosongkan dan menyerahkan objek sengketa kepada Penggugat Konvensi yaitu sebidang tanah yang terletak di RT.07/RW.04, Desa Langgak II, Kelurahan Koto Tandun, Kecamatan Tandun, Kabupaten Rokan Hulu seluas 11.250 m2 dengan batas-batas sebagai berikut: 5. Menolak gugatan Penggugat Konvensi selain dan selebihnya; DALAM REKONVENSI: DALAM GUGATAN INTERVENSI: DALAM GUGATAN ASAL DAN GUGATAN INTERVENSI |
Tanggal Musyawarah | 6 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 6 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 498/Pdt.G/2020/PN_Prp.zip
- Download PDF
- 498/Pdt.G/2020/PN_Prp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Lainnya : 498/Pdt.G/2020/PN Prp
Kasasi : 908 K/Pdt/2022
Banding : 138/Pdt/2021/PT PBR
Statistik4413