- Menyatakan Terdakwa I YENI IRMAYATI binti SAMSIRdan Terdakwa II JURAIDI Als IBUNG Bin SUHERMAN tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Turut Serta Melakukan Pemalsuan Surat? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) bulan dengan ketentuan bahwa hukan itu tidak akan dijalankan kecuali kalau dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain, disebabkan karena terpidana melakukan suatu perbuatan pidana sebelum masa percobaan selama 4 (empat) bulan yang ditentukan tersebut habis;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) persil fotocopy legalisir oleh kepala desa pematang tebih surat keterangan ganti kerugian An. DAMRIZAL dengan nomor register kecamatan : 07/SKGK/UJB/2004 tanggal 06 Januari 2004;
- 1 (satu) lembar surat tanda terima asli dari saksi DAMRIZAL kepada saksi WIDIA NINGSIH tanggal 02 Februari 2007;
- 1 (satu) persil SKRT Asli nomor : 593/09/SK/I/2013 tanggal 1 Desember 2012 An. SAMSUL BAHRI Als KARI;
- 1 (satu) buah buku fotocopy legalisir surat tanah camat ujung batu tahun 2013;
- 1 (satu) persil Asli SKGR nomor : 32/SKGK/XII/2013 tanggal 23 Januari 2013 An. Dra. YENI IRMAYATI;
- 1 (satu) lembar kwitansi asli pembelian tanah yang berada di jalan lingkar desa pematang tebih kecamtan ujung batu dari Sdri. YENI IRMAYATI kepada Sdri. MURSIH sejumlah Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) tanggal 20 November 2012;
- 1 (satu) buah buku register asli surat tanah desa pematang tebih tahun 2003 sampai dengan tahun 2006;
Putusan PN PASIR PANGARAIAN Nomor 77/Pid.B/2021/PN Prp |
|
Nomor | 77/Pid.B/2021/PN Prp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pemalsuan |
Kata Kunci | Pemalsuan Surat |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 18 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PASIR PANGARAIAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Lusiana Amping |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Geri Caniggia, Br Hakim Anggota Gilar Amrizal |
Panitera | Panitera Pengganti: Aryananda |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada saksi DAMRIZAL; Dikembalikan kepada Sdr. FISMAN HENDRI, S.Hut (Selaku Camat Ujung Batu Kabupaten Rokan Hulu); Dikembalikan kepada terdakwa YENI IRMAYATI; Dikembalikan kepada EDI SEPTIYOPURWANTO; Dikembalikan Kepada saksi FITRIA YENNI, S.E (Selaku Sekretaris Desa pematang Tebih); 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 8 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 8 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 77/Pid.B/2021/PN_Prp.zip
- Download PDF
- 77/Pid.B/2021/PN_Prp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Lainnya : 77/Pid.B/2021/PN Prp
Statistik5719