- Menyatakan Terdakwa YULISTIRA Alias ULIS Bin RIDWAN, telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Tanpa hak danmelawan hukum menerima ataumenjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) Tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 6 (enam) bungkus Lakban warna hitam di dalamnya berisi Kristal warna putih dibungkus plastic bening (diduga sabu) dengan berat netto seluruhnya 0.6006 gram ;
- 8 (delapan) bungkus Lakban warna coklat di dalamnya berisi bahan yang terdiri dari daun, batang Ganja yang dibungkus kertas warna putih berat netto seluruhnya 338.3000 gram ;
- 2 (dua) buah timbangan digital warna silver ;
- 1 (satu) buah Hand Phone Merk Samsung Warna Hitam beserta Sim Card Card XL Nomor 081809714741 dan Sim Card Card 3 dengan Nomor 0895380183900 ;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 126/Pid.Sus/2020/PN Blb |
|
Nomor | 126/Pid.Sus/2020/PN Blb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 20 Februari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BALE BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ristati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Siswatmono Radiantoro, Br Hakim Anggota Nurhayati Nasution |
Panitera | Panitera Pengganti: Yeni Prihati Nurraini, Sm.hk. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan; 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 29 April 2020 |
Tanggal Dibacakan | 29 April 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 126/Pid.Sus/2020/PN_Blb.zip
- Download PDF
- 126/Pid.Sus/2020/PN_Blb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 126/Pid.Sus/2020/PN Blb
Statistik183