- Menyatakan terdakwa I. DADAN JUNAEDI Alias DADAN Alias OBEN Bin DARYA, terdakwa II. CAHYA Alias YAYA Alias KUYA Bin ARIP (alm) dan terdakwa III. IWAN SETIAWAN Alias ODON Bin ENTAN (alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang, yang mengakibatkan luka-luka ?;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I. DADAN JUNAEDI Alias DADAN Alias OBEN Bin DARYA, terdakwa II. CAHYA Alias YAYA Alias KUYA Bin ARIP (alm) dan terdakwa III. IWAN SETIAWAN Alias ODON Bin ENTAN (alm) masing-masing dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah celana jeans pendek warna biru merk AROCO;
- 1 (satu) buah kaos warna hitam merk AVIREX USA;
- 1 (satu) buah jacket warna biru navi merk HIEY MERCY;
- 1 (satu) pasang sandal jepit warna hitam;
- Sepotong kayu ukuran panjang 90 (sembilan puluh) cm;
- Sepotong batu;
- Pecahan beling diduga bekas botol Intisari;
- Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 74/Pid.B/2020/PN Blb |
|
Nomor | 74/Pid.B/2020/PN Blb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringanluka berat |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 4 Februari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BALE BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Asmudi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ristati, Br Hakim Anggota Suwandi |
Panitera | Panitera Pengganti: Mohamad Ade Kusuma |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Masing-masing dikembalikan kepada Denis Ismail Alias Denis Masing-masing dirampas untuk dimusnahkan |
Tanggal Musyawarah | 15 April 2020 |
Tanggal Dibacakan | 15 April 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 74/Pid.B/2020/PN_Blb.zip
- Download PDF
- 74/Pid.B/2020/PN_Blb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 74/Pid.B/2020/PN Blb
Statistik195