- Menyatakan Terdakwa I. Jaenudin Bin Emay, Terdakwa II. Rudi Edi Margomos Alias Rudy Anak dari Sahat Samosir, Terdakwa III. Mahmud Sobari Alias Emud Bin Asep Supriatna, Terdakwa IV. Bayu Anggara Bin Asep dan Terdakwa V. Usep Kosasih Alias Asep Bin Komarudin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? bersama ? sama melakukan Penadahan?;
- Menjatuhkan pidana terhadapTerdakwa I. Jaenudin Bin Emay, Terdakwa II. Rudi Edi Margomos Alias Rudy Anak dari Sahat Samosir, Terdakwa III. Mahmud Sobari Alias Emud Bin Asep Supriatna, Terdakwa IV. Bayu Anggara Bin Asep dan Terdakwa V. Usep Kosasih Alias Asep Bin Komarudin dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit Honda Vario, No.Pol. : tidak ada, tahun 2019, warna merah, No. Rangka : MH1KF4111KK864403, No. Mesin : KF41E1866896 dan 2 (dua) buah kunci kontak, dikembalikan kepada Leasing Adira Finance;
- 1 (satu) unit Honda Vario, No.Pol. : tidak ada, tahun 2019, warna merah, No. Rangka : MH1KF4110KK862609, No. Mesin : KF41E1864671 dan 2 (dua) buah kunci kontak, dikembalikan kepada Leasing Adira Finance;
- 1 (satu) unit Honda Vario, No.Pol. : tidak ada, tahun 2019, warna merah, No. Rangka : MH1JF11XFK034509, No. Mesin : JFV1E033998 dan 2 (dua) buah kunci kontak, dikembalikan kepada Leasing Adira Finance;
- 1 (satu) unit Honda Vario, No.Pol. : tidak ada, tahun 2019, warna merah, No. Rangka : MH1JM5110KK500271, No. Mesin : JM51E1499860 dan 2 (dua) buah kunci kontak, dikembalikan kepada Leasing MCF;
- 1 (satu) unit Honda Vario, No.Pol. : tidak ada, tahun 2019, warna merah, No. Rangka : MH1JF11XFK034509, No. Mesin : JM151E102811 dan 2 (dua) buah kunci kontak, dikembalikan kepada Leasing FIF;
- 1 (satu) lembar STNK sepeda motor Honda Beat, tahun 2019, warna merah, No.Pol. : T 4181 IM dan 1 (satu) buah plat nomor : T 4181 IM, tetap terlampir dalam berkas perkara;
- Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 130/Pid.B/2020/PN Blb |
|
Nomor | 130/Pid.B/2020/PN Blb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penadahan |
Kata Kunci | PenadahanPenerbitandan Pencetakan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 24 Februari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BALE BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Suwandi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Siti Hamidah, Br Hakim Anggota Bambang Ariyanto |
Panitera | Panitera Pengganti: Mochammad Ikhsan Afgani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 21 April 2020 |
Tanggal Dibacakan | 21 April 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 130/Pid.B/2020/PN_Blb.zip
- Download PDF
- 130/Pid.B/2020/PN_Blb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 130/Pid.B/2020/PN Blb
Statistik518