- Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya.
- Memberikan ijin kepada Pemohon (Tarmizi Berutu) selaku orangtua kandung dari anak-anaknya yang masih dibawah umur/belum dewasa yang bernama :
a.Burhanudin Berutu, laki-laki, lahir di Bandung tanggal 30 Agustus 2001 sebagaimana Kutipan Akta Kelahiran No.16.694/2001 yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh Kepala Badan Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bandung tanggal 6 Nopember 2001 ;
b.Maulana Ibrahim Berutu, laki-laki, lahir di Bandung tanggal 30 Maret 2008, sebahgaimana Kutipan Akta Kelahiran No.2699/UMUM/2008 yang dikeluarkan dan ditanda tangani oleh Kepala Dinas Kependudukan, Catatan Sipil dan Keluarga Berencana Kabupaten Bandung Barat tanggal 30 Mei 2008 ;
c.Ulfa Nurazizah Bru Berutu, perempuan, lahir di Cimahi pada tanggal 5 Januari 2011, sebagaimana Kutipan Akta Kelahiran No.360/2011 yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh Kepala Dinas Kependudukan, Pencatatan Sipil, Sosial dan Tenaga kerja Kota Cimahi tanggal 24 januari 2011 ;
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 40/Pdt.P/2020/PN Blb |
|
Nomor | 40/Pdt.P/2020/PN Blb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Wali Dan Ijin Jual |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 29 Januari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BALE BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Firza Andriansyah |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Firza Andriansyah |
Panitera | Panitera Pengganti: Muhsoni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N E T A P K A N:Untuk mewakili melakukan perbuatan-perbuatan hukum atas nama anak-anaknya tersebut untuk menjual dengan cara yang sesuai dengan hukum yang berlaku atas harta perkawinan Pemohon dan isteri Pemohon (alm. Siti Mardiyah) yaitu berupa : - Sertifikat Hak Milik No. 6017 di kampung Tegal kawung Rt. 001 Rw 008 Kelurahan Cipageran Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi, Propinsi Jawa barat dengan luas tanah 706 M2 (tujuh ratus enam meter persegi) surat ukur nomor 00173/Cipageran/ 2011 tertanggal 11-07-2011. - Sertifikat Hak Milik No.08270 di kampung Tegal kawung Rt. 001 Rw 008 Kelurahan Cipageran Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi, Propinsi Jawa barat, dengan luas tanah 167 M2 (seratus enam pulh tujuh meter persegi) surat ukur nomor 01902/Cipageran/2017. tertanggal 4-07-2011. 3. Membebankan kepada Pemohon untuk menanggung biaya perkara ini.sebesar Rp.156.000,- (seratus lima puluh enam ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 5 Maret 2020 |
Tanggal Dibacakan | 5 Maret 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 40/Pdt.P/2020/PN_Blb.zip
- Download PDF
- 40/Pdt.P/2020/PN_Blb.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 40/Pdt.P/2020/PN Blb
Statistik202