- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah dipanggil secara patut dan sah akan tetapi tidak hadir;
- Menyatakan gugatan Penggugat dikabulkan sebagian dengan tanpa hadirnya Para Tergugat (Verstek);
- Menyatakan sebidang tanah objek sengketa yang terletak diareal Kelompok Petani Miskin Tangun (KPMT) Kecamatan Bangun Purba, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau dengan luas 1 Ha dengan batas sempadan sebagai berikut:
Sebelah utara berbatas dengan tanah raja dengan ukuran 115M
Sebelah selatan berbatas dengan tanah zainul dengan ukuran 117M
Sebelah timur berbatas dengan tanah jalan dengan ukuran 140M
Sebelah barat berbatas dengan tanah sarjo dengan ukuran 140M
Adalah Sah Milik Penggugat;
- Menyatakan sah secara hukum Surat Keterangan Ganti Kerugian Jual-beli Sebidang Tanah Seluas 1 Ha yang terletak di Kelompok Petani Miskin Tangun (KPMT) Kecamatan Bangun Purba, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau, antara Penggugat dengan Turut Tergugat yang di buat Pada Tanggal 13 Desember 2009;
- Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad);
- Menghukum Para Tergugat untuk mengembalikan atau menyerahkan Objek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan semula;
- Menghukum Para Tergugat tunduk dan patuh terhadap Putusan ini;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.950.000 (dua juta sembilan ratus lima puluh ribu);
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Putusan PN PASIR PANGARAIAN Nomor 99/Pdt.G/2021/PN Prp |
|
Nomor | 99/Pdt.G/2021/PN Prp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum Perdata |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 20 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PASIR PANGARAIAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Geri Caniggia |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Gilar Amrizal, Br Hakim Anggota Stevie Rosano |
Panitera | Panitera Pengganti: Suridah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 5 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 5 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 99/Pdt.G/2021/PN_Prp.zip
- Download PDF
- 99/Pdt.G/2021/PN_Prp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Lainnya : 99/Pdt.G/2021/PN Prp
Statistik4821