- Menyatakan Terdakwa I. SAMUAL SOPYAN SAGALA anak dari SAHATTUA SAGALA, Terdakwa II. SYEHAN MAKHDALI Bin RAMDAN FAUZI, Terdakwa III. DAVID SUTARNA Bin (Alm) ACA dan Terdakwa IV. YAYANG MAULANA FAHMI bin DADANG HERMAWAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Dimuka umum dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap barang?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I. SAMUAL SOPYAN SAGALA anak dari SAHATTUA SAGALA, Terdakwa II. SYEHAN MAKHDALI Bin RAMDAN FAUZI, Terdakwa III. DAVID SUTARNA Bin (Alm) ACA dan Terdakwa IV. YAYANG MAULANA FAHMI bin DADANG HERMAWAN oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) Lempengan bagian meja yang sudah terbakar;
- 1 (satu) Lempengan bagian papan yang sudah terbakar;
- 1 (satu) batang kayu jenis reng dengan panjang Lk 1 (satu) Meter;
- 1 (satu) buah Ban berikut Velg sisa terbakar;
- 1 (satu) buah botol berisi bensin;
- 1 (satu) buah jerigen plastik warna putih bekas diisi bensin;
- 1 (satu) buah senjata pistol Airgun merk COLT DEFENDER;
- 4 (empat) botol minuman keras jenis CIU;
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 96/Pid.B/2020/PN Blb |
|
Nomor | 96/Pid.B/2020/PN Blb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perusakan |
Kata Kunci | Penghancuran atau Perusakan Barang |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 6 Februari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BALE BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Suwandi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ristati, Br Hakim Anggota Asmudi |
Panitera | Panitera Pengganti: Mohamad Ade Kusuma |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp.2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 19 Februari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 19 Februari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 96/Pid.B/2020/PN_Blb.zip
- Download PDF
- 96/Pid.B/2020/PN_Blb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 96/Pid.B/2020/PN Blb
Statistik6519