- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Memberikan ijin kepada Pemohon untuk merubah nama anak Pemohon di dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor 3417/L/VII/2008 yang semula tertulis MADINAH ELFA RAHMAHWATI menjadi RAHMAWATI MADINNA ELFARI;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk menunjukkan turunan resmi Penetapan Pengadilan Negeri Bantul kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul untuk melakukan perubahan nama anak Pemohon dari MADINAH ELFA RAHMAHWATI menjadi RAHMAWATI MADINNA ELFAR pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor 3417/L/VII/2008, yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kotamadya Yogyakarta;
- Membebankan Pemohon untuk membayar biaya permohonan yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp276.000,00 (dua ratus tujuh puluh enam ribu rupiah)
1 Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2 Memberikan ijin kepada Pemohon untuk merubah nama anak Pemohon di dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor 3417/L/VII/2008 yang semula tertulis MADINAH ELFA RAHMAHWATI menjadi RAHMAWATI MADINNA ELFARI;
3 Memerintahkan kepada Pemohon untuk menunjukkan turunan resmi Penetapan Pengadilan Negeri Bantul kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul untuk melakukan perubahan nama anak Pemohon dari MADINAH ELFA RAHMAHWATI menjadi RAHMAWATI MADINNA ELFAR pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor 3417/L/VII/2008, yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kotamadya Yogyakarta;
4 Membebankan Pemohon untuk membayar biaya permohonan yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp276.000,00 (dua ratus tujuh puluh enam ribu rupiah)
Putusan PN BANTUL Nomor 24/Pdt.P/2020/PN Btl |
|
Nomor | 24/Pdt.P/2020/PN Btl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 14 Januari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BANTUL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Laily Fitria Titin Anugerahwati |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Laily Fitria Titin Anugerahwati |
Panitera | Panitera Pengganti: Rimbang Krisdianto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
|
Tanggal Musyawarah | 4 Februari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 4 Februari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 24/Pdt.P/2020/PN_Btl.zip
- Download PDF
- 24/Pdt.P/2020/PN_Btl.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 24/Pdt.P/2020/PN Btl
Statistik166