Putusan PN SENGETI Nomor 15/Pdt.G/2019/PN Snt |
|
Nomor | 15/Pdt.G/2019/PN Snt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 16 Juli 2019 |
Lembaga Peradilan | PN SENGETI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dedy Muchti Nugroho |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Esti Kusumastuti, Br Hakim Anggota Dicki Irvandi |
Panitera | Panitera Pengganti: Fendri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
Dalam Pokok Perkara 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; 2. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum Sertifikat Hak Guna Usaha Nomor : 2 tanggal 24 Januari 1996 atas nama PT. Boneo Karya Cipta seluas 9.913.700 M2 yang terletak di Desa Sungai Gelam, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi; 3. Menyatakan perbuatan Tergugat I sampai dengan Tergugat XIII, yang mengakui dan menguasai lahan Sertifikat Hak Guna Usaha Nomor: 2 tanggal 24 Januari 1996 atas nama PT. Boneo Karya Cipta dan perbuatan Tergugat XV yang telah menjual lahan Sertifikat Hak Guna Usaha Nomor : 2 tanggal 24 Januari 1996 atas nama PT. Boneo Karya Cipta seluas 15.300 M2 kepada Tergugat XIV adalah Perbuatan Melawan Hukum; 4. Menghukum : a. Tergugat I atau siapa saja yang mendapatkan hak dari Tergugat I untuk menyerahkan objek perkara seluas 3.200 M2, dengan batas ? batas sebagai berikut : - Sebelah Utara berbatas dengan tanah Hak Guna Usaha Nomor : 2 tanggal 24 Januari 1996 atas nama PT. Boneo Karya Cipta yang dikuasai oleh Saimin. - Sebelah Selatan berbatas dengan jalan / tanah Hak Guna Usaha Nomor : 2 tanggal 24 Januari 1996 atas nama PT. Boneo Karya Cipta yang dikuasai oleh Muhiar. - Sebelah Timur berbatas dengan jalan / tanah Hak Guna Usaha Nomor : 2 tanggal 24 Januari 1996 atas nama PT. Boneo Karya Cipta. - Sebelah Barat berbatas dengan Hak Guna Usaha Nomor : 2 tanggal 24 Januari 1996 atas nama PT. Boneo Karya Cipta yang dikuasai oleh Un Khairu. b. Tergugat II atau siapa saja yang mendapatkan hak dari Tergugat II untuk menyerahkan objek perkara seluas 5.200 M2, dengan batas ? batas sebagai berikut : - Sebelah Utara berbatas dengan tanah Hak Guna Usaha Nomor : 2 tanggal 24 Januari 1996 atas nama PT. Boneo Karya Cipta yang dikuasai oleh Samin. - Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Hak Guna Usaha Nomor : 2 tanggal 24 Januari 1996 atas nama PT. Boneo Karya Cipta yang dikuasai oleh Azis. - Sebelah Timur berbatas dengan jalan / tanah Hak Guna Usaha Nomor : 2 tanggal 24 Januari 1996 atas nama PT. Boneo Karya Cipta. - Sebelah Barat berbatas dengan tanah Hak Guna Usaha Nomor : 2 tanggal 24 Januari 1996 atas nama PT. Boneo Karya Cipta yang dikuasai oleh Un Khairu. c. Tergugat III atau siapa saja yang mendapatkan hak dari Tergugat III untuk menyerahkan objek perkara seluas 7.600 M2, dengan batas ? batas sebagai berikut : - Sebelah Utara berbatas dengan tanah Hak Guna Usaha Nomor : 2 tanggal 24 Januari 1996 atas nama PT. Boneo Karya Cipta. - Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Hak Guna Usaha Nomor : 2 tanggal 24 Januari 1996 atas nama PT. Boneo Karya Cipta yang di kuasai oleh Saimin. - Sebelah Timur berbatas dengan jalan / tanah Hak Guna Usaha Nomor : 2 tanggal 24 Januari 1996 atas nama PT. Boneo Karya Cipta. - Sebelah Barat berbatas dengan tanah Hak Guna Usaha Nomor : 2 tanggal 24 Januari 1996 atas nama PT. Boneo Karya Cipta yang dikuasai oleh Un Khairu. d. Tergugat IV atau siapa saja yang mendapatkan hak dari Tergugat IV untuk menyerahkan objek perkara 2 (dua) bidang lahan sebagai berikut : ? Lahan dibahagian sebelah Utara dari lahan Hak Guna Usaha Nomor : 2 tanggal 24 Januari 1996 atas nama PT. Boneo Karya Cipta seluas 15.900 M2, dengan batas ? batas sebagai berikut : - Sebelah Utara berbatas dengan jalan / tanah Hak Guna Usaha Nomor : 2 tanggal 24 Januari 1996 atas nama PT. Boneo Karya Cipta. - Sebelah Selatan berbatas dengan jalan / tanah Hak Guna Usaha Nomor : 2 tanggal 24 Januari 1996 atas nama PT. Boneo Karya Cipta. - Sebelah Timur berbatas dengan tanah Hak Guna Usaha Nomor : 2 tanggal 24 Januari 1996 atas nama PT. Boneo Karya Cipta yang dikuasai oleh Samin, Saimin, Azis Muhiar. - Sebelah Barat berbatas dengan jalan / tanah Hak Guna Usaha Nomor : 2 tanggal 24 Januari 1996 atas nama PT. Boneo Karya Cipta. ? Lahan dibahagian sebelah Utara dari lahan Hak Guna Usaha Nomor : 2 tanggal 24 Januari 1996 atas nama PT. Boneo Karya Cipta seluas 20.000 M2, dengan batas ? batas sebagai berikut : - Sebelah Utara berbatas dengan tanah Hak Guna Usaha Nomor : 2 tanggal 24 Januari 1996 atas nama PT. Boneo Karya Cipta. - Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Hak Guna Usaha Nomor : 2 tanggal 24 Januari 1996 atas nama PT. Boneo Karya Cipta. - Sebelah Timur berbatas dengan tanah Hak Guna Usaha Nomor : 2 tanggal 24 Januari 1996 atas nama PT. Boneo Karya Cipta. - Sebelah Barat berbatas dengan jalan / tanah Hak Guna Usaha Nomor : 2 tanggal 24 Januari 1996 atas nama PT. Boneo Karya Cipta. e. Tergugat V atau siapa saja yang mendapatkan hak dari Tergugat V untuk menyerahkan objek perkara seluas 16.700 M2, dengan batas ? batas sebagai berikut : - Sebelah Utara berbatas dengan tanah PT. PMG. - Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Hak Guna Usaha Nomor : 2 tanggal 24 Januari 1996 atas nama PT. Boneo Karya Cipta yang dikuasai oleh Wilson Manulang. - Sebelah Timur berbatas dengan tanah Hak Guna Usaha Nomor : 2 tanggal 24 Januari 1996 atas nama PT. Boneo Karya Cipta. - Sebelah Barat berbatas dengan jalan / tanah Hak Guna Usaha Nomor : 2 tanggal 24 Januari 1996 atas nama PT. Boneo Karya Cipta. f. Tergugat VI atau siapa saja yang mendapatkan hak dari Tergugat VI untuk menyerahkan objek perkara seluas 33.700 M2, dengan batas ? batas sebagai berikut : - Sebelah Utara berbatas dengan tanah PT. PMG. - Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Hak Guna Usaha Nomor : 2 tanggal 24 Januari 1996 atas nama PT. Boneo Karya Cipta yang dikuasai oleh Wilson Manulang. - Sebelah Timur berbatas dengan jalan / tanah Hak Guna Usaha Nomor : 2 tanggal 24 Januari 1996 atas nama PT. Boneo Karya Cipta. - Sebelah Barat berbatas dengan tanah Hak Guna Usaha Nomor : 2 tanggal 24 Januari 1996 atas nama PT. Boneo Karya Cipta yang dikuasai oleh Daud. g. Tergugat VII atau siapa saja yang mendapatkan hak dari Tergugat VII untuk menyerahkan objek perkara seluas 19.300 M2, dengan batas ? batas sebagai berikut : - Sebelah Utara berbatas dengan tanah Hak Guna Usaha Nomor : 2 tanggal 24 Januari 1996 atas nama PT. Boneo Karya Cipta yang dikuasai oleh Manaek Manurung. - Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Hak Guna Usaha Nomor : 2 tanggal 24 Januari 1996 atas nama PT. Boneo Karya Cipta. - Sebelah Timur berbatas dengan tanah Hak Guna Usaha Nomor : 2 tanggal 24 Januari 1996 atas nama PT. Boneo Karya Cipta. - Sebelah Barat berbatas dengan tanah Hak Guna Usaha Nomor : 2 tanggal 24 Januari 1996 atas nama PT. Boneo Karya Cipta yang dikuasai oleh Gultom / Situmorang. h. Tergugat VIII atau siapa saja yang mendapatkan hak dari Tergugat VIII untuk menyerahkan objek perkara seluas 30.500 M2, dengan batas ? batas sebagai berikut: - Sebelah Utara berbatas dengan tanah PT. Petaling Mandraguna. - Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Hak Guna Usaha Nomor : 2 tanggal 24 Januari 1996 atas nama PT. Boneo Karya Cipta. - Sebelah Timur berbatas dengan tanah Hak Guna Usaha Nomor : 2 tanggal 24 Januari 1996 atas nama PT. Boneo Karya Cipta. - Sebelah Barat berbatas dengan tanah Hak Guna Usaha Nomor : 2 tanggal 24 Januari 1996 atas nama PT. Boneo Karya Cipta. i. Tergugat IX atau siapa saja yang mendapatkan hak dari Tergugat IX untuk menyerahkan objek perkara seluas 20.500 M2, dengan batas ? batas sebagai berikut : - Sebelah Utara berbatas dengan tanah Hak Guna Usaha Nomor : 2 tanggal 24 Januari 1996 atas nama PT. Boneo Karya Cipta. - Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Hak Guna Usaha Nomor : 2 tanggal 24 Januari 1996 atas nama PT. Boneo Karya Cipta yang dikuasai oleh Masyarakat Sungai Gelam / Sembiring. - Sebelah Timur berbatas dengan tanah Hak Guna Usaha Nomor : 2 tanggal 24 Januari 1996 atas nama PT. Boneo Karya Cipta. - Sebelah Barat berbatas dengan tanah PT. Petaling Mandraguna. j. Tergugat X atau siapa saja yang mendapatkan hak dari Tergugat X untuk menyerahkan objek perkara seluas 20.100 M2, dengan batas ? batas sebagai berikut : - Sebelah Utara berbatas dengan tanah masyarakat Sungai Gelam. - Sebelah Selatan berbatas dengan tanah masyarakat Sungai Gelam. - Sebelah Timur berbatas dengan tanah Hak Guna Usaha Nomor : 2 tanggal 24 Januari 1996 atas nama PT. Boneo Karya Cipta. - Sebelah Barat berbatas dengan tanah PT. Petaling Mandraguna. k. Tergugat XI atau siapa saja yang mendapatkan hak dari Tergugat XI untuk menyerahkan objek perkara seluas 35.300 M2, dengan batas ? batas sebagai berikut : - Sebelah Utara berbatas dengan tanah Hak Guna Usaha Nomor : 2 tanggal 24 Januari 1996 atas nama PT. Boneo Karya Cipta. - Sebelah Selatan berbatas dengan tanah masyarakat Sungai Gelam. - Sebelah Timur berbatas dengan tanah Hak Guna Usaha Nomor : 2 tanggal 24 Januari 1996 atas nama PT. Boneo Karya Cipta. - Sebelah Barat berbatas dengan tanah Hak Guna Usaha Nomor : 2 tanggal 24 Januari 1996 atas nama PT. Boneo Karya Cipta. l. Tergugat XII atau siapa saja yang mendapatkan hak dari Tergugat XII untuk menyerahkan objek perkara seluas 45.500 M2, dengan batas ? batas sebagai berikut : - Sebelah Utara berbatas dengan tanah Hak Guna Usaha Nomor : 2 tanggal 24 Januari 1996 atas nama PT. Boneo Karya Cipta. - Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Hak Guna Usaha Nomor : 2 tanggal 24 Januari 1996 atas nama PT. Boneo Karya Cipta. - Sebelah Timur berbatas dengan tanah Hak Guna Usaha Nomor : 2 tanggal 24 Januari 1996 atas nama PT. Boneo Karya Cipta yang dikuasai oleh Un Khairu, Ajang, Nasib Hutahuruk dan Supriyatna. - Sebelah Barat berbatas dengan tanah Hak Guna Usaha Nomor : 2 tanggal 24 Januari 1996 atas nama PT. Boneo Karya Cipta. m. Tergugat XIII, Tergugat XIV dan Tergugat XV atau siapa saja yang mendapatkan hak dari Tergugat XIII, Tergugat XIV dan Tergugat XV untuk menyerahkan objek perkara seluas 15.300 M2, dengan batas ? batas sebagai berikut : - Sebelah Utara berbatas dengan tanah Hak Guna Usaha Nomor : 2 tanggal 24 Januari 1996 atas nama PT. Boneo Karya Cipta. - Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Hak Guna Usaha Nomor : 2 tanggal 24 Januari 1996 atas nama PT. Boneo Karya Cipta. - Sebelah Timur berbatas dengan jalan / tanah Hak Guna Usaha Nomor : 2 tanggal 24 Januari 1996 atas nama PT. Boneo Karya Cipta. - Sebelah Barat berbatas dengan tanah Hak Guna Usaha Nomor : 2 tanggal 24 Januari 1996 atas nama PT. Boneo Karya Cipta yang dikuasai oleh Sobirin. kepada Penggugat dalam keadaan baik dan kosong tanpa dibebani suatu hak apapun yang melekat diatasnya; 5.Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII, Tergugat VIII, Tergugat IX, Tergugat X, Tergugat XI, Tergugat XII, Tergugat XIII, Tergugat XIV dan Tergugat XV untuk membayar uang paksa (Dwangsom) masing ? masing sebesar Rp. 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah) setiap harinya apabila Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII, Tergugat VIII dan Tergugat IX, Tergugat X, Tergugat XI, Tergugat XII, Tergugat XIII, Tergugat XIV dan Tergugat XV lalai melaksanakan putusan ini; 6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp10.584.000,00 (sepuluh juta lima ratus delapan puluh empat ribu rupiah); 7.Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 30 Januari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 30 Januari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 15/Pdt.G/2019/PN_Snt.zip
- Download PDF
- 15/Pdt.G/2019/PN_Snt.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada