- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan sah menurut hukum Perjanjian Pinjaman Uang yang ditandatangani oleh Penggugat dan Tergugat I yaitu Surat Perjanjian Pinjaman tertanggal 2 Mei 2013 dan tanggal 18 Desember 2013;
- Menyatakan Perbuatan Tergugat I(Basar Situmeang)yang tidak melaksanakan isi Surat Perjanjian Pinjaman tertanggal 02 Mei 2013 dan Surat Perjanjian Pinjaman tertanggal 18 Desember 2013adalah merupakanPerbuatanWanprestasi/Ingkar Janji;
- Menyatakan menurut hukumTergugat II (Bindu VL Simanungkalit), dan Tergugat III (Marsaulina Simanungkalit) serta Turut Tergugat I (PT. VANIA KARUNIA TEGUH) telah Turut melakukan Wanprestasi (ingkar janji) Bersama-sama dengan Tergugat I (Basar Situmeang) atas tidak bisa diuangkannya (Gagal Bayar) CEK Kontan dan BILYET Giro masing-masing atas pengembalian Uang Pinjaman Pertama dan Kedua dari Tergugat I (Basar Situmeang) yaituCek Kontan Bank Mega KCP DURI an. PT Vania Karunia Teguh (Turut Tergugat II) yang ditanda tangani oleh Tergugat III Marsaulina Simanungkalit Nomor: MH.045934 senilai Rp.1.012.500.000, jatuh temponya untuk dapat diuangkan tertanggal 02 September 2013, Cek tersebut merupakan pembayaran bunga periode terakhir sekaligus dengan pengembalian pokok hutang dan Bilyet Giro Bank Mega Kantor Cabang Pembantu Duri atas nama PT. VANIA KARUNIA TEGUH (Turut Tergugat I) No:GI 574758yang ditanda tangani oleh Tergugat II (Bindu VL Simanungkalit) dengan jatuh tempo adalah tanggal 31 Januari 2014, dengan jumlah nilai adalah Rp.1.008.547.945 (satu milyar delapan juta lima ratus empat puluh tujuh ribu sembilan ratus empat puluh lima Rupiah);
- Menyatakan menurut hukum Jumlah Pokok hutang Tergugat I (Basar Situmeang)beserta bungannya Sesuai Surat Perjanjian Pinjaman Uang yaitu:Hutang atas pinjaman I (pertama) tertanggal 02-05-2013 adalah sebesar Rp.1.000.000.000 (satu milyar Rupiah) dengan bunga pinjaman yaitu sebesar 1,25% (satu koma dua puluh lima persen) perbulan yaitu Rp.12.500.000 (dua belas juta lima ratus ribu Rupiah), sehingga kewajibanTergugat I (Basar Situmeang)kepada Penggugat atas pinjaman pertama adalah:
- Hutang Pokok Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah);
- Bunga pinjaman terhitung semenjak bulan Januari 2017 sampai dengan gugatan ini didaftarkan bulan Maret 2022 adalah selama 63 bulan x 12.500.000 = Rp.787.500.000,- (tujuh ratus delapan puluh tujuh juta limaratus ribu rupiah);
- Total pinjaman pertama dan berikut bunganya adalah Rp.1.787.500.000,- (satu milyar tujuh ratus delapan puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah)
- Hutang Pokok Rp.1.000.000.000,- (satu milyar Rupiah);
- Bunga pinjaman terhitung semenjak bulan Januari 2017 sampai dengan gugatan ini didaftarkan bulan Maret2022 adalah 63 bulan x Rp.20.000.000 = Rp.1.260.000.000,- (satu milyar dua ratus enam puluh juta rupiah);
- Total pinjaman kedua dan bunga adalah Rp.2.260.000.000,- (dua milyar dua ratus enam puluh juta rupiah)
- MenghukumTergugat I untuk mengembalikan uang yang dipinjamnya dari Penggugat beserta bunganya secara keseluruhan seketika dan sekaligus atas pinjaman:
- Pinjaman I (Pertama)
- Hutang Pokok Rp.1.000.000.000,-(satu milyar rupiah);
- Bunga pinjaman terhitung semenjak bulan Januari 2017 sampai dengan gugatan ini didaftarkan bulan Maret 2022 adalah selama 63 bulan x 12.500.000 = Rp.787.500.000,-(tujuh ratus delapan puluh tujuh juta limaratus ribu rupiah);
- Total pinjaman pertama dan berikut bunganya adalah Rp.1.787.500.000,-(satu milyar tujuh ratus delapan puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah).
- Pinjaman II (Kedua)
- Hutang Pokok Rp.1.000.000.000,-(satu milyar Rupiah);
- Bunga pinjaman terhitung semenjak bulan Januari 2017 sampai dengan gugatan ini didaftarkan bulan Maret2022 adalah 63 bulan x Rp.20.000.000 = Rp.1.260.000.000,- (satu milyar dua ratus enam puluh juta rupiah);
- Total pinjaman kedua dan bunga adalah Rp.2.260.000.000,- (dua milyar dua ratus enam puluh juta rupiah)
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 7,385.000,00 (tujuh juta tiga ratus delapan puluh lima ribu rupiah);
Putusan PN BENGKALIS Nomor 15/Pdt.G/2022/PN Bls |
|
Nomor | 15/Pdt.G/2022/PN Bls |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 29 Maret 2022 |
Lembaga Peradilan | PN BENGKALIS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ulwan Maluf |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Tia Rusmaya, Br Hakim Anggota Aldi Pangrestu |
Panitera | Panitera Pengganti Aliludin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Hutang Tergugat-Tergugat atas pinjaman ke II (dua) tertanggal 18-12-2013 adalah sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar Rupiah) dengan bunga pinjaman sebesar 2% (dua persen) perbulan yaitu Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) sehingga kewajiban Tergugat I (Basar Situmeang) kepada Penggugat atas pinjaman kedua adalah: Bahwa kewajiban hutang dan bunga yang harus dibayarkan oleh Tergugat I (Basar Situmeang) kepada Penggugat atas pinjaman pertama dan kedua adalah Rp.1.787.500.000 (satu milyar tujuh ratus delapan puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) + Rp.2.260.000.000,- (dua milyar dua ratus enam puluh juta rupiah) = Rp. 4. 047.500.000,- (empat milyar empat puluh tujuh juta limaratus ribu rupiah); Dengan Jumlah/Total Keseluruhan Pinjaman I (Pertama) dan II (Kedua) beserta dengan bunganya yang harus dibayarkan oleh Tergugat I, II, dan III secara tanggung Renteng kepada Penggugat atas pinjaman pertama dan kedua tersebut adalah Rp.1.787.500.000 (satu milyar tujuh ratus delapan puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) + Rp.2.260.000.000,- (dua milyar dua ratus enam puluh juta rupiah) = Rp. 4. 047.500.000,- (empat milyar empat puluh tujuh juta limaratus ribu rupiah). Atau setidak-tidaknya menyatakan menurut hukum Menghukum Tergugat I Bersama-sama dengan Tergugat II dan III secara Bersama-sama (Tanggung Renteng) untuk mengembalikan/membayar kepada Penggugat secara Tunai, seketika dan sekaligus atas uang yang dipinjam tersebut (PinjamanPertamadan Pinjaman Kedua) beserta bunga atas Kedua Pinjaman tersebut dengan Jumlah Total/Keseluruhannya adalah Rp. 4. 047.500.000,- (empat milyar empat puluh tujuh juta limaratus ribu rupiah); 7.Menyatakan sah secara hukum sebidang tanah seluas 800 M2yang diatasnya berdiri bangunan rumah seluas/ukuran 256 M2sesuai/berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor: 169 dengan Gambar Situasi Nomor :8877/1994 Yang terletak di Jl. Bakti Nusantara/Sriwijaya, RT.02/RW.06, Desa/Kel. Babussalam, Kec. Mandau-Duri, Kab. Bengkalis adalah syah secara hukum sebagai jaminan hutang atas pinjaman Tergugat I kepada Penggugat Karena penyerahannya dari Tergugat I (Basar Situmeang) sebagai Jaminan hutang Kepada Penggugat diketahui oleh Tergugat III (Marsaulina Simanungkalit) dan Tergugat II (Bindu VL Simanungkalit; 8.Menyatakan harga jaminan hutang yaitu sebidang tanah seluas 800 M2yang diatasnya berdiri bangunan rumah seluas/ukuran 256 M2Yang terletak di Jl. Bakti Nusantara/Sriwijaya, RT.02/RW.06, Desa/Kel. Babussalam, Kec. Mandau-Duri, Kab. Bengkalis sesuai/berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor: 169 dengan Gambar Situasi Nomor :8877/1994 atas nama Marsaulina Simanungkalit (Tergugat III) yang diterbitkan oleh Turut Tergugat II (Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkalis) tanggal 6 Mei 1994 adalah Rp.400.000.000,-(empat ratus juta rupiah; 9.Menyatakan menurut hukum bahwa Total Sisa Hutang Tergugat I (Basar Situmeang) kepada Penggugat (Pormian Simanungkalit) yang harus dibayarBersama-sama dengan Tergugat I dan II (baik pinjaman pertama dan pinjaman kedua setelah dikurangkan harga jual/nilai objek Jaminan Hutang berupa sebidang tanah seluas 800 M2yang diatasnya berdiri bangunan rumah seluas/ukuran 256 M2sesuai/berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor: 169 dengan Gambar Situasi Nomor :8877/1994 Yang terletak di Jl. Bakti Nusantara/Sriwijaya,RT.02/RW.06, Desa/Kel. Babussalam, Kec. Mandau-Duri, Kab. Bengkalis sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor: 169 dengan Gambar Situasi Nomor :8877/1994 atas nama Marsaulina Simanungkalit (Tergugat III) yaitu sebesar Rp.4.047.500.000 (empat milyar empat puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) ? Rp.400.000.000 (empat ratus juta rupiah) adalah sebesar = Rp.3.647.500.000 (tiga milyar enam ratus empat puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah); 10.Menyatakan menurut hukumatau menetapkan menurut hukum bahwa Penggugat diberi hak untuk dan atas nama Tergugat III (Marsaulina Simanungkalit) atau berkuasa penuh serta berhak dan berwenang bertindakuntuk dan atas namaTergugat III (Marsaulina Simanungkalit), maupun Tergugat I dan II dalam hal untuk mengalihkan/ membalik namakan objek jaminan hutang tersebut termasuk menanda tangani Akta Jual belinya/memindah tangankan secara hukum dihadapan Turut Tergugat II Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkalis atau dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah berupa sebidang tanah seluas 800 M2yang diatasnya berdiri bangunan rumah seluas/ukuran 256 M2sesuai/berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor: 169 dengan Gambar Situasi Nomor :8877/1994 atas nama Marsaulina Simanungkalit yang diterbitkan oleh Turut Tergugat II (Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkalis) tanggal 6 Mei 1994 yang terletak di Jl. Bakti Nusantara, RT.02/RW.06, Kel. Babussalam, Kec. Mandau-Duri, Kab. Bengkalis, serta diberi hak secara hukum untuk menandatangani segala surat atau administrasi yang ditetapkan sebagai persyaratan dalam proses peralihan hak atas objek jaminan tersebut ke atas nama Penggugat (PORMIAN SIMANUNGKALIT) oleh Turut Tergugat II Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkalis ataupun oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), dan juga Penggugat berhak secara hukum untuk menunjuk Pejabat Pembuat Akta Tanah dalam melaksanakan proses peralihan hak/PEMINDAHAN HAK atas jaminan hutang tersebut yang semula tertulis atas nama Tergugat III (Marsaulina Simanungkalit) beralih/dialihkan kepada atas nama Penggugat (Pormian Simanungkalit) berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Bengkalis dalam Perkaraaquo; 11.Menghukum Tergugat I, II, dan III atau siapapun juga yang mendapatkan hak atas jaminan pembayaran hutang tersebut yaitu sebidang tanah seluas 800 M2yang diatasnya berdiri satu bangunan rumah bulatan ukuran 256 M2sesuai bukti hakSertifikat Hak Milik No. 169yang diterbitkan oleh Turut Tergugat II Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkalis tanggal 06 Mei 1994 atas nama anak Tergugat I dan II, yaitu Marsaulina Simanungkalit (Tergugat III) dengan Gambar Situasi Nomor: 8877/1994 yang terletak di Jl. Bakti Nusantara/Sriwijaya, RT.02/RW.06 Desa/Kelurahan Babussalam, Kecamatan Mandau-Duri, Kabupaten Bengkalis, untuk menyerahkan dalam keadaan baik dan kosong serta tanpa dibebani syarat apapun kepada PenggugatPormian Simanungkalit, serta menghukum Tergugat I,II, dan III atau siapapun juga untuk menyerahkan Objek Jaminan Hutang tersebut Kepada Penggugat; 12.Menyatakan secara Hukum bidang tanah berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor: 169 dengan Gambar Situasi Nomor :8877/1994 atas nama Marsaulina Simanungkalit yang diterbitkan oleh Turut Tergugat II (Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkalis) tanggal 6 Mei 1994 berupa sebidang tanah seluas 800 M2yang diatasnya berdiri bangunan rumah seluas/ukuran 256 M2sesuai/berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor: 169 dengan Gambar Situasi Nomor :8877/1994 Yang terletak di Jl. Bakti Nusantara/Sriwijaya, RT.02/RW.06, Desa/Kel. Babussalam, Kec. Mandau-Duri, Kab. Bengkalis adalah sebagai pengangsur pembayaran hutang dan bunga pinjaman Tergugat I (Basar Situmeang) kepada Penggugat (Pormian Simanungkalit), maka hak kepemilikannya telah beralih kepada Penggugat (Pormian Simanungkalit) dan menjadi milik Penggugat (Pormian Simanungkalit) karena penyerahan Objek Rumah dan Bangunan tersebut Jaminan sebagai hutang diketahui dan disetujui oleh Tergugat III (Marsaulina Simanungkalit) dan Tergugat II (Bindu VL Simanungkalit); 13.Memerintahkan Turut Tergugat II untuk menerimaBalik NamaSurat Sertifikat Hak Milik No. 169 atas nama MARSAULINA SIMANUNGKALIT(Tergugat III)yang merupakanbuktihak kepemilikan atas sebidang tanahseluas 800 M2yang diatasnyaberdirirumahbulatan ukuran 256 M2, yangterletak diJl. Bakti Nusantara/Sriwijaya, RT.02/RW.06,Desa/Kel.Babussalam, Kecamatan Mandau-Duri, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau menjadi namaPORMIAN SIMANUNGKALIT(in casu:Penggugat)sebagai pemilik dan Pemegang haknya dan mencatatkan Peralihan Hak tersebut kedalam buku yang tersedia untuk itu pada Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkalis (Turut Tergugat II); 15.Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 30 Agustus 2022 |
Tanggal Dibacakan | 30 Agustus 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 15/Pdt.G/2022/PN_Bls.zip
- Download PDF
- 15/Pdt.G/2022/PN_Bls.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada