- Menyatakan Terdakwa CHAVCHAY SYAIFULLAH, S.S Bin (Alm) H. RUSDI MARDANI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan Kesatu Primair dan Dakwaan Kedua.
- Membebaskan Terdakwa karenanya dari Dakwaan Kesatu Primair dan Dakwaan Kedua tersebut.
- Menyatakan Terdakwa CHAVCHAY SYAIFULLAH, S.S Bin (Alm) H. RUSDI MARDANI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Dakwaan Kesatu Subsidair.
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa CHAVCHAY SYAIFULLAH, S.S Bin (Alm) H. RUSDI MARDANI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan, dan denda sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.
- Menghukum Terdakwa CHAVCHAY SYAIFULLAH, S.S Bin (Alm) H. RUSDI MARDANI untuk membayar Uang Pengganti sejumlah Rp344.090.740,00 (tiga ratus empat puluh empat juta sembilan puluh ribu tujuh ratus empat puluh rupiah) paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, apabila tidak membayar Uang Pengganti maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi Uang Pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar Uang Pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun.
- Menetapkan pengembalian kerugian keuangan negara yang telah dititipkan sementara oleh Terdakwa baik dalam bentuk tunai maupun di rekening Bank Mandiri Kantor Cabang Serang atas nama RPL 020 Kejari Serang Utk PDT PERKARA Nomor Rekening: 163-00-0460635-9 dengan total sejumlah Rp344.090.740,00 (tiga ratus empat puluh empat juta sembilan puluh ribu tujuh ratus empat puluh rupiah) diperhitungkan sebagai pembayaran Uang Pengganti oleh Terdakwa.
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan.
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (Satu) buah buku rekening Bank Banten Norek: 0806083810 a.n. DEWAN KESENIAN BANTEN.
- 1 (Satu) lembar kwitansi penyerahan uang dari GITO WALUYO kepada CHAVCHAY SYAIFULLAH Sebesar Rp. 300.000.000,-(Tiga ratus juta rupiah) tanggal 22 Mei 2017.
- 1 (Satu) lembar kwitansi penyerahan uang dari GITO WALUYO kepada CHAVCHAY SYAIFULLAH sebesar Rp. 300.000.000,-(Tiga ratus juta rupiah) , tanggal 22 Mei 2017.
- 1 (Satu) lembar kwitansi penyerahan uang dari GITO WALUYO kepada CHAVCHAY SYAIFULLAH sebesar Rp. 200.000.000,-(Dua ratus juta rupiah) tanggal 22 Mei 2017.
- Uang Tunai sebesar Rp.5.000.000,-(Lima juta rupiah).
- Uang Tunai sebesar Rp.3.000.000,-(Tiga juta rupiah).
- Uang Tunaii sebesar Rp.2.000.000,-(Dua juta rupiah).
- 2 (Dua) unit Sound System Fortabel Merk ARK Warna hitam berikut kaki.
- 1 (Satu) bundel Layar infocus .
- 1 (Satu) buah kotak mixer warna hitam.
- 1 (Satu) unit printer merk VIXMA Warna hitam.
- 1 (Satu) unit Kulkas merk Polytron warna Hitam-abu abu.
- 1 (Satu) unit Mixer audio merk Yamaha warna hitam.
- 1 (Satu) Set Lighting.
- 1 (Satu) bundel Foto Copy DPA-PPKD (Dokumen Pelaksanaan Anggaran Pejabat Pengelola Keuangan Daerah).
- 1 (Satu) bundel Foto Copy Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah ( DPPA SKPD) TA.2017 No. DPPA SKPD: 4.04 04 01 00 00 4 1.
- 1 (Satu) Lembar SPPD (Surat Perintah Pencairan Dana) Nomor: 04949/PPKD/LS/00.00/2017, Tanggal 17 Mei 207.
- 1 (Satu) Lembar SPM (Surat Perintah Membayar) Nomor: 00055/PPKD/SPM-LS/00.00/2017, Tanggal 17 Mei 2017.
- 4 (Empat) Lembar SPP (Surat Perintah Pembayaran) Nomor: 0055/PPKD/SPP-LS/00.00/2017, Tanggal 17 Mei 2017.
- 1 (Satu ) Bundel Permohonan Pencairan Dana Hibah TA.2017, Tanggal 16 Mei 2017 dari DINDIKBUD Kepada BPKAD
- 1 (Satu) Budel FC Dokumen Proposal Hibah uang yang bersumber dari Pemerintah Provisi Banten TA.2017 Nomor: 032/Perm-Hbh/IV/2016, Tanggal 21 April 2016.
- 1 (Satu) Bundel FC Keputusan Gubernur Banten Nomor: 431.3.05/Kep.465-Huk/2015 Tentang Pembentukan Dewan Kesenian Banten Periode 2015-2018.
- 1 (Satu) Bundel FC Kepal Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Banten Nomor: 556/10/PAR/2016, Tentang Pmetapan Tim Evaluasi Hibah Bantuan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Banten.
- 1 (Satu)Bundel FC Keputusan Gubernur Banten Nomor: 978/Kep.97-Huk/2017 Tentang Penetapan daftar penerima hibah uang untuk pemerintah serta badan/lembaga dan Organisasi kemasyarakatan tahap II Pada APBD Provinsi Banten TA.2017.
- 1 (Satu) Bundel Proposal Pengajuan pencairan dana hibah Pemerintah Provins Banten TA.2017 Nomor:032/Perm-Hbh/III/2017 Tanggal 21 Maret 2017.
- 1 (Satu) Bundel LPJ (Laporan Pertanggung jawaban) Dewan Kesenian Banten TA.2017.
- 1 (Satu) Bundel FC Keputusan Gubernur Banten Nomor:903/Kep.12-Huk/2017 Tentang, Penetapan Pejabat Pengguna Anggaran / Pengguna Barang, Kuasa Pengguna Anggaran /Kuasa Pengguna Barang, Bendahara Penerimaan, Bendahara Penerimaan Pembantu, Bendahara Pengeluaran, Bendahara Pengeluaran Pembantu, Pejabat yang berwenang menandatangani Surat perintah membayar, dan Pejabat yang mengesahkan surat pertanggungjawaban pelaksanaan, Serta nama rekening penerimaan / pengeluaran dan Bendahara Penerimaan / Pengeluaran Pembantu APBD Provinsi Banten TA.2017.
- 1 (Satu) bundel FC Keputusan Gubernur Banten Nomor : 910.05 / Kep.312-Huk / 2016 Tentang Pembentukan Tim Anggaran Pemerintah Daerah Provinsi Banten Tahun 2016.
- 1 (Satu) Bundel FC Rekomendasi Hibah Nomor :556 / 621 /par / 2016, Tanggal 31 Mei 2016 dari Disbudpar kepada Sekda Provinsi Banten berikut Lembar disposisi.
- 1 (Satu) Bundel Catatan bendahara harian / catatan pengeluaran uang Hibah DKB TA.2017 Dari Provnsi Banten yang dipergunakan untuk kegiatan DKB yang bersumber dari Dana Hibah Provinsi Banten TA.2017.
- Uang titipan sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) yang dititipkan ke Bank Mandiri Kantor Cabang Serang atas nama RPL 020 KEJARI SERANG UTK PDT PERKARA Nomor Rekening : 163-00-0460635-9 pada tanggal 25 April 2022.
- Uang titipan sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) yang dititipkan ke Bank Mandiri Kantor Cabang Serang atas nama RPL 020 KEJARI SERANG UTK PDT PERKARA Nomor Rekening : 163-00-0460635-9 pada tanggal 24 Mei 2022.
- Uang titipan sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) yang dititipkan ke Bank Mandiri Kantor Cabang Serang atas nama RPL 020 KEJARI SERANG UTK PDT PERKARA Nomor Rekening : 163-00-0460635-9 pada tanggal 21 Juni 2022.
- Uang titipan sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) yang dititipkan ke Bank Mandiri Kantor Cabang Serang atas nama RPL 020 KEJARI SERANG UTK PDT PERKARA Nomor Rekening : 163-00-0460635-9 pada tanggal 29 Juni 2022.
- Uang titipan sebesar Rp. 34.000.000,- (tiga puluh empat juta rupiah) yang dititipkan ke Bank Mandiri Kantor Cabang Serang atas nama RPL 020 KEJARI SERANG UTK PDT PERKARA Nomor Rekening : 163-00-0460635-9 pada tanggal 11 Juli 2022.
- Uang titipan sebesar Rp. 90.740,- (sembilan puluh ribu tujuh ratus empat puluh ribu rupiah) yang dititipkan ke Bank Mandiri Kantor Cabang Serang atas nama RPL 020 KEJARI SERANG UTK PDT PERKARA Nomor Rekening : 163-00-0460635-9 pada tanggal 12 Juli 2022.
Putusan PN SERANG Nomor 19/Pid.Sus-TPK/2022/PN Srg |
|
Nomor | 19/Pid.Sus-TPK/2022/PN Srg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 14 April 2022 |
Lembaga Peradilan | PN SERANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Atep Sopandi |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Heryanty Hasan, A.md. Ak., Hakim Anggota Nofalinda Arianti |
Panitera | Panitera Pengganti Neneng Susilawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Barang bukti nomor 1,2,3,4,15 s/d 30 tetap terlampir dalam berkas perkara. Barang bukti nomor 5,6,7 dirampas untuk negara diperhitungkan sebagai pembayaran Uang Pengganti. Barang bukti nomor 8,9,10,11,12,13,14 dikembalikan kepada Dewan Kesenian Banten melalui Saksi Gito Waluyo. Barang bukti nomor 31 s/d 36 dirampas untuk negara diperhitungkan sebagai pembayaran Uang Pengganti. 10. Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 7.500,00 (tujuh ribu lima ratus rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 1 September 2022 |
Tanggal Dibacakan | 1 September 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 19/Pid.Sus-TPK/2022/PN_Srg.zip
- Download PDF
- 19/Pid.Sus-TPK/2022/PN_Srg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
114
60