- Menyatakan Terdakwa Aris Arianto Als Aris Anak dari Ali Efendi (Alm) tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak menjadi perantara jual beli Narkotika Golongan I (satu) bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram? sebagaimana dalam dakwaan alternatif Pertama Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 18 (delapan belas) tahun dan 6 (enam) bulan, dan pidana denda sejumlah Rp. 7.000.000.000,00 (tujuh milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit mobil merk Daihatsu Sigra warna silver dengan nopol : KB 261 XY, dengan noka : MHKS6DJIJMJ023385 berikut kunci kontak;
- 1 (satu) bungkus besar serbuk kristal berwarna putih diduga Shabu yang dikemas dalam kantong plastik warna silver yang ditempel stiker bertuliskan Tongkat Ali Ginseng Kopi dengan berat bruto + 1051,5 gram diberi Kode A;
- 1 (satu) bungkus besar serbuk kristal berwarna putih diduga Shabu yang dikemas dalam kantong plastik warna silver yang ditempel stiker bertuliskan Tongkat Ali Ginseng Kopi dengan berat bruto + 1064,1 gram diberi Kode B;
- 1 (satu) bungkus besar serbuk kristal berwarna putih diduga Shabu yang dikemas dalam kantong plastik warna silver hijau yang bertuliskan tulisan Qing Shan dengan berat bruto + 1029,1 gram diberi Kode C;
- 1 (satu) bungkus besar serbuk kristal berwarna putih diduga Shabu yang dikemas dalam kantong plastik warna silver hijau yang bertuliskan tulisan Qing Shan dengan berat bruto + 1049,2 gram diberi Kode D;
- 1 (satu) bungkus besar serbuk kristal berwarna putih diduga Shabu yang dikemas dalam kantong plastik warna silver dengan berat bruto + 1009,5 gram diberi Kode E;
- 1 (satu) bungkus besar serbuk kristal berwarna putih diduga Shabu yang dikemas dalam kantong plastik warna silver hijau yang bertuliskan tulisan Qing Shan dengan berat bruto + 1046,7 gram diberi Kode F;
- 1 (satu) bungkus besar serbuk kristal berwarna putih diduga Shabu yang dikemas dalam kantong plastik warna silver dengan berat bruto + 1048,5 gram diberi Kode G;
- 1 (satu) bungkus besar serbuk kristal berwarna putih diduga Shabu yang dikemas dalam kantong plastik warna silver dengan berat bruto + 1035,2 gram diberi Kode H;
- 1 (satu) bungkus besar serbuk kristal berwarna putih diduga Shabu yang dikemas dalam kantong plastik warna silver dengan berat bruto + 1034,6 gram diberi Kode I;
- 1 (satu) bungkus besar serbuk kristal berwarna putih diduga Shabu yang dikemas dalam kantong plastik warna silver yang ditempel stiker bertuliskan Tongkat Ali Ginseng Kopi dengan berat bruto + 1051,0 gram diberi Kode J;
- 1 (satu) bungkus besar serbuk kristal berwarna putih diduga Shabu yang dikemas dalam kantong plastik warna silver dengan berat bruto + 1036,8 gram diberi Kode K;
- 1 (satu) bungkus besar serbuk kristal berwarna putih diduga Shabu yang dikemas dalam kantong plastik warna silver dengan berat bruto + 1011,1 gram diberi Kode L;
- 1 (satu) bungkus besar serbuk kristal berwarna putih diduga Shabu yang dikemas dalam kantong plastik warna silver dengan berat bruto + 1017,5 gram diberi Kode M;
- 1 (satu) bungkus besar serbuk kristal berwarna putih diduga Shabu yang dikemas dalam kantong plastik warna silver hijau yang bertuliskan tulisan Qing Shan dengan berat bruto + 1027,8 gram diberi Kode N;
- 1 (satu) bungkus besar serbuk kristal berwarna putih diduga Shabu yang dikemas dalam kantong plastik warna silver dengan berat bruto + 1034,2 gram diberi Kode O;
- 1 (satu) bungkus besar serbuk kristal berwarna putih diduga Shabu yang dikemas dalam kantong plastik warna silver hijau yang bertuliskan tulisan Qing Shan dengan berat bruto + 1028,9 gram diberi Kode P;
- 1 (satu) bungkus besar serbuk kristal berwarna putih diduga Shabu yang dikemas dalam kantong plastik warna silver hijau yang bertuliskan tulisan Qing Shan dengan berat bruto + 1027,7 gram diberi Kode Q;
- 1 (satu) bungkus besar serbuk kristal berwarna putih diduga Shabu yang dikemas dalam kantong plastik warna silver hijau yang bertuliskan tulisan Qing Shan dengan berat bruto + 1024,0 gram diberi Kode R;
- 1 (satu) bungkus besar serbuk kristal berwarna putih diduga Shabu yang dikemas dalam kantong plastik warna hijau yang bertuliskan tulisan Guanyinwang dengan berat bruto + 1037,8 gram diberi Kode S;
- 1 (satu) bungkus besar serbuk kristal berwarna putih diduga Shabu yang dikemas dalam kantong plastik warna silver dengan berat bruto + 1017,6 gram diberi Kode T;
- 1 (satu) bungkus besar serbuk kristal berwarna putih diduga Shabu yang dikemas dalam kantong plastik warna silver yang ditempel stiker bertuliskan Tongkat Ali Ginseng Kopi dengan berat bruto + 1016,8 gram diberi Kode U;
- 1 (satu) bungkus besar serbuk kristal berwarna putih diduga Shabu yang dikemas dalam kantong plastik warna hijau yang bertuliskan tulisan Guanyinwang dengan berat bruto + 1038,8 gram diberi Kode V;
- 1 (satu) bungkus besar serbuk kristal berwarna putih diduga Shabu yang dikemas dalam kantong plastik warna silver dengan berat bruto + 1016,6 gram diberi Kode W;
- 1 (satu) bungkus besar serbuk kristal berwarna putih diduga Shabu yang dikemas dalam kantong plastik warna silver hijau yang bertuliskan tulisan Qing Shan dengan berat bruto + 1027,4 gram diberi Kode X;
- 1 (satu) bungkus besar serbuk kristal berwarna putih diduga Shabu yang dikemas dalam kantong plastik warna silver hijau yang bertuliskan tulisan Qing Shan dengan berat bruto + 1031,9 gram diberi Kode Y;
- 1 (satu) bungkus besar serbuk kristal berwarna putih diduga Shabu yang dikemas dalam kantong plastik warna hijau yang bertuliskan tulisan Guanyinwang dengan berat bruto + 1038,8 gram diberi Kode Z;
- 1 (satu) bungkus besar serbuk kristal berwarna putih diduga Shabu yang dikemas dalam kantong plastik warna hijau yang bertuliskan tulisan Guanyinwang dengan berat bruto + 1038,4 gram diberi Kode AA;
- 1 (satu) bungkus besar serbuk kristal berwarna putih diduga Shabu yang dikemas dalam kantong plastik warna hitam dengan berat bruto + 1034,4 gram diberi Kode AB;
- 1 (satu) bungkus besar serbuk kristal berwarna putih diduga Shabu yang dikemas dalam kantong plastik warna silver hijau yang bertuliskan tulisan Qing Shan dengan berat bruto + 1027,6 gram diberi Kode AC;
- 1 (satu) bungkus besar serbuk kristal berwarna putih diduga Shabu yang dikemas dalam kantong plastik warna Hijau muda bertuliskan Qing Feng Chayu dengan berat bruto + 500,5 gram diberi Kode AD;
- 1 (satu) bungkus besar serbuk kristal berwarna putih diduga Shabu yang dikemas dalam kantong plastik warna Hijau muda bertuliskan Qing Feng Chayu dengan berat bruto + 498,6 gram diberi Kode AE;
- 1 (satu) bungkus besar serbuk kristal berwarna putih diduga Shabu yang dikemas dalam kantong plastik warna Hijau muda bertuliskan Qing Feng Chayu dengan berat bruto + 499,5 gram diberi Kode AF;
- 1 (satu) bungkus besar serbuk kristal berwarna putih diduga Shabu yang dikemas dalam kantong plastik warna Hijau muda bertuliskan Qing Feng Chayu dengan berat bruto + 499,9 gram diberi Kode AG;
- 1 (satu) bungkus besar serbuk kristal berwarna putih diduga Shabu yang dikemas dalam kantong plastik warna Hijau muda bertuliskan Qing Feng Chayu dengan berat bruto + 499,9 gram diberi Kode AH;
- 1 (satu) bungkus besar serbuk kristal berwarna putih diduga Shabu yang dikemas dalam kantong plastik warna Hijau muda bertuliskan Qing Feng Chayu dengan berat bruto + 499,9 gram diberi Kode AI;
- 1 (satu) buah handphone merk Nokia 105 warna biru dengan IMEI:353123112028272 / 353123112128270 dan nomor Sim card Simpati; 082159716287, Sim card: 085849162452;
- 2 (dua) buah tas jinjing berseleting bahan plastik dengan motif garis-garis warna hitam lis biru;
- 1 (satu) buah karung ukuran besar bertuliskan Urea Pupuk Indonesia Holding Compani;
- 1 (satu) buah tali rapia warna hitam;
- 1 (satu) helai baju kaos bekerah warna krem corak garis-garis merk Blue Toms;
- 1 (satu) buah kantong plastik warna putih bercorak merah bertuliskan TA KIONB Supporting Save The Earth 100% Degradable Plastik Bag;
Putusan PN PONTIANAK Nomor 294/Pid.Sus/2022/PN Ptk |
|
Nomor | 294/Pid.Sus/2022/PN Ptk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 26 April 2022 |
Lembaga Peradilan | PN PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Irma Wahyuningsih |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Asih Widiastuti, Br Hakim Anggota Udut Widodo Kusmiran Napitupulu |
Panitera | Panitera Pengganti: Sy. Riva Kurnia T |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada pemiliknya melalui Terdakwa; Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 24 Agustus 2022 |
Tanggal Dibacakan | 24 Agustus 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 294/Pid.Sus/2022/PN_Ptk.zip
- Download PDF
- 294/Pid.Sus/2022/PN_Ptk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
47
18