- 1 (satu) bilah palu dengan gagang terbuat dari kayu berdiameter sekitar 3 centimeter dengan panjang sekitar 30 centimeter dan kepala atau ujung palu terbuat dari bahan besi.
- 1 (satu) senjata kapak terbuat dari gagang kayu berdiameter sekitar 5 centimeter dan ujung atau kepala terbuat dari besi dengan ukuran sekitar 10 centimeter, yang ujungnya terbentuk pipih dengan panjang sekitar 5 centimeter dan pangkal berbentuk persegi panjang dengan ukuran 5 cm x 4 cm.
Putusan PN PATI Nomor 78/Pid.B/2021/PN Pti |
|
Nomor | 78/Pid.B/2021/PN Pti |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penganiayaan |
Kata Kunci | Penganiayaan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 3 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PATI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Lisfer Berutu |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Dyah Retno Yuliarti, Hakim Anggota Grace Meilanie P.d.t. Pasau |
Panitera | Panitera Pengganti Anjar Wirawan Dwi Sasongko |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I 1. Menyatakan Terdakwa I Eko Kuswanto Alias Rico Bin Kunoto dan Terdakwa II AINUN HAFID RAFUANSYAH Alias BOYO Bin SUKARNO terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidanapidana ?dengan terang-terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka-luka? sebagaimana diatur dalam Pasal 170 ayat (1) (2) ke-1 KUHP ; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Eko Kuswanto Alias Rico Bin Kunoto dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dan Terdakwa II AINUN HAFID RAFUANSYAH Alias BOYO Bin SUKARNO tersebut, dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : Dirampas untuk dimusnahkan 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa masing-masing sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 23 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 23 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 78/Pid.B/2021/PN_Pti.zip
- Download PDF
- 78/Pid.B/2021/PN_Pti.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 78/Pid.B/2021/PN Pti
Statistik3915