- Menyatakan Terdakwa I AJI SAPUTRA bin AGUS PURWANTO dan Terdakwa II AGUS TRIYONO bin PARSONO tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan dalam dakwaan primair Penuntut Umum;
- Membebaskan para Terdakwa dari dakwaan primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa I AJI SAPUTRA bin AGUS PURWANTO dan Terdakwa II AGUS TRIYONO bin PARSONO tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Turut serta menggunakan narkotika golongan I untuk diri sendiri secara melawan hukum? sebagaimana dalam dakwaan subsidair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh ) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal (sabu), didalam potongan sedotan warna hijau, yang diisolasi plastik warna biru,
- 1 (satu) buah Handphone (HP) merk VIVO 1719, warna gold, nomor IMEI 1: 866196033414433, IMEI 2: 866196033414425, dengan nomor HP/WA: 081325461478;
- Membebankan kepada para Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN PATI Nomor 57/Pid.Sus/2021/PN Pti |
|
Nomor | 57/Pid.Sus/2021/PN Pti |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 8 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PATI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Erni Priliawati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Aris Dwihartoyo, Br Hakim Anggota Pronggo Joyonegara |
Panitera | Panitera Pengganti Ramanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dirampas untuk negara selanjutnya dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 2 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 2 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 57/Pid.Sus/2021/PN_Pti.zip
- Download PDF
- 57/Pid.Sus/2021/PN_Pti.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 57/Pid.Sus/2021/PN Pti
Statistik4618