- Menyatakan Terdakwa Parmin Alias Gembo Bin Jasmo Jais telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak dengan sengaja memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk melakukan permainan judi? sebagaimana dalam Dakwaan Tunggal;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 5 (lima) bendel kupon togel Kuda lari, yang masih kosong;
- 3 (tiga) bendel kupon togel Kuda lari, berisi angka tebakan dan nominal taruhan;
- 1 (satu) potongan kertas karbon;
- 1 (satu) unit Handphone merk Vivo model 1820 warna merah IMEI 1868905048254651, IMEI 2 868905048254644, dengan Simcard nomor 088806597636;
- 1 (satu) unit Handphone merk Nokia tipe 215, warna hitam, IMEI 1357801063145783, IMEI2 357801063145791, dengan Simcard nomor 085290033753;
- 2 (dua) lembar kertas ramalan;
- 1 (Satu) buah bolpoin merk BOLPENKU, warna putih kombinasi biru;
- 1 (satu) buah tas slempang, warna hitam, bertuliskan adidas;
- Uang tunai Rp.346.000,- (tiga ratus empat puluh enam ribu rupiah);
Putusan PN PATI Nomor 34/Pid.B/2021/PN Pti |
|
Nomor | 34/Pid.B/2021/PN Pti |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Perjudian Pidana Umum |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 15 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PATI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Erni Priliawati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Aris Dwihartoyo, Br Hakim Anggota Pronggo Joyonegara |
Panitera | Panitera Pengganti Edi Suranto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk negara; 6.Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 34/Pid.B/2021/PN_Pti.zip
- Download PDF
- 34/Pid.B/2021/PN_Pti.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 34/Pid.B/2021/PN Pti
Statistik9928