- Sariman Bin Sarmijan.
- Menyatakan terdakwa SARIMAN Bin SARMIJAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan sengaja memberi kesempatan kepada khalayak umum bermain judi? sebagaimana dakwaan tunggaI.
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 5. (lima) bulan.
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
- Menetapkan terdakwa tetap ditahan.
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Uang tunai sejumlah Rp. 304.000,- (tiga ratus empat ribu rupiah).
- 4 (empat) lembar kertas ?Taypak? yang berisi ramalan dan angka yang telah keluar hari sebelumnya, 7 (tujuh) bendel kupon judi togel kosong bertuliskan WDS dan gambar harimau warna hijau, 1 (satu) bendel kupon judi togel kosong bertuliskan WDS sampul coklat (untuk taruhan Mako), 5 (lima) bendel kupon judi togel berisi angka taruhan bertuliskan WDS dan gambar harimau warna hijau, 1 (satu) bendel kupon judi togel berisi angka taruhan bertuliskan WDS sampul coklat (taruhan Mako, 3 (tiga) lembar kertas karbon dan 4 (empat) buah bolpoin warna hitam.
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 ( Lima Ribu Rupiah ).
- Segera menerima atau menolak putusan;
- Mempelajari putusan sebelum menyatakan menerima atau menolak putusan dalam tenggang waktu yang ditentukan oleh undang-undang;
- Minta diperiksa perkaranya pada tingkat banding dalam tenggang waktu yang ditentukan oleh undang-undang, dalam hal ia menolak putusan;
- Mencabut pernyataan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dalam tenggang waktu yang ditentukan oleh undang-undang.
Putusan PN PATI Nomor 33/Pid.B/2021/PN Pti |
|||
Nomor | 33/Pid.B/2021/PN Pti | ||
Tingkat Proses | Pertama | ||
Klasifikasi |
Pidana Umum Perjudian Pidana Umum |
||
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian | ||
Tahun | 2021 | ||
Tanggal Register | 15 Maret 2021 | ||
Lembaga Peradilan | PN PATI | ||
Jenis Lembaga Peradilan | PN | ||
Hakim Ketua | Hakim Ketua Lisfer Berutu | ||
Hakim Anggota | Hakim Anggota Grace Meilanie P.d.t. Pasau, Br Hakim Anggota Dyah Retno Yuliarti | ||
Panitera | Panitera Pengganti Krisyanto | ||
Amar | Lain-lain | ||
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU | ||
Catatan Amar |
BERITA ACARA SIDANG Lanjutan ke-3. Sidang Pengadilan Negeri Pati, yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa, berlangsung di gedung yang digunakan untuk itu di Jalan Jalan Raya Pati-Kudus KM 3, pada hari Rabu tanggal 21 April 2021 pukul 09.00 WIB dalam perkara Terdakwa: Terdakwa tetap ditahan; Susunan sidang sama dengan sidang yang lalu; Sidang dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua, lalu Hakim Ketua memerintahkan kepada Penuntut Umum untuk menghadapkan Terdakwa ke ruang sidang; Penuntut Umum menghadapkan Terdakwa ke ruang sidang dalam keadaan bebas. Atas pertanyaan Hakim Ketua, Terdakwa menerangkan bahwa yang bersangkutan dalam keadaan sehat dan siap mengikuti sidang; Hakim Ketua mengingatkan Terdakwa supaya memperhatikan segala sesuatu yang didengar dan dilihatnya di sidang; Kemudian, Hakim Ketua menyatakan sesuai dengan Berita Acara Sidang terdahulu, acara sidang hari ini pembacaan putusan. Selanjutnya Hakim Ketua mengucapkan putusan yang amarnya sebagai berikut. MENGADILI: Dirampas untuk negara. Dimusnahkan. Kemudian, Hakim Ketua memberitahukan kepada Terdakwa tentang hak-haknya sebagai berikut. Setelah itu, sidang ditutup. Demikian Berita Acara Sidang ini dibuat yang ditandatangani oleh Hakim Ketua dan Panitera Pengganti.
|
||
Tanggal Musyawarah | 21 April 2021 | ||
Tanggal Dibacakan | 21 April 2021 | ||
Kaidah | — | ||
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 33/Pid.B/2021/PN_Pti.zip
- Download PDF
- 33/Pid.B/2021/PN_Pti.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 33/Pid.B/2021/PN Pti
Statistik7018