- Menyatakan, terdakwa ALI AFANDI alas ANDI bin WARSITO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN ? ;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun ;
- Menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa terdakwa mengurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan supaya Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit sepeda motor Vario Techno 11 warna hitam tahun 2011 Nopol K-5667 HG No Ka MH1JF9112BK245690, Nosin : JF91E237318 beserta kunci.
- 1 buah alquran kecil milik Saksi Nur Hayati Binti Hadi Sucipto.
- buah HP merk VIVO Y91 warna merah nomor Imei 868883040689976 dengan nomor kartu 3 (three) yaitu 089.603.023.458.
- 1 buah jaket Jean warna abuabu merk HURLEY, pakaian yang digunakan pelaku saat melakukan pencurian dengan kekerasan.
- 1 buah topi warna hitam ada tulisan BLOOD yang digunakan pelaku saat melakukan pencurian dengan kekerasan.
- 1 buah masker kain warna hitam bergambar kepala tengkorak yang digunakan pelaku saat melakukan pencurian dengan kekerasan.
- Membebankan kepada terdakwa terdakwa masing masing membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
Putusan PN PATI Nomor 199/Pid.B/2020/PN Pti |
|
Nomor | 199/Pid.B/2020/PN Pti |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 3 September 2020 |
Lembaga Peradilan | PN PATI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Herry Setyobudi |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota A. A. Putu Putra Ariyana, Hakim Anggota Grace Meilanie P.d.t. Pasau |
Panitera | Panitera Pengganti Ramanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L IDirampas untuk negara. Dikembalikan kepada Saksi Nur Hayati Binti Hadi Sucipto. Dirampas untuk dimusnahkan. |
Tanggal Musyawarah | 14 Oktober 2020 |
Tanggal Dibacakan | 14 Oktober 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 199/Pid.B/2020/PN_Pti.zip
- Download PDF
- 199/Pid.B/2020/PN_Pti.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 199/Pid.B/2020/PN Pti
Statistik268