Putusan PN PATI Nomor 139/Pid.Sus/2020/PN Pti |
|
Nomor | 139/Pid.Sus/2020/PN Pti |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 18 Juni 2020 |
Lembaga Peradilan | PN PATI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Grace Meilanie Pdt Pasau |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Dyah Retno Yuliarti, Hakim Anggota Niken Rochayati |
Panitera | Panitera Pengganti Edi Suranto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1) Menyatakan Terdakwa Suntono Als Sariman Bin Podo tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?menjadi perantara dalam jual beli, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I, dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram? 2) Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Suntono Als Sariman Bin Podo oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) Tahun dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana Penjara selama 3 (tiga) bulan; 3) Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4) Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ; 5) Menetapkan barang bukti berupa : ? sepeda motor jenis Vario warna putih. Dirampas untuk negara. ? 1 (satu) buah tas warna hitam. ? 1 (satu) buah plastic bening strip merah. ? 1 (satu) bungkus rokok merk Djarum Super warna merah. ? 4 (empat) paket plastic bening strip merah berisi serbuk Kristal diduga sabu dan 1 (satu) bungkus plastic bening strip merah merk Zip In yang didalamnya berisi plastic bening strip merah ? 2 (dua) paket plastic bening strip merah berisi serbuk Kristal diduga sabu dengan berat 5.79 Gram ditimbang 6 (enam) paket plastic bening strip merah yang berisi sabu). ? 1 (satu) buah HP Merk OPPO warna hitam Dirampas untuk dimusnahkan. 6) Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.500,- (Dua ribu lima rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 2 September 2020 |
Tanggal Dibacakan | 2 September 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 139/Pid.Sus/2020/PN_Pti.zip
- Download PDF
- 139/Pid.Sus/2020/PN_Pti.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 139/Pid.Sus/2020/PN Pti
Statistik3314