- Menyatakan Terdakwa Wasis Alias Kenthung Bin Subandi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri?, sebagaimana dalam dakwaan kedua.
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Wasis Alias Kenthung Bin Subandi dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun.
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan.
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan.
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus plastik klip yang didalamnya terdapat satu plastik klip yang berisi serbuk Kristal diduga sabu yang dibungkus menggunakan plastic warna hitam, setelah dilakukan pemeriksaan laboratoris kriminalistik tersisa sabu 0,28396 gram;
- 1 (satu) buah kardus bekas tempat handphone merk Iphone 5 warna putih yang didalamnya terdapat:
- 3 (tiga) bungkus plastic klip bekas tempat sabu;
- 4 (empat) buah pipa kaca;
- 2 (dua) buah sendok yang terbuat dari sedotan plastic warna putih yang salah satu ujungnya diruncingkan;
- 1 (satu) buah korek api gas warna merah;
- 1 (satu) buah handphone merk Xiomi warna hitam Model MEE7S/Redmi Note 5, IMEI 1:868937035540339, IMEI 2: 868937034540330 dengan nomor perdana 081392509839 dan Nomor Whats App 081390824847.
- 1 (satu) buah handphone merk Xiomi warna hitam Model MEE7S/Redmi Note 5, IMEI 1:868937035540339, IMEI 2: 868937034540330 dengan nomor perdana 081392509839 dan Nomor Whats App 081390824847.
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Putusan PN PATI Nomor 135/Pid.Sus/2020/PN Pti |
|
Nomor | 135/Pid.Sus/2020/PN Pti |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 17 Juni 2020 |
Lembaga Peradilan | PN PATI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Lisfer Berutu |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dian Herminasari, Br Hakim Anggota Rida Nur Karima |
Panitera | Panitera Pengganti Krisyanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I |
Tanggal Musyawarah | 28 Juli 2020 |
Tanggal Dibacakan | 28 Juli 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 135/Pid.Sus/2020/PN_Pti.zip
- Download PDF
- 135/Pid.Sus/2020/PN_Pti.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 135/Pid.Sus/2020/PN Pti
Statistik2912