- Menyatakan Terdakwa SUYUD SUGIANTO dengan identitas tersebut di atas tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Primair ;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut ;
- Menyatakan Terdakwa SUYUD SUGIANTO dengan identitas tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana disebut dalam Dakwaan Subsidair;
- Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan pidana denda sebesar Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka denda tersebut diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) Bulan ;
- Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 164.079.739,- (seratus enam puluh empat juta tujuh puluh sembilan ribu tujuh ratus tiga puluh sembilan rupiah) paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan Rutan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) lembar Asli Surat Perintah Tugas Nomor 094/1056/427.108/2019 tanggal 25 September 2019 Perihal Pelaksana Tugas (Plh) Kepala Desa Gedangmas atas nama TOTOK HARIPRIYONO;
- 1 (satu) Bendel Asli Surat Nomor : 900/390/427.108/2020 tanggal 27 Februari 2020, perihal Penagihan Laporan Pertanggungjawaban BKK Desa dan Dana Hibah TA. 2019;
- 1 (satu) Bendel Asli Surat Nomor : 412.2/720/427.108/2020 tanggal 02 Juni 2020, Perihal Penyelesaian Kegiatan ADD dan DD Tahun Anggaran 2019;
- 1 (satu) Bendel Asli Surat Keputusan Bupati Lumajang Nomor : 188.45/41/427.12/2019 tentang Koordinator dan Tenaga Fasilitasi Pendampingan Pengelolaan Keuangan Desa di Kabupaten Lumajang Tahun Anggaran 2019 tanggal 25 Maret 2019;
- 2 (dua) lembar Asli Berita Acara Pemisahan Tanggung Jawab Nomor : 141/27/427.108.02/2020 tanggal 22 April 2020;
- 1 (satu) Bendel Asli Surat Keputusan Bupati Lumajang Nomor : 188.45/392/427.12/2018 tentang Pemberhentian dan Peresmian Keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa Gedangmas Kec. Randuagung Kab. Lumajang tanggal 26 Nopember 2018;
- 1 (satu) Bendel fotocopy Proposal Pengembangan Pipa Sistem Penyedia Air Bersih tahun 2018 di Dusun Gedangmas Tengah RT.03-04 RW.08 Desa Gedangmas Kec. Randuagung Kab. Lumajang;
- 1 (satu) bendel fotocopy legalisir Keputusan Kepala Desa Gedangmas Nomor 16 Tahun 2019 tentang Penunjukkan Tim Pelaksana Kegiatan Pembangunan Desa Gedangmas, Kecamatan Randuagung, Kabupaten Lumajang tertanggal 02 Januari 2019;
- 1 (satu) bendel fotocopy legalisir Keputusan Bupati Lumajang Nomor : 821/174/427.61/2016 tentang Pengangkatan dalam Jabatan sebagai Kepala Bidang Bina Pemerintahan Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Lumajang tertanggal 30 Desember 2016;
- 1 (satu) bendel fotocopy Peraturan Bupati Lumajang Nomor 76 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2019 tanggal 31 Desember 2018;
- 1 (satu) bendel fotocopy Peraturan Bupati Lumajang Nomor 77 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2019 tanggal 31 Desember 2018;
- 1 (satu) bendel fotocopy Peraturan Bupati Lumajang Nomor 24 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Lumajang Nomor 77 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2019 tanggal 15 Maret 2019;
- 1 (satu) bendel fotocopy Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah;
- 1 (satu) bendel fotocopy Peraturan Bupati Lumajang Nomro 59 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa tanggal 28 September 2018;
- 2 (dua) lembar Summary Executive dalam Kegiatan Monitoring dan Evaluasi Tim Kabupaten ke Kecamatan Randuagung tanggal 10 Juli 2019;
- 1 (satu) bendel Asli Peraturan Desa Gedangmas Nomor 05 Tahun 2019 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2019;
- 1 (satu) bendel Asli Rekening Koran Bank Jatim Nomor Rekening : 0091304678 atas nama Rekening Kas Desa Gedangmas Periode Januari 2019 sampai dengan Desember 2019;
- 1 (satu) bendel Asli Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Desa Gedangmas Kecamatan Randuagung Tahun 2019;
- 1 (satu) bendel Asli Surat Pertanggung Jawaban Dana Alokasi Dana Desa (ADD) Bantuan Khusus Pilkades Tahun 2019;
- 1 (satu) bendel fotocopy legalisir Surat Pertanggung Jawaban Dana BKK Bantuan Khusus Pilkades Tahun 2019;
- 1 (satu) bendel fotocopy legalisir Surat Pernyataan Pertanggungjawaban (SPJ) Dana Desa Bulan Januari ? Agustus Tahun Anggaran 2019;
- 1 (satu) bendel fotocopy legalisir Surat Pernyataan Pertanggungjawaban (SPJ) Alokasi Dana Desa (ADD) Bulan Januari ? Juli Tahun Anggaran 2019;
- 2 (lembar) Asli Surat Nomor : 900/?../427.108.02/2019 tanggal 18 Juli 2019, kepada: Yth. Sdr. Bupati Lumajang Cq. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kab. Lumajang Melalui Camat Randuagung, Perihal : Permohonan Penyaluran Alokasi Dana Desa (ADD) Bagian Bulan Januari s/d Juli 2019;
- 1 (satu) bendel fotocopy legalisir Proposal Pembangunan Plengsengan dan Drainase dari Dana BKK Kab. Lumajang Tahun 2018 Dusun Sumber Gebang Rt.04 RW.01 Desa Gedangmas Kec. Randuagung Kab. Lumajang;
- 1 (satu) bendel fotocopy legalisir legalisir Keputusan Kepala Desa Gedangmas Nomor : 08 Tahun 2016 tentang Pengangkatan Kembali Perangkat Desa Gedangmas Kec. Randuagung tertanggal 01 September 2016;
- 1 (satu) bendel fotocopy legalisir Keputusan Kepala Desa Gedangmas Nomor : 18 Tahun 2016 tentang Pengangkatan Perangkat Desa Gedangmas Kec. Randuagung tertanggal 21 Desember 2016;
- 1 (satu) bendel fotocopy legalisir Keputusan Kepala Desa Gedangmas Nomor : 06 Tahun 2019 tentang Penunjukan Bendahara Desa Gedangmas Kec. Randuagung tertanggal 02 Januari 2019;
- 1 (satu) bendel fotocopy legalisir Peraturan Desa Gedangmas Nomor 05 Tahun 2019 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2019;
- 1 (satu) bendel fotocopy legalisir Peraturan Bupati Lumajang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Desa tanggal 24 Februari 2017;
- 1 (satu) bendel Asli Surat Nomor : 900/057/427.108/2019 tanggal 29 Juli 2019, kepada: Yth. Sdr. Bupati Lumajang Cq. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kab. Lumajang Melalui Camat Randuagung, Perihal : Permohonan Penyaluran Dana Desa Tahap I 20% Tahun Anggaran 2019;
- 1 (satu) bendel fotocopy legalisir Buku Kas Pembantu Kegiatan Pemerintah Desa Gedangmas Kec. Randuagung Tahun Anggaran 2019, dalam kegiatan Pembangunan/ Rehabilitasi/ Peningkatan Gedung/ Prasarana Kantor Desa;
- 1 (satu) bendel fotocopy legalisir Buku Kas Pembantu Kegiatan Pemerintah Desa Gedangmas Kec. Randuagung Tahun Anggaran 2019, dalam kegiatan Pembangunan/ Rehabilitasi/ Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong, selokan dll);
- 1 (satu) bendel fotocopy legalisir Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00075/KWT/18.2004/2019 sebesar Rp 35.735.280,76 (tiga puluh lima juta tujuh ratus tiga puluh lima ribu dua ratus delapan puluh rupiah tujuh puluh enam sen), sebagai pembayaran belanja bahan modal matreal pembangunan jembatan tertanggal 30 Nopember 2019;
- 1 (satu) bendel fotocopy legalisir penjelasan Bendahara terkait transaksi pada Buku Kas Umum Tahun 2019 (yang ada SPJ-nya);
- 1 (satu) bendel fotocopy legalisir penjelasan Bendahara terkait transaksi pada Buku Kas Umum Tahun 2019 (yang ada dan tidak ada SPJ-nya);
- 1 (satu) bendel fotocopy legalisir Pernyataan Tanggung Jawab Belanja Pemerintah Desa Gedangmas Tahun Anggaran 2019, dalam Kegiatan Pembangunan/ Rehabilitasi/ Peningkatan/ Pengerasan Jalan Desa sebesar Rp 108.800.416,22 tertanggal 30 Nopember 2019 (tidak ada tandatangan);
- 1 (satu) bendel fotocopy legalisir Pernyataan Tanggung Jawab Belanja Pemerintah Desa Gedangmas Tahun Anggaran 2019, dalam Kegiatan Pembangunan/ Rehabilitasi/ Peningkatan/ Pengadaan Sarana/ Prasarana sebesar Rp 68.925.290,- tertanggal 30 Nopember 2019 (tidak ada tandatangan);
- 1 (satu) bendel fotocopy legalisir Pernyataan Tanggung Jawab Belanja Pemerintah Desa Gedangmas Tahun Anggaran 2019, dalam Kegiatan Pembangunan/ Rehabilitasi/ Peningkatan Balai Desa/ Balai Kemasyarakatan sebesar Rp 141.002.477,79 tertanggal 05 Nopember 2019 (tidak ada tandatangan);
- 1 (satu) bendel fotocopy legalisir Pernyataan Tanggung Jawab Belanja Pemerintah Desa Gedangmas Tahun Anggaran 2019, dalam Kegiatan Pembangunan/ Rehabilitasi/ Peningkatan Gedung/ Prasarana Kantor Desa sebesar Rp 45.408.595,- tertanggal 05 Nopember 2019 (tidak ada tandatangan);
- 1 (satu) bendel fotocopy legalisir Pernyataan Tanggung Jawab Belanja Pemerintah Desa Gedangmas Tahun Anggaran 2019, dalam Kegiatan Pembangunan/ Rehabilitasi/ Peningkatan/ Pengerasan Jembatan Milik Desa sebesar Rp 39.418.617,- tertanggal 30 Nopember 2019 (tidak ada tandatangan);
- 1 (satu) bendel fotocopy legalisir Pernyataan Tanggung Jawab Belanja Pemerintah Desa Gedangmas Tahun Anggaran 2019, dalam Kegiatan Penyediaan Insentif/ Operasional RT/RW sebesar Rp 27.600.000,- tertanggal 20 Desember 2019;
- 1 (satu) bendel fotocopy legalisir Pernyataan Tanggung Jawab Belanja Pemerintah Desa Gedangmas Tahun Anggaran 2019, dalam Kegiatan Penyediaan Insentif/ Operasional RT/RW sebesar Rp 96.600.000,- tertanggal 25 Juli 2019;
- 1 (satu) bendel fotocopy legalisir Pernyataan Tanggung Jawab Belanja Pemerintah Desa Gedangmas Tahun Anggaran 2019, dalam Kegiatan Penyediaan Insentif/ Operasional RT/RW sebesar Rp 41.400.000,- tertanggal 05 Nopember 2019;
- 1 (satu) bendel fotocopy legalisir Buku Kas Pembantu Kegiatan Pemerintah Desa Gedangmas Kec. Randuagung Tahun Anggaran 2019, dalam kegiatan Pembangunan/ Rehabilitasi/ Peningkatan Sambungan Air Bersih ke Rumah Tangga;
- 1 (satu) lembar legalisir Surat Keputusan Bupati Lumajang Nomor : 188.45/470/427.12/2013 tentang Pengesahan Kepala Desa Terpilih di Kab. Lumajang tanggal 27 Desember 2013;
- 1 (satu) bendel Laporan Hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu Atas Indikasi Penyimpangan Pengelolaan Keuangan Desa Gedangmas Kec. Randuagung Kab. Lumajang Tahun Anggaran 2019 Nomor : 700/01/427.3/2022 tertanggal 06 Januari 2022.
Putusan PN SURABAYA Nomor 52/Pid.Sus-TPK/2022/PN Sby |
|
Nomor | 52/Pid.Sus-TPK/2022/PN Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 22 April 2022 |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Tongani |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Poster Sitorus, Br Hakim Anggota Manambus Pasaribu |
Panitera | Panitera Pengganti: Tanto Agusta |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada saksi TOTOK HARI PRIYONO Dikembalikan kepada saksi KUTUM HADI KASIYAN, S.H. Dikembalikan kepada saksi DWI IRMA LUSIATI Dikembalikan kepada saksi IDA WATI Dikembalikan kepada saksi AHMAD FADIL Dikembalikan kepada saksi TEGUH SUDIRWAN YUDA PUTRA Dikembalikan kepada saksi DADANG ARIFIN PRESTIAWAN, S.STP., M.AP Dikembalikan kepada saksi SITI RODIYAH Tetap terlampir dalam Berkas Perkara 9. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 30 Agustus 2022 |
Tanggal Dibacakan | 30 Agustus 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 52/Pid.Sus-TPK/2022/PN_Sby.zip
- Download PDF
- 52/Pid.Sus-TPK/2022/PN_Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
212
60