Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 2/Pdt.P-Kons/2022/PN Blb |
|
Nomor | 2/Pdt.P-Kons/2022/PN Blb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Permohonan |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 10 Agustus 2022 |
Lembaga Peradilan | PN BALE BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Achmad Satibi |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Achmad Satibi |
Panitera | Panitera Pengganti Ade Suherman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENETAPKAN
< !--[if !supportLists]-->1 <;!--[endif]-->Mengabulkan permohonan Pemohon Konsinyasi tersebut ;
< !--[if !supportLists]-->2 <;!--[endif]-->Menyatakan sah dan menerima penitipan uang konpensasi sehubungan dengan penarikan jaringan Saluran Udara Tegangan Tinggi 150 kV Tegal Luar Incomer (selanjutnya disebut ?SUTT 150 kV Tegal Luar Incomer) Wilayah Kabupaten Bandung ; serta Saluran Udara Tegangan Tinggi 150 kV Padalarang Baru II (Walini) - Padalarang Baru (selanjutnya disebut ?SUTT 150 kV Padalarang Baru II-Padalarang Baru?) di Wilayah Kabupaten Bandung Barat, sebagai bagian dari infrastruktur ketenagalistrikan dari High Speed Railway Jakarta ? Bandung (Kereta Cepat Jakarta ? Bandung) terhadap :
1. Tidak diketahui Pemiliknya, letak dan alamat bidang tanah serta luas bidang tanah yang terlintasi : Desa rancaekek Kulon, Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung (Nomor bidang inventaris : 1, span tower T.02-T.03) Luas tanah 3 M, dengan Nilai Kompensasi Rp. 630.000,- (enam ratus tiga puluh ribu rupiah), untuk selanjutnya disebut sebagai TERMOHON KONSINYASI I ;
2. H. ASEP FATHUR CHOERUL SOLEH AS, beralamat di Jalan Rancameong No. 34, RT 005/RW 004, Kerlurahan Babakan Penghulu, Kecamatan Cinambo, Kota Bandung 3/3273290705520, letak dan alamat bidang tanah serta luas bidang tanah yang terlintasi Desa Rancaekek Kulon, Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung (Nomor bidang inventaris : 2, span tower T.02-T.03) Luas tanah 1.632 M2 dengan Nilai Kompensasi Rp, 342.720.000,- (tiga ratus empat puluh dua juta tujuh ratus dua puluh ribu rupiah) untuk selanjutnya disebut sebagai TERMOHON KONSINYASI II ;
< !--[if !supportLists]-->3 <;!--[endif]-->Tidak diketahui Pemiliknya, Letak dan alamat bidang tanah serta luas bidang tanah yang terlintasi : Desa Rancaekek Kulon, Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung (Nomor bidang inventaris : 3, span tower T.03-T.04) luas tanah 20 M2 dengan Nilai Kompensasi Rp. 4.200.000,- (empat juta dua ratus ribu rupiah), untuk selanjutnya disebut sebagai TERMOHON KONSINYASI III ;
< !--[if !supportLists]-->4 <;!--[endif]-->NINA HENDAYANI, beralamat di Jalan Ice Skating V Nomor : 36 RT/RW 006/002, Kelurahan Cisaranten Indah, Kecamatan Arcamanik, Kota Bandung/3273245010740002, Letak dan alamat bidang tanah serta luas bidang tanah yang terlintasi : Desa Rancaekek Kulon, kecamatan Rancaekek, kabupaten Bandung (Nomor bidang inventaris : 4, span tower T.05-T.06), Luas tanah 181 M2, dengan Nilai Kompensasi Rp. 40.725.000,- (empat puluh juta tujuh ratus dua puluh lima ribu rupiah), untuk selanjutnya disebut sebagai TERMOHON KONSINYASI IV ;
< !--[if !supportLists]-->5 <;!--[endif]-->MEMEN, beralamat di Rancasepat RT/RW 005/008, Desa Rancaekek Kulon, Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung/3204280608590001, letak dan alamat bidang tanah serta luas bidang tanah yang terlintasi : Desa Rancaekek Wetan, Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung (Nomor bidang inventaris 5, span tower T.03-T.04) luas tanah 837 M2, dengan Nilai Kompensasi Rp. 175.770.000,- (seratus tujuh puluh lima juta tujuh ratus tujuh puluh ribu rupiah) untuk selanjutnya disebut sebagai TERMOHON KONSINYASI V ;
< !--[if !supportLists]-->6 <;!--[endif]-->JAJANG SUTANSYAH, beralamat di Kp. Cibagbagan RT/RW 002/026 Desa Cileunyi Kulon, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung/3204050405640001, letak dan alamat bidang tanah serta luas bidang tanah yang terlintasi, Desa Cileunhyi Wetan, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung (Nomor bidang inventaris : 7, span tower T.07 ? T.08) Luas tanah 785 M2, dengan Nilai Kompensasi Rp. 164.850.000,- (seratus enam puluh empat juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) untuk selanjutnya disebut sebagai TERMOHON KONSINYASI VI ;
< !--[if !supportLists]-->7 <;!--[endif]-->H. NANDANG, beralamat di Dusun Cipendeuy RT 001/RW 002, Desa Cipacing, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang/3211153008590004, Letak dan alamat bidang tanah serta luas bidang tanah yang terlintasi : Desa Cileunyi Kulon, Kecamatan Cileunyi, kabupaten Bandung (Nomor bidang Inventaris 12, span tower T.10 ? T.11) Luas tanah 507 M2, dengan Nilai Kompensasi Rp. 106.470.000,- (seratus enam juta empat ratus tujuh puluh ribu rupiah) untuk selanjutnya disebut sebagai TERMOHON KONSINYASI VII ;
< !--[if !supportLists]-->8 <;!--[endif]-->H. NANDANG, beralamat di Dusun Cipendeuy RT 001/RW 002, Desa Cipacing, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang/3211153008590004, Letak dan alamat bidang tanah serta luas bidang tanah yang terlintasi : Desa Cileunyi Kulon, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung (Nomor bidang Inventaris 13, span tower T.10 ? T.11) Luas tanah 283 M2, dengan Nilai Kompensasi Rp. 59.430.000,- (lima puluh sembilan juta empat ratus tiga puluh ribu rupiah) untuk selanjutnya disebut sebagai TERMOHON KONSINYASI VIII ;
< !--[if !supportLists]-->9 <;!--[endif]-->Drs. H. SAEPUL, beralamat di Kampung Ciater RT 003/RW 001 Desa Ciater, Kecamatan Ciater, Kabupaten Subang, 3211153008590004 Letak dan alamat bidang tanah serta luas bidang tanah yang terlintasi : Desa Cimekar, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung (Nomor bidang inventaris : 16 span tower T.11 ? T.12), Luas tanah 17 M2, dengan Nilai Kompensasi Rp. 3.570.000,- (tiga juta lima ratus tujuh puluh ribu rupiah) untuk selanjutnya disebut sebagai TERMOHON KONSINYASI IX ;
< !--[if !supportLists]-->1 . <;!--[endif]-->PT. ADI DHARMA BUMI INDONESIA INDAH, beralamat di Jalan Moh Toha 6, KM 6, Kelurahan Pasawahan, Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, 40256, Letak dan alamat bidang tanah serta luas bidang tanah yang terlintasi : Ciburuy, Padalarang, Bandung Barat (Nomor bidang inventaris T.17) luas tanah 289 M2, dengan nilai kompensasi Rp. 275.759.000,- (dua ratus tujuh puluh lima juta tujuh ratus lima puluh sembilan ribu rupiah) untuk selanjutnya disebut sebagai TERMOHON KONSINYASI X ;
< !--[if !supportLists]-->1 . <;!--[endif]-->PT. ADI DHARMA BUMI INDONESIA INDAH, beralamat di Jalan Moh Toha 6, KM 6, Kelurahan Pasawahan, Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, 40256, Letak dan alamat bidang tanah serta luas bidang tanah yang terlintasi : Ciburuy, Padalarang, Bandung Barat (Nomor bidang inventaris T.18) luas tanah 289 M2, dengan nilai kompensasi Rp. 275.384.000,- (dua ratus tujuh puluh lima juta tiga ratus delapan puluh empat ribu rupiah) untuk selanjutnya disebut sebagai TERMOHON KONSINYASI XI ;
< !--[if !supportLists]-->1 . <;!--[endif]-->PT. ADI DHARMA BUMI INDONESIA INDAH, beralamat di Jalan Moh Toha 6, KM 6, Kelurahan Pasawahan, Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, 40256, Letak dan alamat bidang tanah serta luas bidang tanah yang terlintasi : Ciburuy, Padalarang, Bandung Barat (Nomor bidang inventaris T.19) luas tanah 441 M2, dengan nilai kompensasi Rp. 421.847.000,- (empat ratus dua puluh satu juta delapan ratus empat puluh tujuh ribu rupiah) untuk selanjutnya disebut sebagai TERMOHON KONSINYASI XII ;
< !--[if !supportLists]-->1 . <;!--[endif]-->PT. ADI DHARMA BUMI INDONESIA INDAH, beralamat di Jalan Moh Toha 6, KM 6, Kelurahan Pasawahan, Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, 40256, Letak dan alamat bidang tanah serta luas bidang tanah yang terlintasi : Ciburuy, Padalarang, Bandung Barat (Nomor bidang inventaris T.20) luas tanah 289 M2, dengan nilai kompensasi Rp. 275.384.000,- (dua ratus tujuh puluh lima juta tiga ratus delapan puluh empat ribu rupiah) untuk selanjutnya disebut sebagai TERMOHON KONSINYASI XIII ;
< !--[if !supportLists]-->1 . <;!--[endif]-->PT. ADI DHARMA BUMI INDONESIA INDAH, beralamat di Jalan Moh Toha 6, KM 6, Kelurahan Pasawahan, Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, 40256, Letak dan alamat bidang tanah serta luas bidang tanah yang terlintasi : Ciburuy, Padalarang, Bandung Barat (Nomor bidang inventaris T.21) luas tanah 289 M2, dengan nilai kompensasi Rp. 275.384.000,- (dua ratus tujuh puluh lima juta tiga ratus delapan puluh empat ribu rupiah) untuk selanjutnya disebut sebagai TERMOHON KONSINYASI XIV ;
< !--[if !supportLists]-->1 . <;!--[endif]-->PT. ADI DHARMA BUMI INDONESIA INDAH, beralamat di Jalan Moh Toha 6, KM 6, Kelurahan Pasawahan, Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, 40256, Letak dan alamat bidang tanah serta luas bidang tanah yang terlintasi : Ciburuy, Padalarang, Bandung Barat (Nomor bidang inventaris T.22) luas tanah 289 M2, dengan nilai kompensasi Rp. 275.491.000,- (dua ratus tujuh puluh lima juta empat ratus sembilan puluh satu ribu rupiah) untuk selanjutnya disebut sebagai TERMOHON KONSINYASI XV ;
< !--[if !supportLists]-->3 <;!--[endif]-->Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Bale Bandung Kelas IA untuk melakukan penyimpanan uang ganti rugi/konpensasi sehubungan dengan penarikan jaringan Saluran Udara Tegangan Tinggi 150 kV Tegal Luar Incomer (selanjutnya disebut ?SUTT 150 kV Tegal Luar Incomer) Wilayah Kabupaten Bandung ; serta Saluran Udara Tegangan Tinggi 150 kV Padalarang Baru II (Walini) - Padalarang Baru (selanjutnya disebut ?SUTT 150 kV Padalarang Baru II-Padalarang Baru?) di Wilayah Kabupaten Bandung Barat, sebagai bagian dari infrastruktur ketenagalistrikan dari High Speed Railway Jakarta ? Bandung (Kereta Cepat Jakarta ? Bandung) tersebut diatas dan memberitahukannya kepada Para Termohon Konsinyasi ; < !--[if !supportLists]-->4 <;!--[endif]-->Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon Konsinyasi sejumlah Rp. 25.720.000,- (dua puluh lima juta tujuh ratus dua puluh ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 2 September 2022 |
Tanggal Dibacakan | 2 September 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 2/Pdt.P-Kons/2022/PN_Blb.zip
- Download PDF
- 2/Pdt.P-Kons/2022/PN_Blb.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada