- Menyatakan terdakwa AGUS IRIAWAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pemalsuan Surat?;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun dan 6 (enam) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1(satu) bundel berkas pengajuan pinjaman ke koprasi Kerta Raharja Atas nama A JUANDA yang diduga palsu terdiri dari :
- Surat Formulir permohonan pinjaman uang sebesar Rp 40.000.000 atas nama A JUANDA tertanggal 23 April 2018;
- Surat Kuasa untuk melakukan segala proses administrasi / penga mbilan uang pinjaman pada KSU Kerta Raharja Kemenprin RI atas nama Pemberi kuasa A. JUANDA Kepada Penerima Kuasa Sdr. Agus Iriawan , tanggal tidak ada bulan April 2018;
- Bukti kas penerimaan uang pinjaman sebesar Rp.40.000.000 atas nama penerima A. JUANDA tanggal 25 Mei 2018;
- 1(satu) bundel berkas pengajuan pinjaman ke koprasi Kerta Raharja Atas nama RIZKY ADITYA WIJAYA yang diduga palsu terdiri dari :
- Surat Formulir permohonan pinjaman uang sebesar Rp 45.000.000 atas nama RIZKY ADITYA WIJAYA tertanggal Pebruari 2019;
- Surat Kuasa untuk melakukan segala proses administrasi / penga mbilan uang pinjaman pada KSU Kerta Raharja Kemenprin RI atas nama Pemberi kuasa RIZKY ADITYA WIJAYA Kepada Penerima Kuasa Sdr. Agus Iriawan , tanggal tidak ada bulan Pebruari 2019;
- Bukti kas penerimaan uang pinjaman sebesar Rp.45.000.000 atas nama penerima RIZKY ADITYA WIJAYA tanggal 20 Pebruari 2019;
- Surat Pernyataan Keluarga/Ahli waris atas pinjaman anggota krepada Unit simpan pinjam KSU kementrian perindustrian ?Kerta Raharja? atas nama Ahli Resmira Khaerani tanggal tidak ada bulan pebruari 2019;
- 1(satu) bundel berkas pengajuan pinjaman ke koprasi Kerta Raharja Atas nama BUDI SISWANTO yang diduga palsu terdiri dari :
- Surat Formulir permohonan pinjaman uang sebesar Rp 45.000.000 atas nama BUDI SISWANTO tertanggal 27 Pebruari 2019;
- Surat Kuasa untuk melakukan segala proses administrasi / pengambilan uang pinjaman pada KSU Kerta Raharja Kemenprin RI atas nama Pemberi kuasa BUDI SISWANTO Kepada Penerima Kuasa Sdr. Agus Iriawan , tanggal tidak ada bulan Maret 2019;
- Bukti kas penerimaan uang pinjaman sebesar Rp.45.000.000 atas nama penerima BUDI SISWANTO tanggal 5 Maret 2019;
- Surat Pernyataan Keluarga/Ahli waris atas pinjaman anggota krepada Unit simpan pinjam KSU kementrian perindustrian ?Kerta Raharja? atas nama Ahli waris Yuliana Damayanti tanggal tidak ada bulan pebruari 2019;
- 1(satu) bundel berkas pengajuan pinjaman ke koprasi Kerta Raharja Atas nama BUDI PRIANTO yang diduga palsu terdiri dari :
- Surat Formulir permohonan pinjaman uang sebesar Rp 31.000.000 atas nama BUDI PRIANTO tertanggal 27 Pebruari 2019;
- Surat Kuasa untuk melakukan segala proses administrasi / pengambilan uang pinjaman pada KSU Kerta Raharja Kemenprin RI atas nama Pemberi kuasa BUDI PRIANTO Kepada Penerima Kuasa Sdr. Agus Iriawan , tanggal tidak ada bulan Pebruari 2018;
- Bukti kas penerimaan uang pinjaman sebesar Rp.31.000.000 atas nama penerima BUDI PRIANTO tanggal 15 Pebruari 2018;
- 1(satu) bundel berkas pengajuan pinjaman ke koprasi Kerta Raharja Atas nama Ir. ADE UMMY KALSUM yang diduga palsu terdiri dari :
- Surat Formulir permohonan pinjaman uang sebesar Rp 35.000.000 atas nama Ir. ADE UMMY KALSUM tertanggal 26 Pebruari 2018;
- Surat Kuasa untuk melakukan segala proses administrasi / pengambilan uang pinjaman pada KSU Kerta Raharja Kemenprin RI atas nama Pemberi kuasa Ir. ADE UMMY KALSUM Kepada Penerima Kuasa Sdr. Agus Iriawan , tanggal tidak ada bulan Pebruari 2018;
- Bukti kas penerimaan uang pinjaman sebesar Rp.31.000.000 atas nama penerima Ir. ADE UMMY KALSUM tanggal 1 Maret 2018;
- 1(satu) bundel berkas pengajuan pinjaman ke koprasi Kerta Raharja Atas nama IBNU ICHSAN HARTONO yang diduga palsu terdiri dari :
- Surat Formulir permohonan pinjaman uang sebesar Rp 35.000.000 atas nama IBNU ICHSAN HARTONO tertanggal 12 Desember 2017;
- Surat Kuasa untuk melakukan segala proses administrasi / pengambilan uang pinjaman pada KSU Kerta Raharja Kemenprin RI atas nama Pemberi kuasa IBNU ICHSAN HARTONO Kepada Penerima Kuasa Sdr. Agus Iriawan , tanggal tidak ada bulan Desember 2017;
- Bukti kas penerimaan uang pinjaman sebesar Rp.35.000.000 atas nama penerima IBNU ICHSAN HARTONO tanggal 12 Desember 2017;
- 1(satu) bundel berkas pengajuan pinjaman ke koprasi Kerta Raharja Atas nama REGINA ANINDITA yang diduga palsu terdiri dari :
- Surat Formulir permohonan pinjaman uang sebesar Rp 35.000.000 atas nama REGINA ANINDITA tertanggal 21 Maret 2018;
- Surat Kuasa untuk melakukan segala proses administrasi / pengambilan uang pinjaman pada KSU Kerta Raharja Kemenprin RI atas nama Pemberi kuasa REGINA ANINDITA Kepada Penerima Kuasa Sdr. Agus Iriawan , tanggal tidak ada bulan maret 2018;
- Bukti kas penerimaan uang pinjaman sebesar Rp.35.000.000 atas nama penerima REGINA ANINDITA tanggal 12 Desember 2017;
- 1(satu) bundel berkas pengajuan pinjaman ke koprasi Kerta Raharja Atas nama NIA CATHERIE SILALAHI, SE yang diduga palsu terdiri dari :
- Surat Formulir permohonan pinjaman uang sebesar Rp 40.000.000 atas nama nama NIA CATHERIE SILALAHI, SE tertanggal 22 Mei 2018;
- Surat Kuasa untuk melakukan segala proses administrasi / pengambilan uang pinjaman pada KSU Kerta Raharja Kemenprin RI atas nama Pemberi kuasa nama NIA CATHERIE SILALAHI, SE Kepada Penerima Kuasa Sdr. Agus Iriawan , tanggal tidak ada bulan mei 2018;
- Bukti kas penerimaan uang pinjaman sebesar Rp.40.000.000 atas nama penerima nama NIA CATHERIE SILALAHI, SE tanggal 23 Juni 2018;
- 1(satu) bundel berkas pengajuan pinjaman ke koprasi Kerta Raharja Atas nama HAERUDIN yang diduga palsu terdiri dari :
- Surat Formulir permohonan pinjaman uang sebesar Rp 40.000.000 atas nama nama HAERUDIN tertanggal 22 Juni 2018;
- Surat Kuasa untuk melakukan segala proses administrasi / pengambilan uang pinjaman pada KSU Kerta Raharja Kemenprin RI atas nama Pemberi kuasa nama HAERUDIN Kepada Penerima Kuasa Sdr. Agus Iriawan , tanggal tidak ada bulan Juni 2018;
- Bukti kas penerimaan uang pinjaman sebesar Rp.40.000.000 atas nama penerima nama HAERUDIN tanggal 26 Juli 2018;
- 1(satu) bundel berkas pengajuan pinjaman ke koprasi Kerta Raharja Atas nama WAHYUDI yang diduga palsu terdiri dari :
- Surat Formulir permohonan pinjaman uang sebesar Rp 45.000.000 atas nama nama WAHYUDI tertanggal 8 Januari 2019;
- Surat Kuasa untuk melakukan segala proses administrasi / pengambilan uang pinjaman pada KSU Kerta Raharja Kemenprin RI atas nama Pemberi kuasa nama WAHYUDI Kepada Penerima Kuasa Sdr. Agus Iriawan , tanggal tidak ada bulan Januari 2019;
- Bukti kas penerimaan uang pinjaman sebesar Rp.40.000.000 atas nama penerima nama WAHYUDI tanggal 26 Juli 2018;
- Surat Pernyataan Keluarga/Ahli waris atas pinjaman anggota krepada Unit simpan pinjam KSU kementrian perindustrian ?Kerta Raharja? atas nama Ahli waris Deswita Rosiyani tanggal tidak ada bulan januari 2019;
- 1(satu) bundel berkas pengajuan pinjaman ke koprasi Kerta Raharja Atas nama ADE YUDI NUGRAHA yang diduga palsu terdiri dari :
- Surat Formulir permohonan pinjaman uang sebesar Rp 45.000.000 atas nama nama WAHYUDI tertanggal 8 Januari 2019;
- Surat Kuasa untuk melakukan segala proses administrasi / pengambilan uang pinjaman pada KSU Kerta Raharja Kemenprin RI atas nama Pemberi kuasa nama WAHYUDI Kepada Penerima Kuasa Sdr. Agus Iriawan , tanggal tidak ada bulan Januari 2019;
- Bukti kas penerimaan uang pinjaman sebesar Rp.40.000.000 atas nama penerima nama WAHYUDI tanggal 26 Juli 2018;
- Surat Pernyataan Keluarga/Ahli waris atas pinjaman anggota krepada Unit simpan pinjam KSU kementrian perindustrian ?Kerta Raharja? atas nama Ahli waris Deswita Rosiyani tanggal tidak ada bulan januari 2019;
- 1(satu) bundel berkas pengajuan pinjaman ke koprasi Kerta Raharja Atas nama ANITA ARIE WIDYASTUTI yang diduga palsu terdiri dari :
- Surat Formulir permohonan pinjaman uang sebesar Rp 45.000.000 atas nama nama WAHYUDI tertanggal 19 November 2018;
- Surat Kuasa untuk melakukan segala proses administrasi / pengambilan uang pinjaman pada KSU Kerta Raharja Kemenprin RI atas nama Pemberi kuasa nama ANITA ARIE WIDYASTUTI Kepada Penerima Kuasa Sdr. Agus Iriawan , tanggal tidak ada bulan Oktober 2018;
- Bukti kas penerimaan uang pinjaman sebesar Rp.45.000.000 atas nama penerima nama ANITA ARIE WIDYASTUTI tanggal November 2018;
- Surat Pernyataan Keluarga/Ahli waris atas pinjaman anggota krepada Unit simpan pinjam KSU kementrian perindustrian ?Kerta Raharja? atas nama Ahli waris M. Hayyi Mubarok tanggal tidak ada bulan November 2018;
- 1(satu) bundel berkas pengajuan pinjaman ke koprasi Kerta Raharja Atas nama BIBIT IMAN FABRIAN ARISSUTOMO yang diduga palsu terdiri dari :
- Surat Formulir permohonan pinjaman uang sebesar Rp 45.000.000 atas nama nama nama BIBIT IMAN FABRIAN ARISSUTOMO tertanggal Oktober 2018;
- Surat Kuasa untuk melakukan segala proses administrasi / pengambilan uang pinjaman pada KSU Kerta Raharja Kemenprin RI atas nama Pemberi kuasa nama nama BIBIT IMAN FABRIAN ARISSUTOMO Kepada Penerima Kuasa Sdr. Agus Iriawan , tanggal tidak ada bulan Oktober 2018;
- Bukti kas penerimaan uang pinjaman sebesar Rp.45.000.000 atas nama penerima nama nama BIBIT IMAN FABRIAN ARISSUTOMO tanggal November 2018;
- Surat Pernyataan Keluarga/Ahli waris atas pinjaman anggota krepada Unit simpan pinjam KSU kementrian perindustrian ?Kerta Raharja? atas nama Ahli waris M. Hayyi Mubarok tanggal tidak ada bulan Oktober 2018;
- 1(satu) bundel berkas pengajuan pinjaman ke koprasi Kerta Raharja Atas nama GIN GIN AGUS GINANJAR yang diduga palsu terdiri dari :
- Surat Formulir permohonan pinjaman uang sebesar Rp 45.000.000 atas nama nama nama GIN GIN AGUS GINANJAR tertanggal 7 Desember 2018;
- Surat Kuasa untuk melakukan segala proses administrasi / pengambilan uang pinjaman pada KSU Kerta Raharja Kemenprin RI atas nama Pemberi kuasa nama GIN GIN AGUS GINANJAR Kepada Penerima Kuasa Sdr. Agus Iriawan , tanggal tidak ada bulan Oktober 2018;
- Bukti kas penerimaan uang pinjaman sebesar Rp.45.000.000 atas nama penerima nama nama GIN GIN AGUS GINANJAR tanggal 10 Desember 2018;
- Surat Pernyataan Keluarga/Ahli waris atas pinjaman anggota krepada Unit simpan pinjam KSU kementrian perindustrian ?Kerta Raharja? atas nama Ahli waris Irma tanggal tidak ada bulan Desember 2018;
- 1(satu) bundel berkas pengajuan pinjaman ke koprasi Kerta Raharja Atas nama HARIADI yang diduga palsu terdiri dari :
- Surat Formulir permohonan pinjaman uang sebesar Rp 45.000.000 atas nama nama nama HARIADI tertanggal 24 September 2018;
- Surat Kuasa untuk melakukan segala proses administrasi / pengambilan uang pinjaman pada KSU Kerta Raharja Kemenprin RI atas nama Pemberi kuasa nama HARIADI Kepada Penerima Kuasa Sdr. Agus Iriawan , tanggal tidak ada bulan September 2018;
- Bukti kas penerimaan uang pinjaman sebesar Rp.45.000.000 atas nama penerima nama nama HARIADI tanggal 26 September 2018;
- Surat Pernyataan Keluarga/Ahli waris atas pinjaman anggota krepada Unit simpan pinjam KSU kementrian perindustrian ?Kerta Raharja? atas nama Ahli waris Irma tanggal tidak ada bulan September 2018;
- 1(satu) bundel berkas pengajuan pinjaman ke koprasi Kerta Raharja Atas nama HARIYANTO yang diduga palsu terdiri dari :
- Surat Formulir permohonan pinjaman uang sebesar Rp 45.000.000 atas nama nama nama HARIYANTO tertanggal 23 November 2018;
- Surat Kuasa untuk melakukan segala proses administrasi / pengambilan uang pinjaman pada KSU Kerta Raharja Kemenprin RI atas nama Pemberi kuasa nama HARIYANTO Kepada Penerima Kuasa Sdr. Agus Iriawan , tanggal tidak ada bulan November 2018;
- Bukti kas penerimaan uang pinjaman sebesar Rp.45.000.000 atas nama penerima nama nama HARIYANTO tanggal 27 November 2018;
- Surat Pernyataan Keluarga/Ahli waris atas pinjaman anggota krepada Unit simpan pinjam KSU kementrian perindustrian ?Kerta Raharja? atas nama Ahli waris Asri Kurniawati tanggal tidak ada bulan November 2018;
- 1(satu) bundel berkas pengajuan pinjaman ke koprasi Kerta Raharja Atas nama I GUSTI AYU AGUNG yang diduga palsu terdiri dari :
- Surat Formulir permohonan pinjaman uang sebesar Rp 40.000.000 atas nama nama nama I GUSTI AYU AGUNG tertanggal 08 Pebruari 2019;
- Surat Kuasa untuk melakukan segala proses administrasi / pengambilan uang pinjaman pada KSU Kerta Raharja Kemenprin RI atas nama Pemberi kuasa nama I GUSTI AYU AGUNG Kepada Penerima Kuasa Sdr. Agus Iriawan , tanggal tidak ada bulan Pebruari 2019;
- Bukti kas penerimaan uang pinjaman sebesar Rp.40.000.000 atas nama penerima nama nama I GUSTI AYU AGUNG tanggal 08 Pebruari 2019;
- Surat Pernyataan Keluarga/Ahli waris atas pinjaman anggota krepada Unit simpan pinjam KSU kementrian perindustrian ?Kerta Raharja? atas nama Ahli waris I Made Natawijaya tanggal tidak ada bulan Pebruari 2019;
- 1(satu) bundel berkas pengajuan pinjaman ke koprasi Kerta Raharja Atas nama ALAIDIN ALAMSYAH yang diduga palsu terdiri dari :
- Surat Formulir permohonan pinjaman uang sebesar Rp 40.000.000 atas nama nama nama ALAIDIN ALAMSYAH tertanggal 23 Januari 2019;
- Surat Kuasa untuk melakukan segala proses administrasi / pengambilan uang pinjaman pada KSU Kerta Raharja Kemenprin RI atas nama Pemberi kuasa nama ALAIDIN ALAMSYAH Kepada Penerima Kuasa Sdr. Agus Iriawan , tanggal tidak ada bulan Januari 2019;
- Bukti kas penerimaan uang pinjaman sebesar Rp.40.000.000 atas nama penerima nama nama ALAIDIN ALAMSYAH tanggal januari 2019;
- Surat Pernyataan Keluarga/Ahli waris atas pinjaman anggota krepada Unit simpan pinjam KSU kementrian perindustrian ?Kerta Raharja? atas nama Ahli waris Fitra Kadarina tanggal tidak ada bulan 23 Januari 2019;
- 1(satu) bundel berkas pengajuan pinjaman ke koprasi Kerta Raharja Atas nama MISBAKHUL ALAMSYAH yang diduga palsu terdiri dari :
- Surat Formulir permohonan pinjaman uang sebesar Rp 45.000.000 atas nama nama nama MISBAKHUL ALAMSYAH tertanggal 8 November 2018;
- Surat Kuasa untuk melakukan segala proses administrasi / pengambilan uang pinjaman pada KSU Kerta Raharja Kemenprin RI atas nama Pemberi kuasa nama MISBAKHUL ALAMSYAH Kepada Penerima Kuasa Sdr. Agus Iriawan, tanggal tidak ada bulan Maret 2019;
- Bukti kas penerimaan uang pinjaman sebesar Rp.40.000.000 atas nama penerima nama nama MISBAKHUL ALAMSYAH tanggal November 2018;
- Surat Pernyataan Keluarga/Ahli waris atas pinjaman anggota krepada Unit simpan pinjam KSU kementrian perindustrian ?Kerta Raharja? atas nama Ahli waris Fitra Kristian Charles T tanggal tidak ada bulan November 2018;
- 1(satu) bundel berkas pengajuan pinjaman ke koprasi Kerta Raharja Atas TERESIA ASTUTI HUTAGALUNG yang diduga palsu terdiri dari :
- Surat Formulir permohonan pinjaman uang sebesar Rp 45.000.000 atas nama nama nama TERESIA ASTUTI HUTAGALUNG tertanggal 21 Maret 2019;
- Surat Kuasa untuk melakukan segala proses administrasi / pengambilan uang pinjaman pada KSU Kerta Raharja Kemenprin RI atas nama Pemberi kuasa nama TERESIA ASTUTI HUTAGALUNG Kepada Penerima Kuasa Sdr. Agus Iriawan , tanggal tidak ada bulan maret 2019;
- Bukti kas penerimaan uang pinjaman sebesar Rp.40.000.000 atas nama penerima nama nama TERESIA ASTUTI HUTAGALUNG bulan Maret 2019;
- Surat Pernyataan Keluarga/Ahli waris atas pinjaman anggota krepada Unit simpan pinjam KSU kementrian perindustrian ?Kerta Raharja? atas nama Ahli waris Kristian Charles T pada bulan maret 2019;
- 1 (Satu) bundel berkas pengajuan pinjaman ke koperasi Kerta Raharja atas nama TERESIA ASTUTI HUTAGALUNG yang diduga palsu terdiri dari :
- Surat formulir permohonan pinjaman uang sebesar Rp. 45.000.000,00 atas nama TERESIA ASTUTI HUTAGALUNG tanggal 21 Maret 2019;
- Surat kuasa untuk melakukan segala proses administrasi/pengambilan uang pinjaman pada KSU Kerta Raharja Kemenperin RI atas nama pemberi kuasa TERESIA ASTUTI HUTAGALUNG kepada Agus Iriawa, tanggal tidak ada bulan maret 2019;
- Bukti kas penerimaan uang ponjaman sebesar Rp. 40.000.000,00 atas nama peerima TERESIA ASTUTI HUTAGALUNG tanggal tidak ada bulan maret 2019;
- Surat Pernyataan Keluarga/ahli waris atas pinjaman anggota kepada Unit Simpan Pinjam KSU Kementrian Perindustrian ?Kerta Raharja? atas nama ahli Waris KRISTIAN CHARLES T tanggal tidak ada bulan Maret 2019;
- 1 (satu) bundel berkas pengajuan pinjaman ke koperasi Kerta Raharja atas nama MEIKA RUSIANI yang diduga palsu terdiri dari :
- Surat formulir permohonan pinjaman uang sebesar Rp. 45.000.000,00 atas nama MEIKA RUSIANI tanggal 23 Agustus 2018;
- Surat kuasa untuk melakukan segala proses administrasi/pengambilan uang pinjaman pada KSU Kerta Raharja Kemenperin RI atas nama pemberi MEIKA RUSIANI kepada Agus Iriawan, tanggal tidak ada bulan Agustus 2018;
- Bukti kas penerimaan uang pinjaman sebesar Rp. 45.000.000,00 atas nama penerima TERESIA ASTUTI HUTAGALUNG tanggal 28 Agustus 2018;
- 1 (satu) bundel berkas pengajuan pinjaman ke koperasi Kerta Raharja atas nama NUR FAHMI ROFIQ yang diduga palsu terdiri dari :
- Surat formulir permohonan pinjaman uang sebesar Rp. 40.000.000,00 atas nama NUR FAHMI ROFIQ tanggal 16 Agustus 2018;
- Surat kuasa untuk melakukan segala proses administrasi/pengambilan uang pinjaman pada KSU Kerta Raharja Kemenperin RI atas nama pemberi kuasa NUR FAHMI ROFIQ kepada Agus Iriawan, tanggal tidak ada bulan Agustus 2018;
- Bukti kas penerimaan uang pinjaman sebesar Rp. 45.000.000,00 atas nama penerima NUR FAHMI ROFIQ tanggal 20 Agustus 2018;
- 1 (satu) bundel berkas pengajuan pinjaman ke koperasi Kerta Raharja atas nama M. DWI SUDARTO yang diduga palsu terdiri dari :
- Surat formulir permohonan pinjaman uang sebesar Rp. 45.000.000,00 atas nama M. DWI SUDARTO tanggal 6 Agustus 2018;
- Surat kuasa untuk melakukan segala proses administrasi/pengambilan uang pinjaman pada KSU Kerta Raharja Kemenperin RI atas nama pemberi M. DWI SUDARTO kepada Agus Iriawan, tanggal 10 Agustus 2018;
- Bukti kas penerimaan uang pinjaman sebesar Rp. 45.000.000,00 atas nama penerima M. DWI SUDARTO tanggal 10 Agustus 2018;
- 1 (satu) bundel berkas pengajuan pinjaman ke koperasi Kerta Raharja atas nama SITI TIAS MIRANTI yang diduga palsu terdiri dari :
- Surat formulir permohonan pinjaman uang sebesar Rp. 45.000.000,00 atas nama SITI TIAS MIRANTI tanggal 6 Agustus 2018;
- Surat kuasa untuk melakukan segala proses administrasi/pengambilan uang pinjaman pada KSU Kerta Raharja Kemenperin RI atas nama pemberi SITI TIAS MIRANTI kepada Agus Iriawan, tanggal 10 Agustus 2018;
- Bukti kas penerimaan uang pinjaman sebesar Rp. 45.000.000,00 atas nama SITI TIAS MIRANTI tanggal 10 Agustus 2018;
- 1 (satu) bundel berkas pengajuan pinjaman ke koperasi Kerta Raharja atas nama ZETTIRA AMALIA yang diduga palsu terdiri dari :
- Surat formulir permohonan pinjaman uang sebesar Rp. 40.000.000,00 atas nama ZETTIRA AMALIA, tanggal tidak ada bulan September 2018;
- Surat kuasa untuk melakukan segala proses administrasi/pengambilan uang pinjaman pada KSU Kerta Raharja Kemenperin RI atas nama pemberi ZETTIRA AMALIA kepada Agus Iriawan, tanggal tidak ada bulan September 2018;
- Bukti kas penerimaan uang pinjaman sebesar Rp. 45.000.000,00 atas nama penerima ZETTIRA AMALIA tanggal 19 September 2018;
- 1 (satu) bundel berkas pengajuan pinjaman ke koperasi Kerta Raharja atas nama FAZRIANSYAH yang diduga palsu terdiri dari :
- Surat formulir permohonan pinjaman uang sebesar Rp. 45.000.000,00 atas nama FAZRIANSYAH, tanggal tidak ada bulan Juli 2018;
- Surat kuasa untuk melakukan segala proses administrasi/pengambilan uang pinjaman pada KSU Kerta Raharja Kemenperin RI atas nama pemberi FAZRIANSYAH kepada Agus Iriawan, tanggal tidak ada bulan Juli 2018;
- Bukti kas penerimaan uang pinjaman sebesar Rp. 45.000.000,00 atas nama penerima FAZRIANSYAH, tanggal 20 Juli 2018;
- 1 (satu) bundel berkas pengajuan pinjaman ke koperasi Kerta Raharja atas nama AGUS NARAYANA yang diduga palsu terdiri dari :
- Surat formulir permohonan pinjaman uang sebesar Rp. 45.000.000,00 atas nama AGUS NARAYANA, tanggal tidak ada bulan Pebruari 2019;
- Surat kuasa untuk melakukan segala proses administrasi/pengambilan uang pinjaman pada KSU Kerta Raharja Kemenperin RI atas nama pemberi AGUS NARAYANA kepada Agus Iriawan, tanggal tidak ada bulan Pebruari 2019;
- Bukti kas penerimaan uang pinjaman sebesar Rp. 45.000.000,00 atas nama penerima AGUS NARAYANA tanggal 18 Pebruari 2019;
- 1 (satu) bundel berkas pengajuan pinjaman ke koperasi Kerta Raharja atas nama YUNUS yang diduga palsu terdiri dari :
- Surat formulir permohonan pinjaman uang sebesar Rp. 25.000.000,00 atas nama YUNUS tanggal tidak ada bulan Januari 2019;
- Surat kuasa untuk melakukan segala proses administrasi/pengambilan uang pinjaman pada KSU Kerta Raharja Kemenperin RI atas nama pemberi YUNUS kepada Agus Iriawan, tanggal tidak ada bulan Januari 2019;
- Bukti kas penerimaan uang pinjaman sebesar Rp. 25.000.000,00 atas nama penerima YUNUS tanggal 8 Januari 2019;
- 1 (satu) bundel berkas pengajuan pinjaman ke koperasi Kerta Raharja atas nama SUHENDRA yang diduga palsu terdiri dari :
- Surat formulir permohonan pinjaman uang sebesar Rp. 20.000.000,00 atas nama SUHENDRA, tanggal tidak ada bulan Januari 2019;
- Surat kuasa untuk melakukan segala proses administrasi/pengambilan uang pinjaman pada KSU Kerta Raharja Kemenperin RI atas nama pemberi SUHENDRA kepada Agus Iriawan, tanggal tidak ada bulan Januari 2019;
- Bukti kas penerimaan uang pinjaman sebesar Rp. 20.000.000,00 atas nama penerima SUHENDRA tanggal 9 Januari 2019;
- 1 (satu) bundel berkas pengajuan pinjaman ke koperasi Kerta Raharja atas nama TINA YULIANTI yang diduga palsu terdiri dari :
- Surat formulir permohonan pinjaman uang sebesar Rp. 40.000.000,00 atas nama TINA YULIANTI tanggal 03 Januari 2019;
- Surat kuasa untuk melakukan segala proses administrasi/pengambilan uang pinjaman pada KSU Kerta Raharja Kemenperin RI atas nama pemberi TINA YULIANTI kepada Agus Iriawan, tanggal 03 Januari 2019;
- Bukti kas penerimaan uang pinjaman sebesar Rp. 40.000.000,00 atas nama penerima YUNUS tanggal 4 Januari 2019;
- 1 (satu) bundel berkas pengajuan pinjaman ke koperasi Kerta Raharja atas nama RATNANINGSIH yang diduga palsu terdiri dari :
- Surat formulir permohonan pinjaman uang sebesar Rp. 40.000.000,00 atas nama RATNANINGSIH tanggal 14 Mei 2018;
- Surat kuasa untuk melakukan segala proses administrasi/pengambilan uang pinjaman pada KSU Kerta Raharja Kemenperin RI atas nama pemberi RATNANINGSIH kepada Agus Iriawan, tanggal 16 Mei 2018;
- Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 159/Pid.B/2022/PN JKT.SEL |
|
Nomor | 159/Pid.B/2022/PN JKT.SEL |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pemalsuan Pidana Umum |
Kata Kunci | Pemalsuan Surat |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 23 Februari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA SELATAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Samuel Ginting |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Arlandi Triyogo.br Hakim Anggota Toto Ridarto |
Panitera | Panitera Pengganti: Muhammad Hoesna. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : Bukti kas penerimaan uang pinjaman sebesar Rp. 40.000.000,00 atas nama penerima RATNANINGSIH tanggal 16 Mei 2018; DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN |
Tanggal Musyawarah | 5 April 2022 |
Tanggal Dibacakan | 5 April 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
101
16