- Menolak Ekspesi Tergugat I seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Kasnam bin Karto Tukimin telah meninggal dunia tanggal 5 Agustus 2021 sebagai Pewaris;
- Menetapkan ahli waris dari almarhum Kasnam bin Karto Tukimin adalah sebagai berikut :
- Sutri binti Karto Tukimin/Penggugat I (saudara perempuan kandung);
- Kaswi Basuki bin Karto Tukimin/Penggugat II (saudara laki-laki kandung);
- Menetapkan bahwa :
- Agus Yuono bin Asimpio/Penggugat III (anak laki-laki dari saudara perempuan sekandung);
- Rireni Utari binti Asimpio/Penggugat IV (anak perempuan dari saudara perempuan sekandung);
- Dika Edi Purnomo bin Asimpio/Penggugat V (anak laki-laki dari saudara perempuan sekandung);
- Susilowati binti Asimpio/Penggugat VI (anak perempuan dari saudara perempuan sekandung)
- Menyatakan Saripah binti Kadi telah meninggal dunia tanggal 23 Agustus 2011 sebagai Pewaris;
- Menetapkan ahli waris dari almarhumah Saripah binti Kadi adalah sebagai berikut :
- Menetapkan Agus Riadi/Tergugat IV adalah anak angkat dari almarhum Kasnam bin Karto Tukimin dan almarhumah Saripah binti Kadi yang berhak atas harta warisan/harta peninggalan Kasnam bin Karto Tukimin dan Saripah binti Kadi melalui wasiat wajibah;
- Menetapkan bahwa harta-harta sebagai berikut :
- Objek sengketa 6.1 berupa Sebidang Tanah Perwatasan yang terletak di Jalan Belimbing RT.75 Kelurahan Loa Ipuh, Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara, dengan ukuran Panjang 70 m dan lebar 10 m, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Objek sengketa 6.2 berupa Sebidang Tanah Perwatasan yang terletak di Gunung Barong RT.III, Kelurahan Loa Tebu, Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara, dengan ukuran Panjang 80 m dan 80 m, lebar 20 m dan 38 m, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Objek sengketa 6.3 berupa Sebidang Tanah Perwatasan yang terletak di RT.III Kelurahan Loa Tebu, Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara, dengan ukuran Panjang 180 m, 50 m, 70 m dan 50 m, dan Lebar 99 m dan 100 m, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Objek sengketa 6.4 berupa Sebidang Tanah Perwatasan yang terletak di Jalan Gajah Mada, RT.01, Desa Sebulu Modern, Kecamatan Sebulu, Kabupaten Kutai Kartanegara, seluas 20.120 M2, , dengan batas-batas sebagai berikut :
- Objek sengketa 6.6 berupa Sebidang Tanah Perwatasan yang diatasnya berdiri bangunan rumah yang terletak di Jalan Triyu 2, Rt. 63, Kelurahan Loa Ipuh, Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara dengan luas tanah 405 m2, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Objek sengketa 6.7 berupa sebidang Tanah Perwatasan yang terletak di Jalan Gunung Triyu RT.037, Kelurahan Loa Ipuh, Kecamatan Tenggarong, kabupaten Kutai Kartanegara, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Objek sengketa 6.8 berupa 1 (satu) unit mobil Honda CR-V warna putih Nopol KT 1413 CE atas nama KASNAM sesuai BPKB No H-00389725N tanggal 22 April 2004, yang dibeli pada tahun 2004;
- Objek sengketa 6.9 berupa 1 (satu) Unit Truck Mitsubishi warna kuning Nopol KT 8924 CB atas nama KASNAM sesuai BPKB No C N2 9003011N tanggal 12 Mei 2004, yang dibeli pada tahun 2004;
- Objek sengketa 6.10 berupa 1 (satu) Unit Truck Mitsubishi warna kuning Nopol KT 8507 CB atas nama KASNAM sesuai BPKB No C No 4288306N tanggal 31 Januari 2003, yang dibeli pada tahun 2003 sesuai Faktur No. 003065/01/2003 tanggal 17 Januari 2003,
- Objek sengketa 6.11 berupa1 (satu) Unit Mobil merek Nissan X.Trail Nopol KT 2240 CA sesuai BPKB No C No 7953674;
- Menetapkan bahwa harta-harta sebagai berikut :
- Menyatakan objek sengketa 6.5 berupa sebidang Tanah Perwatasan yang terletak di Jalan Mangkuraja Gg Belimbing RT.23 Kelurahan Loa Ipuh, Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara, tidak dapat diterima (Niet Ontvankellijk Veerklaard);
- Menyatakan objek sengketa 7.9 berupa sebidang Tanah Perwatasan yang terletak di Jl. Gunung Triyu (dahulu Bekotok Teriti wilayah RT.III) Kelurahan Loa Ipuh, Kecamatan Tenggarong, tidak dapat diterima (Niet Ontvankellijk Veerklaard);
- Menyatakan objek sengketa 7.10 berupa Sebidang Tanah Perwatasan yang terletak di Jl. Gunung Belah Kelurahan Melayu, Kecamatan Tenggarong, kabupaten Kutai Kartanegara, tidak dapat diterima (Niet Ontvankellijk Veerklaard);
- Menyatakan objek sengketa 7.11 berupa sebidang Tanah Perwatasan yang terletak di Jl. Gunung Triyu 2, RT.037, Kelurahan Loa Ipuh, Kecamatan Tenggarong, kabupaten Kutai Kartanegara, tidak dapat diterima (Niet Ontvankellijk Veerklaard);
- Menolak objek sengketa 7.8 berupa 1 (satu) unit mobil tipe Pick Up merek Mitsubishi Nopol KT8882MS tahun pembuatan 2013;
- Menetapkan bagian ahli waris dan pembagian wasiat wajibah atas harta peninggalan dari Kasnam bin Karto Tukimin adalah sebagai berikut :
- Sutri binti Karto Tukimin (Penggugat I) mendapat 2/9 bagian;
- Kaswi Basuki bin Karto Tukimin (Penggugat II) mendapat 4/9 bagian;
- Agus Yuono bin Asimpio (Penggugat III) mendapat 1/15 bagian;
- Rireni Utari binti Asimpio (Penggugat IV) mendapat 1/15 bagian;
- Dika Edi Purnomo bin Asimpio (Penggugat V) mendapat 1/15 bagian;
- Susilowati binti Asimpio (Penggugat VI) mendapat 1/15 bagian;
- Agus Riadi (Tergugat IV) mendapat 1/15 bagian;
- Menetapkan bagian ahli waris dan pembagian wasiat wajibah atas harta peninggalan dari Saripah binti Kadi adalah sebagai berikut :
- Kasnam bin Karto Tukimin (suami) mendapat 8/32 bagian;
- Hariyanto bin Asmari (Tergugat I) mendapat 10/32 bagian;
- Musripah binti Asmari (Tergugat II) mendapat 5/32 bagian;
- Siti Maisaroh binti Asmari (Tergugat III) mendapat 5/32 bagian;
- Agus Riadi (Tergugat IV) mendapat 4/32 bagian;
- Menghukum Para Penggugat dan Para Tergugat atau siapa pun yang menguasai dan/atau memperoleh hak daripadanya untuk menyerahkan dan/atau membagi obyek harta sebagaimana tersebut dalam diktum amar angka 8 (delapan) dan diktum amar angka 9 (sembilan) dengan pembagian sebagaimana dalam diktum amar angka 15 (lima belas) dan diktum amar angka 16 (enam belas), dan menyerahkan kepada ahli waris sesuai dengan bagiannya secara natura, apabila tidak bisa dibagi secara natura, maka harta tersebut dijual secara lelang di muka umum dan hasil penjualannya dibagikan kepada para ahli waris sesuai dengan bagiannya masing-masing;
- Menolak gugatan para Penggugat selain dan selebihnya;
- Menetapkan bagian ahli waris dan pembagian wasiat wajibah atas harta peninggalan dari Saripah binti Kadi adalah sebagai berikut :
- Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard);
Putusan PA TENGGARONG Nomor 1265/Pdt.G/2021/PA.Tgr |
|
Nomor | 1265/Pdt.G/2021/PA.Tgr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 6 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PA TENGGARONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhlis |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nahdiyanti, Br Hakim Anggota Khalishatun Nisa |
Panitera | Panitera Pengganti: Faidil Anwar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I :Dalam Konvensi Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara berhak atas harta warisan/harta peninggalan Kasnam bin Karto Tukimin melalui Wasiat Wajibah; 6.1. Kasnam bin Karto Tukimin (suami); 6.2. Hariyanto bin Asmari/Tergugat I (anak laki-laki); 6.3. Musripah binti Asmari/Tergugat II (anak perempuan); 6.4. Siti Maisaroh binti Asmari/Tergugat III (anak perempuan) Sebelah Utara berbatasan dengan : Solihin Sebelah Barat berbatasan dengan : Jalan umum Sebelah Timur berbatasan dengan : Paret/Parit Sebelah Selatan berbatasan dengan : Neneng Wahyuni; Sebelah Utara berbatasan dengan : jalan tambang Sebelah Barat berbatasan dengan : Aswin Noor S. Sebelah Timur berbatasan dengan : Ibat Sebelah Selatan berbatasan dengan : Ajenan; Sebelah Utara berbatasan dengan : Herman / Ajenan Sebelah Barat berbatasan dengan : Aswin Noor S. Sebelah Timur berbatasan dengan : Jalan Sawit Sebelah Selatan berbatasan dengan : Ikran Sebelah Utara berbatasan dengan : Suwito Sebelah Barat berbatasan dengan : Suwito Sebelah Timur berbatasan dengan : Mukri Sebelah Selatan berbatasan dengan : Parit Sebelah Utara berbatasan dengan : Jalan Sebelah Barat berbatasan dengan : Gang Sebelah Timur berbatasan dengan : Yusuf Pawii Sebelah Selatan berbatasan dengan : Ekty Deristyana Sebelah Utara berbatasan dengan : Supardi Sebelah Barat berbatasan dengan : Jalan Triyu 1 Sebelah Timur berbatasan dengan : Bustamin Sebelah Selatan berbatasan dengan : Tamimidar Adalah harta bersama yang diperoleh Kasnam bin Karto Tukimin dan Saripah binti Kadi selama masa perkawinannya yang belum pernah dibagi; 9.1. Objek sengketa 7.1 berupa sebidang Tanah Perwatasan yang terletak Jalan Long Iram, Gang. Used Family, Rt.013, Kelurahan Mangkurawang, Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara, dengan batas-batas sebagai berikut : Sebelah Utara berbatasan dengan : Jalan Sebelah Barat berbatasan dengan : Drs. H. Murniansyah Sebelah Timur berbatasan dengan : Sulaiman Sebelah Selatan berbatasan dengan : H. Damsyik 9.2. Objek sengketa 7.2 berupa sebidang Tanah kosong yang terletak Rt. 019, Kelurahan Loa Tebu, Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara, dengan batas-batas sebagai berikut : Sebelah Utara berbatasan dengan : Tanah Pdt. Eli Wilson Ipaq Sebelah Barat berbatasan dengan : Arni Sebelah Timur berbatasan dengan : Zarkasi Sebelah Selatan berbatasan dengan : Olimpius 9.3. Objek sengketa 7.3 berupa Sebidang Tanah Perwatasan yang terletak di Jalan Tambang PT.Tanito Harum I Gunung Barong RT.III, Kelurahan Loa Tebu, Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara, dengan luas 2 Ha, dengan batas-batas sebagai berikut : Sebelah Utara berbatasan dengan : Asnan / Mohari Sebelah Barat berbatasan dengan : Kamaruddin Sebelah Timur berbatasan dengan : Ardiah Sebelah Selatan berbatasan dengan : Sabran / Inah 9.4. Objek sengketa 7.4 berupa Sebidang Tanah Perwatasan yang terletak di wilayah RT.III, Kelurahan Loa Tebu, Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara, dengan ukuran Panjang 158 m (B). 162 m (T) dan Lebar 116 m (U). 81 m (S), dengan batas-batas sebagai berikut : Sebelah Utara berbatasan dengan : Sahran Sebelah Barat berbatasan dengan : Ahmad (Bacok) Sebelah Timur berbatasan dengan : Ikran Sebelah Selatan berbatasan dengan : Kamaruddin 9.5. Objek sengketa 7.5 berupa sebidang tanah perwatasan yang terletak di Jalan Usaha Tani, Gang. Murun, Rt. 18, Kelurahan Mangkurawang, Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara, dengan batas-batas sebagai berikut : Sebelah Utara berbatasan dengan : Darmawansyah Sebelah Barat berbatasan dengan : Rencana Jalan Sebelah Timur berbatasan dengan : Rahmat Felandry Sebelah Selatan berbatasan dengan : Sungai Mangkurawang 9.6. Objek sengketa 7.6 berupa Sebidang Tanah Perwatasan yang terletak di Gunung Triyu, Rt. 54, Kelurahan Loa Ipuh, Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara, seluas 3.600 M2, dengan batas-batas sebagai berikut : Sebelah Utara berbatasan dengan : Suparman Sebelah Barat berbatasan dengan : Maad Sebelah Timur berbatasan dengan : Jalan Setapak Sebelah Selatan berbatasan dengan : Sawah / Sukri 9.7. Objek sengketa 7.7 berupa Tabungan pada Bank Rakyat Indonesia Nomor Rekening : 3439-01-010441-53-3 atas nama KASNAM; Adalah harta peninggalan/harta warisan Kasnam bin Karto Tukimin yang diperoleh setelah wafatnya Saripah binti kadi dan sebelum perkawinan dengan Saripah binti kadi; Dalam Rekonvensi Dalam Konvensi dan Rekonvensi Membebankan kepada para Penggugat dan Para Tergugat untuk membayar biaya perkara ini secara tanggung renteng berjumlah Rp 11.310.000,00 (sebelas juta tiga ratus sepuluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 31 Agustus 2022 |
Tanggal Dibacakan | 31 Agustus 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 1265/Pdt.G/2021/PA.Tgr.zip
- Download PDF
- 1265/Pdt.G/2021/PA.Tgr.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada