- Menyatakan terdakwa Ir. FATMAYANTI, M.T Binti AKMAL (alm) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Dakwaan Primair Pasal 2 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
- Membebaskan terdakwa Ir. FATMAYANTI, M.T Binti AKMAL (alm) dari Dakwaan Primair tersebut;.
- Menyatakan terdakwaIr. FATMAYANTI, M.T Binti AKMAL (alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahtelah melakukan atau turut serta melakukanperbuatan secara melawan hukum dengan tujuan menguntungkandiri sendiri atau oranglain atau suatu korporasi, menyalahgunakankewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukanyang merugikan keuangan negara atau perekonomian negarasebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan subsidair melaggar Pasal 3 Jo.Pasal 18 Undang-Undang Republik IndonesiaNomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ir. FATMAYANTI, M.T Binti AKMAL (alm)dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- Uang sebesar Rp 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah)
- Uang sebesar Rp 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah)
- Dua lembar fotocopy BERITA ACARA PANITIA PENERIMA/PEMERIKSA HASIL PEKERJAAN KABUPATEN TANJUNG JABUNG BARAT NOMOR : 506/PPHP/DPUK/2014 tanggal 12 Desember 2014 diketahui oleh : Kepala Bidang permukiman dan perumahan Dinas Pekerjaan Umum Kab. Tanjung Jabung Barat selaku Pengguna Anggaran ir. H. RIA.SUKRIANTO (sudah dilegalisir)
- 3 (tiga) lembar fotokopi Keputusan Bupati Tanjung Jabung Barat Nomor: 050/20/ADP/2014 Tentang Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kab. Tanjung Jabung Barat
- tanggal 01 April 2014 beserta 2 (dua) lembar lampiran (55 orang). (dileges).
- 1 (satu) lembar surat tugas (Pokja 1) Nomor : 600/04/PU-ULP/SP/2014 tanggal 21 Mei 2014 ditugaskan untuk melaksanakan proses lelang dalam pekerjaan Pengawasan Pembangunan Air Bersih 100 Liter/detikKab. Tanjab Barat beserta lampiran (dileges).
- 9 (Sembilan) lembar Summary Report proses pemilihan jasa konsultasi Pengawasan Pembangunan Air Bersih 100 Liter/detikKab. Tanjab Barat (dileges).
- 1( satu) bundel Fotokopi Standar Dokumen pemilihan nomor : 13/DK-PERC KONSULTAN/CK/POKJA1/2014 tanggal 26 mei 2014 (dileges).
- 1 (sau) bundel Fotokopi KAK Pengawasan Pembangunan Air Bersih 100 Liter/detikKab. Tanjab Barat (dileges).
- 4 (empat) lembar Print out persyaratan kualifikasi peserta (PT. Multi Karya Interplan Konsultan) dan Ip addres (IP. 118.97.148.210) (dileges).
- 3 (tiga) lembar Print out identitas peserta (CV. Korana Karya Consultant) dan Ip addres (IP. 118.97.148.210) (dileges)
- 1 (satu) lembar Print out ip addres(CV. Parades Karya Consultant) IP. 118.97.148.210) (dileges)
- 1 (satu) lembar Print out Print out identitas peserta (CV. Nugraha Chakti Consultant)dan Ip addres (IP. 118.97.148.210) (dileges).
- 3 (tiga) lembar Print out identitas peserta (PT. Multi Guna Enggineering Konsultan) dan Ip addres (IP. 118.97.148.210) (dileges).
- 4 (empat) lembar Print out identitas peserta ( CV. Siola Yasatama Consultans) (dileges).
- 1 (satu) Bundel Fotokopi (SP2D) Nomor : 08438/BUD/2014 tanggal 17 Desember 2014 untuk pembayaran termin 100% pekerjaan pengawasan pembangunan Air Bersih 100 liter/detik Kabupaten Tanjung Jabung Barat beserta Lampiran (dileges).
- 1 (satu) bundel Foto Copy Company profil PT. Multi Karya Interplan konsultan (sudah dilegalisir);
- 1 (satu) bundel Foto Copy Akta perubahan PT Multi Karya Interplan Konsultan No 36 tanggal 6 Februari 2013 (sudah dilegalisir);
- 1 (satu) lembar Foto Copy Surat kepada PPK Nomor : 42 / MKI / Term / XII / 2014 tanggal 12 Desember 2014 ; Permohonan Termyn 100 % (sudah dilegalisir);
- 1 (satu) lembar Foto Copy Surat kepada PPK Nomor : 017 / MKI / Perny / XII /2013 tanggal 12 Desember 2014 : surat pernyataan (sudah dilegalisir);
- 1 (satu) lembar Foto Copy Surat SPPBJ Nomor : 640 / 16 / SPPBJ-PGWS / DPUK / 2014 tanggal 16 Juli 2014 kepada Direktur PT. Multi Karya Interplan Konsultan (sudah dilegalisir);
- 1 (satu) bundel Foto Copy dokumen kontrak pengawasan (Surat Perjanjian Nomor : 640 / 16 / KONT-PGWS / DPUK / 2014 tanggal 16 Juli 2014 atas Pekerjaan Pengawasan Pembangunan Air Bersih 100 Liter/detik Kabupaten Tanjung Jabung Barat PT Multi Karya Interplan Konsultan (sudah dilegalisir);
- 1 (satu) lembar Foto Copy SPMK Nomor : 640 /16 / SPMK-PGWS / DPUK / 2014 tanggal 16 Juli 2014 (sudah dilegalisir);
- 1 (satu) bundle Foto Copy Laporan bulanan pengawasan (bulan ke 2) periode 1 Agustus 2014 s/d 28 Agustus 2014 (sudah dilegalisir);
- 1 (satu) lembar Foto Copy Berita acara kemajuan proyek Nomor : 640/ /BAK/ BIDKIMRUM-DPUK/2014 tanggal 12 desember 2014 (sudah dilegalisir);
- 1 (satu) lembar Foto Copy Berita acara pemeriksaan pekerjaan Nomor : 640 / 8007 /BASTP / BIDKIMRUM - DPUK/ 2014 tanggal 12 Desember 2014 (sudah dilegalisir);
- 1 (satu) lembar Foto Copy Berita acara penyelesaian pekerjaan Nomor : 640 / 8008 / BAP / BIDKIMRUM-DPUK / 2014 tanggal 12 Desember 2014 (sudah dilegalisir);
- 1 (satu) lembar Foto Copy Berita acara serah terima pekerjaan Nomor : 640 / 16 / BASTP-PGWS / DPUK / 2014 tanggal 12 Desember 2014 (sudah dilegalisir).
- 1 (satu) bundel Rekening Koran Nagari No. Rekening : 2100-0103011621 an. MULTIKARYA INTERPLAN KONSULTAN periode 01/01/2014 s.d 31/12/2014;
- 1 (satu) bundel Rekening Koran Nagari No. Rekening : 2100-0103011621 an. MULTIKARYA INTERPLAN KONSULTAN periode 01/01/2015 s.d 31/12/2015;
- 1 (satu) lembar Foto copy Sertifikat Badan Usaha Jasa Pengawasan Kontruksi yang dikeluarkan oleh LPJK Padang Nomor Register : 1.1371.1.086.1.03.005327 (dilegalisir).
- 1 (Satu) bundel dokumen pencairan 20% pekerjaan Konsultan pengawas pada pekerjaan Pembangunan Air Bersih 100 liter / detik Kab. Tanjab Barat yang terdiri dari :
- 1 (Satu ) lembar Surat Peringatan Pencairan Dana (SP2D) Nomor 02445/BUD/2014 tanggal 19 Agustus 2014 yang ditandatangani oleh sdr. Muhammad Firdaus, S.E
- 1 (satu) lembar Surat Perintan Membayar Nomor Spm : 00208/SPM-LS/BIDKIMRUM/2014 yang ditandatangani oleh sdr. Muhammad Hisom S.T.
- 1 (satu) lembar checklist penelitian kelengkapan dokumen SPP yang ditandatagani oleh sdr. Abdul Somad Hanif.
- 1 (satu) lembar Surat Rekomendasi tanggal 15 Agustus 2014 yang ditandatangani oleh Muhammad Hisom. S.T.
- 1 (satu) lembar Surat Tanggung Jawab Belanja tanggal 15 Agustus 2014 yang ditandatangani oleh Muhammad Hisom. S.T.
- 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Pengajuan SPP-LS tanggal 15 Agustus 2014 yang ditandatangani oleh Muhammad Hisom. S.T.
- 1 (satu) lembar Surat Penganyar Permintaan Pembayaran SPP-LS tanggal 15 Agustus 2014 yang ditandatangani oleh sdr. Lia (bendahar pengeluaran pembantu) dan sdr. Syafrun S.T (PPTK).
- 1 (satu) lembar Ringkasan SPP-LS Nomor : 0154 tahun 2014 tanggal 15 Agustus 2014 Lia (bendahar pengeluaran pembantu) dan sdr. Syafrun S.T (PPTK).
- 1 (satu) lembar Surat Rincian Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa Nomor : 0154 Tahun 2014 tanggal 15 Agustus 2014 yang ditandatangani oleh sdri. Lia (bendahar pengeluaran pembantu) dan sdr. Syafrun S.T (PPTK).
- 1 (satu) lembar Surat Nota Dinas Nomor : 640/468/ND/BIDKIMRUM/DPUK/2013 tanggal 14 Agusutus 2014 yang ditandatangani oleh sdr. Mohamad Hisom, S.T
- 1 (satu) lembar Berita Acara Pembayaran Nomor : 900/1465/BAP/BIDKIRMRUM-DPUK/2013 tanggal 14 Agustus 2014 yang ditandatangani oleh sdri. It. Fatmayanti (direktur PT. Multi Karya Interplan Konsultan) dan sdr. Syafrun S.T (PPTK).
- 1 (satu) lembar Nota pencairan dana (NPD) nomor : 1466/NPD/PPTK/Tahun 2014 tanggal 14 Agustus 2014 yang ditandatangani oleh sdr. Syafrun dan Muhammad Hisom. S.T
- 1 (satu) lembar Kwitansi bukti nomor : 640/1467/PPTK/KWT/DPUK/2013 tanggal 14 Agustus 2014 yang ditandatangani oleh sdr. Ir Fatmayanti, Syafrun S.T dan Muhammad Hisom. S.T.
- 1 (satu) lembar Rekening koran giro PT. Multi Karya Interplan tanggal 18 Agustus 2014.
- 1 (satu) lembar Surat Pengukuhan Pajak dari Ditjen Pajak tanggal 28 Maret 2008 atas nama PT. Multi Karya Interplan Konsultan.
- 1 (satu) lembar surat permohonan permintaan uang muka 20% dari PT. Multi Karya Interplan Konsultan tanggal 14 Agustus 2014 yang ditandatangani oleh sdr. Ir. Fatmayanti. M.T.
- 1 (satu) lembar Jaminan Uang Muka dari asuransi PT. Jasaraharja Putera tanggal 14 Agustus 2014 yang ditandatangani oleh Ir. Fatmayanti, dan Agung Prambudi (kepala cabang) dan disetujui oleh sdr. Hisom. S.T.
- 1 (satu) bundel Invoice dari PT. Multi Karya Interplan Konsultan pada pekerjaan Pengawasan Pembangunan Air Bersih 100 liter/detik di Dinas Pekerjaan Umum Kab. Tanjab Barat TA. 2014 (dicap logo Bendahara Umum Daerah Kab. Tanjung Jabung Barat tanggal 3 September 2021.
- Membebankan terdakwa Ir. FATMAYANTI, M.T. Binti AKMAL (Alm) membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000.- (lima ribu rupiah).
Putusan PN JAMBI Nomor 9/Pid.Sus-TPK/2022/PN Jmb |
|
Nomor | 9/Pid.Sus-TPK/2022/PN Jmb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 4 April 2022 |
Lembaga Peradilan | PN JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yandri Roni |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yofistian, Br Hakim Anggota Bernard Panjaitan |
Panitera | Panitera Pengganti: Dessy Anggraini |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk Negara Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain An. YALMESWARA, S.E. Bin YUNIZAR LUDRA |
Tanggal Musyawarah | 23 Agustus 2022 |
Tanggal Dibacakan | 23 Agustus 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 9/Pid.Sus-TPK/2022/PN_Jmb.zip
- Download PDF
- 9/Pid.Sus-TPK/2022/PN_Jmb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
121
59